Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 176 Tahun 1961 Tentang Uang Saku, Uang Konpensasi, Uang Pesangon dan Tunjangan-tunjangan Bagi Militer Wajib

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksudkan dalam peraturan ini dengan :
a.
"pegawai Pemerintah" ialah pegawai Negeri, pegawai daerah dan pegawai perusahaan negara, baik dalam dinas tetap maupun sementara, termasuk pegawai bulanan yang digaji berdasarkan peraturan gaji pegawai yang berlaku;
b.
"uang saku" ialah uang bulanan atau uang harian yang diberikan kepada militer wajib selama mereka dalam pendidikan atau dalam dinas wajib-militer;
c.
"uang kompensasi" meliputi uang kompensasi karena kehilangan penghasilan dan tunjangan untuk mencukup nafkah wajib keluarga. BAB II. Uang Saku.

Pasal 2

(1)
Militer wajib selama dalam pendidikan atau selama belum diangkat dalam suatu pangkat wajib militer mendapat "uang saku pendidikan" menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Militer Sukarela yang mengikuti pendidikan pembentukan militer yang setingkat.
(2)
Militer Wajib yang telah diangkat dalam suatu pangkat wajib militer selama dalam dinas dalam dinas mendapat uang saku yang besarnya sama dengan gaji permulaan menurut Peraturan Gaji Militer untuk pangkat yang setingkat ditambah dengan tunjangan- tunjangan yang sah menurut peraturan yang berlaku bagi Militer Sukarela.
(3)
Bekas Militer Sukarela yang diangkat menjadi Militer Wajib mendapat uang saku yang besarnya sama dengan gajinya terakhir sebagai Militer Sukarela.
(4)
Pegawai Pemerintah yang menjadi militer wajib selama dalam dinas wajib militer menerima penghasilan sebagai berikut:
a.
ia menerima uang saku seperti termaksud dalam ayat (2); jika jumlah ini kurang dari gaji bersihnya (gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, kemahalan, sumbangan negara dan dikurangi dengan pajak dan iuran-iuran wajib) sebagai pegawai Pemerintah, maka kepadanya diberi uang saku tambahan sebesar selisih antara gaji bersihnya sebagai pegawai Pemerintah dan jumlah uang saku untuk pangkatnya, atau
b.
ia tetap menerima gajinya sebagai pegawai negeri; jika jumlah ini kurang dari jumlah uang saku seperti dimaksud dalam ayat (2), maka kepadanya diberi uang saku sebesar selisih antara kedua jumlah tersebut.
(5)
Untuk masa dinas wajib militer yang berlangsung dalam satu bulan takwim penuh dibayarkan uang saku bulanan sebesar tersebut ayat (2).
(6)
Untuk masa dinas wajib militer yang berlangsung dalam sebagian dari bulan takwim dibayarkan uang saku harian yang jumlahnya tiap hari adalah 1/30 (sepertigapuluh) dari jumlah uang saku bulanan menurut perhitungan tersebut pada ayat (2).

Pasal 3

Militer Wajib bukan bekas militer sukarela pada waktu pengangkatannya menerima uang saku permulaan dari pangkat yang dimilikinya.

Pasal 4

(1)
Kepada militer wajib dapat diberikan kenaikan uang saku berkala, kenaikan uang saku istimewa atau hadiah menurut syarat-syarat yang berlaku untuk militer sukarela.
(2)
Masa kerja dinas wajib militer tidak dihitung untuk penetapan kenaikan uang saku termaksud dalam ayat (1) selama yang bersangkutan :
a.
menjalani pidana penjara, pidana kurungan atau pidana disiplin berupa penahanan berat;
b.
hilang karena desersi;
c.
berada dalam tahanan sementara atau pemberhentian sementara dari jabatan karena tuduhan kejahatan dan oleh pengadilan kemudian dijatuhi hukuman.

Pasal 5

(1)
Militer Wajib yang dinaikkan atau diturunkan pangkatnya dalam golongan yang sama diberi uang saku tunai dari pangkat yang baru yang segaris dengan masa kerja dalam golongan pangkat itu.
(2)
Militer wajib yang dinaikkan atau diturunkan pangkatnya dalam golongan pangkat yang lain diberi uang saku dari pangkat yang baru yang segaris dengan masa kerja dalam golongan pangkat yang lama.
(3)
Jika segaris dengan tahun masa kerja menurut pangkat yang lama termaksud dalam ayat (1) dan (2) pada pangkat yang baru tidak terdapat angka uang saku, maka dalam hal kenaikan pangkat diberikan uang saku permulaan dari pangkat yang baru dan dalam hal penurunan pangkat diberikan uang saku maksimum dari pangkat yang baru.

Pasal 6

Dalam keadaan seperti dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b dan c uang saku dan tunjangan-tunjangan dibayarkan kepada militer wajib menurut ketentuan yang berlaku bagi militer sukarela dalam keadaan yang sama. BAB III. Uang Kompensasi.

Pasal 7

(1)
Kepada militer wajib yang terus menerus dalam dinas lebih dari satu bulan, atas permintaannya dapat diberi uang kompensasi apabila ternyata:
a.
ia mengalami kehilangan penghasilan, atau
b.
ia sangat memerlukan tambahan uang untuk membiayai nafkah wajib keluarganya yang tidak dapat dicukupi dengan uang saku dan lain-lain penghasilan yang diterimanya sebagai militer wajib.
(2)
Dalam hal-hal luar biasa Menteri Keamanan Nasional dapat menyimpan dari ketentuan tentang syarat jangka waktu tersebut dalam ayat (1).

Pasal 8

(1)
Jumlah uang kompensasi dalam ditetapkan oleh Menteri Keamanan Nasional atau pejabat yang ditunjuknya atas usul Komisaris, setelah mendapat pertimbangan dari Komisi Pemilihan atas dasar:
a.
besar penghasilan menurut surat penetapan gaji/penghasilan atau surat penetapan pajak penghasilan yang sah, dan/atau
b.
peninjauan keterangan yang sah tentang kebutuhan-kebutuhan yang mutlak untuk membiayai nafkah wajib keluarganya yang tidak dapat dicukupi dengan uang saku dan lain-lain penghasilan yang diterimanya sebagai militer wajib.
(2)
Uang kompensasi dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b setiap bulan paling tinggi berjumlah berturut-turut Rp. 1.500,- dan sebesar 25% dari jumlah uang saku ditambah dengan tunjangan keluarga dan kemahalan yang diterimanya dalam bulan yang bersangkutan. BAB IV. Uang Pesangon dan Hadiah Pengganti Pembelian Pakaian Sipil.

Pasal 9

Kepada militer wajib yang telah mengakhiri masa dinas wajib militer karena panggilan berdasarkan Undang-undang Wajib-Militer ayat 2 b dan yang berlangsung sekurang-kurangnya satu tahun terus-menerus diberi uang pesangon sekaligus sebesar dua kali uang saku bulanan terakhir beserta tunjangan keluarga/ kemahalan untuk tiap tahun masa dinas wajib militer, apabila yang bersangkutan itu:
a.
diluar kehendak atau kesalahan sendiri tidak dapat kembali kepekerjaannya semula sebagai pegawai Pemerintah, pekerja Pemerintah atau buruh, atau
b.
tidak termasuk golongan yang mempunyai penghasilan tetap atau menerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun yang dibayar dari Kas Negara.

Pasal 10

Kepada setiap militer wajib pada waktu mengakhiri masa dinas wajib militer karena panggilan berdasarkan Undang-undang Wajib Militer ayat (2) b dan yang berlangsung sekurang-kurangnya satu tahun terus-menerus, diberikan hadiah uang sebesar Rp. 1.250,- untuk membeli pakaian preman.

Pasal 11

Kepada militer wajib pada waktu berakhirnya masa-dinas wajib militer dimaksud dalam ayat (1) huruf g dan Undang-undang Wajib Militer yang berlangsung sekurang-kurangnya satu tahun terus-menerus, diberikan uang pesangon dan hadiah pakaian menurut ketetapan yang berlaku untuk militer sukarela yang meninggalkan dinas tentara.

Pasal 12

Kepada militer wajib diberikan tunjangan-tunjangan khusus seperti yang berlaku bagi militer sukarela. BAB VI. Ketentuan Penutup.

Pasal 13

Peraturan ini dapat disebut "Peraturan Penghasilan Militer Wajib" dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.