Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap importasi barang-barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang dilakukan sejak tanggal 16 juli 2007 sampai dengan 31 Desember 2007 dapat diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, sehingga terhadap :
1.importasi yang masih dalam proses fasilitas vooruitslag, dapat diselesaikan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) definitif.
2.importasi yang menggunakan fasilitas vooruitslag dan sedang dalam proses penagihan, maka penagihannya tidak dilanjutkan.