Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Pembebasan Cukai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
2.
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor.
3.
Tempat Penyimpanan khusus pencampuran adalah tempat, bangunan dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang digunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai yang wajib dicampur dengan bahan pencampur tertentu sehingga tidak layak untuk diminum namun masih baik untuk digunakan dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor.
4.
Barang Hasil Akhir adalah barang yang bukan merupakan Barang Kena Cukai yang dalam proses pembuatannya menggunakan etil alkohol dan pada hasil akhirnya tidak terdapat lagi etil alkohol dalam keadaan bebas.
5.
Proses Produksi Terpadu adalah suatu rangkaian proses produksi yang dilakukan di Pabrik etil alkohol mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai bahan baku sampai dengan pembuatan Barang Hasil Akhir yang bukan Barang Kena Cukai.
6.
Pembebasan Cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus Pencampuran atau Importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.
7.
Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. MENTERI KEUANGAN
8.
Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
9.
Nomor Pokok Pembebasan, yang selanjutnya disingkat NPP adalah nomor yang berfungsi sebagai nomor pengenal/identitas penerima fasilitas pembebasan cukai.
10.
Hari adalah hari kerja.
11.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
12.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan terhadap pengusaha Barang Hasil Akhir.

Pasal 2

(1)
Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang berasal dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau yang diimpor, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir.
(2)
Termasuk dalam pengertian pembuatan Barang Hasil Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pembuatan yang dilakukan melalui Proses Produksi Terpadu.

Pasal 3

(1)
Untuk memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau Importir mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format PMCK-2 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. MENTERI KEUANGAN
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan berdasarkan pesanan produsen Barang Hasil Akhir, pemohon harus mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan pembebasan cukai serta rincian jumlah dan jenis Barang Hasil Akhir yang akan diproduksi.
(3)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Importir, harus dicantumkan pelabuhan pemasukan etil alkohol.
(4)
Dalam hal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, menetapkan keputusan atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan kepada pengusaha Barang Hasil Akhir bersangkutan diberikan NPP.
(5)
Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari.
(6)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan.
(7)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada pengguna fasilitas, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan.
(8)
Sebelum pengeluaran etil alkohol dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran atau Kawasan Pabean terlebih dahulu harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu, sehingga tidak layak untuk diminum, namun masih baik untuk digunakan dalam pembuatan Barang Hasil Akhir.
(9)
Dikecualikan dari ketentuan mengenai pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) adalah untuk etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir berupa makanan, obat-obatan atau Barang Hasil Akhir lainnya yang berdasarkan spesifikasi teknisnya tidak boleh dicampur dengan bahan pencampur tertentu.
(10)
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran, atau Importir sebelum mengeluarkan etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran, atau Kawasan Pabean, wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format CK-10 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini atau contoh format CK-11 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
(11)
Produsen yang memperoleh pembebasan cukai atas etil alkohol dan akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib:
a.
Menimbun etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada tempat tersendiri di dalam perusahaannya; dan
b.
Mencatat penerimaan dan penggunaan etil alkohol serta barang hasil akhir yang diproduksi dalam buku persediaan dengan menggunakan contoh format BCK-10 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
(12)
Produsen yang memperoleh pembebasan cukai etil alkohol untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan paling lama tanggal 10 pada bulan berikutnya berdasarkan catatan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang memuat:
a.
jumlah etil alkohol yang memperoleh pembebasan cukai yang diterima;
b.
jumlah etil alkohol yang digunakan;
c.
sisa etil alkohol yang belum digunakan yang masih ada dalam perusahaan pada akhir bulan; dan MENTERI KEUANGAN
d.
jenis dan jumlah Barang Hasil Akhir yang menggunakan etil alkohol yang diproduksi selama satu bulan, dengan menggunakan contoh format LACK-4 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
(13)
Ketentuan lebih lanjut tatacara mengenai pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 4

(1)
Untuk memperoleh pembebasan cukai atas etil alkohol yang digunakan dalam Proses Produksi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format PMCK-1 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan pembebasan cukainya serta rincian jumlah dan jenis Barang Hasil Akhir yang akan diproduksi.
(3)
Dalam hal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, menetapkan keputusan atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan kepada pengusaha Pabrik bersangkutan diberikan NPP.
(4)
Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari.
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, MENTERI KEUANGAN Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan.
(6)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan.
(7)
Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu yang memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a.
Memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan mengenai pengeluaran etil alkohol dari tempat/tangki penimbunan untuk digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan Barang Hasil Akhir dengan menggunakan contoh format CK-17 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.
b.
Mencatat penerimaan, penggunaan, dan persediaan etil alkohol serta jumlah dan jenis Barang Hasil Akhir yang diproduksi dalam buku persediaan dengan menggunakan contoh format BCK-9 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6)
Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu yang memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai jumlah etil alkohol yang digunakan untuk menghasilkan Barang Hasil Akhir serta jenis dan jumlah Barang Hasil Akhir yang diproduksi selama 1 (satu) bulan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan, paling lama tanggal 10 pada bulan berikutnya berdasarkan catatan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dengan menggunakan contoh format LACK-3 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

(1)
Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85% (delapan puluh lima persen) yang digunakan untuk keperluan penelitian dan MENTERI KEUANGAN pengembangan ilmu pengetahuan.
(2)
Untuk memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran, atau Importir mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format PMCK-3 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan berdasarkan pesanan lembaga/badan resmi pemerintah yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan pembebasan cukai dan tujuan pemakaiannya.
(4)
Dalam hal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, menetapkan keputusan atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan kepada lembaga atau badan bersangkutan diberikan NPP.
(5)
Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari.
(6)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan.
(7)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada lembaga/badan resmi pemerintah yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan.
(8)
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, MENTERI KEUANGAN atau Importir, sebelum mengeluarkan etil alkohol yang mendapatkan pembebasan cukai dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Pencampuran, atau Kawasan Pabean, wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format CK-09 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI Peraturan Menteri Keuangan ini.
(9)
Kepala lembaga atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasinya, paling lama tanggal 10 pada bulan berikutnya, yang memuat:
a.
Jumlah etil alkohol yang memperoleh pembebasan cukai yang diterima;
b.
Jumlah etil alkohol yang digunakan; dan
c.
Jumlah etil alkohol yang belum digunakan yang masih ada pada akhir bulan, dengan menggunakan contoh format LACK-5 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6

(1)
Pembebasan cukai dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
(2)
Untuk memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Departemen Luar Negeri.
(3)
Barang Kena Cukai yang diberikan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari Toko Bebas Bea atau diimpor langsung sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan kepabeanan yang berlaku. MENTERI KEUANGAN

Pasal 7

(1)
Pembebasan Cukai dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia.
(2)
Untuk memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga ahli yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Sekretariat Negara.
(3)
Jumlah Barang Kena Cukai yang dapat diberi pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi:
a.
Minuman yang mengandung etil alkohol: 10 (sepuluh) liter setiap orang dewasa setiap bulan
b.
Hasil tembakau: b.1. Sigaret: 300 (tiga ratus) batang; b.2. Cerutu: 100 (seratus) batang; atau b.3. Tembakau iris/hasil tembakau lainnya: 500 (lima ratus) gram, untuk setiap orang dewasa setiap bulan atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah setiap jenis hasil tembakau tersebut.
(4)
Barang Kena Cukai yang diberikan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diperoleh pada Toko Bebas Bea sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku.

Pasal 8

(1)
Pembebasan cukai dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri.
(2)
Jumlah Barang Kena Cukai yang mendapatkan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penumpang, awak sarana pengangkut paling

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 47 pasal. Masuk untuk akses penuh.