Segala macam ijin untuk pengangkuatan/penyaluran dan perdagangan kopra diatur dan dikeluarkan oleh instansi yang ditunjuk oleh BUKOPRA-HARIAN sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden ini serta mengingat petunjuk-petunjuk penyederhaan.
BAB IV. Dana Stabilisasi dan Pembangunan Daerah.