Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhadap barang impor berupa evaporator:
a.
tipe roll bond; dan
b.
tipe fin, yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, yang termasuk dalam pos tarif ex8418.99.10, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No.PeriodeBesaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dalam Persentase (%)
1.Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.12,5
2.Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama.11
3.Tahun ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua.9,5

Pasal 3

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam merupakan tambahan dari:
a.
bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
b.
bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.

Pasal 4

(1)
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan terhadap importasi produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin dari semua negara.
(2)
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
Terhadap impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin).
(2)
Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(3)
Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi:
a.
kriteria asal barang (origin criteria);
b.
kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
c.
ketentuan prosedural (procedural provisions).
(4)
Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(5)
Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

Pasal 6

(1)
Dalam hal importasi produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2)
Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

Pasal 7

(1)
Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam berlaku terhadap barang impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang:
a.
dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
b.
tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
(2)
Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.