Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Umum (perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang selanjutnya disebut Perum adalah badan usaha yang menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia serta tidak berorientasi mencari keuntungan, berbentuk Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
2.
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perum.
3.
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perum dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
4.
Pembubaran adalah pengakhiran Perum yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
5.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
6.
Menteri Teknis adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang penerbangan untuk melakukan pembinaan, penilaian, dan evaluasi kinerja teknis dan operasional Perum dalam rangka kelancaran operasional dan keselamatan penerbangan.
7.
Direksi adalah organ Perum yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perum untuk kepentingan dan tujuan Perum serta mewakili Perum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
8.
Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perum.

Pasal 2

(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini, didirikan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Penerbangan Indonesia untuk menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan nasional.
(2)
Dengan didirikannya Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:
a.
penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan nasional oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II serta Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan beralih menjadi kewajiban Perum;
b.
kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II serta Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara 2012, No.176 4 Kementerian Perhubungan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan navigasi dialihkan kepada Perum yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada unit penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II serta Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dapat dialihkan menjadi karyawan Perum yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian; dan
d.
karyawan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang bertugas pada unit penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, dapat dialihkan menjadi karyawan Perum yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(3)
Pengalihan penyelenggaraan pelayanan navigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri Teknis secara bertahap sebagai berikut:
a.
Pengalihan pengelolaan pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah barat (Jakarta) dan pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah timur (Makassar) dilakukan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perum berdiri.
b.
Pengalihan pengelolaan unit penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan yang dikelola Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, selain pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah barat (Jakarta) dan pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah timur (Makassar), dilakukan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perum berdiri.
c.
Pengalihan pengelolaan unit yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang dikelola oleh Bandar Udara Unit Pelaksana Teknis dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Perum berdiri.

Pasal 3

(1)
Perum berkewajiban menyelenggarakan dan memberikan pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dengan Peraturan Menteri Teknis.
(2)
Untuk memenuhi kewajiban penyelenggaraan dan pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum:
a.
memiliki standar prosedur operasi (standard operating procedure);
b.
mengadakan, mengoperasikan, dan memelihara keandalan fasilitas navigasi penerbangan sesuai standar;
c.
mempekerjakan personel navigasi penerbangan yang memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi; dan
d.
memiliki mekanisme pengawasan dan pengendalian jaminan kualitas pelayanan;
(3)
Jenis pelayanan navigasi penerbangan yang menjadi kewajiban Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
Pelayanan lalu lintas penerbangan (Air Traffic Services/ATS);
b.
Pelayanan telekomunikasi penerbangan (Aeronautical Telecommunication Services/COM);
c.
Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Services/AIS);
d.
Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Services/MET); dan
e.
Pelayanan Informasi Pencarian dan Pertolongan (Search And Rescue/SAR).
(4)
Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan berkoordinasi dengan badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(5)
Perum dapat membentuk wilayah pelayanan berdasarkan persetujuan Menteri Teknis, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
(6)
Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan persetujuan Menteri Teknis, Perum dapat memberikan pelayanan lain yang terkait dengan pelayanan navigasi penerbangan.

Pasal 4

(1)
Perum menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan dengan ketentuan:
a.
mengutamakan keselamatan penerbangan;
b.
tidak berorientasi kepada keuntungan; 2012, No.176 6
c.
secara finansial dapat mandiri; dan
d.
biaya yang ditarik dari pengguna dikembalikan untuk biaya investasi, biaya operasional, dan peningkatan kualitas pelayanan.
(2)
Menteri Teknis melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Perum memberikan laporan triwulanan, laporan semesteran, dan laporan tahunan serta laporan lain yang sewaktu-waktu diminta mengenai penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Teknis.
(4)
Perum memberikan laporan tahunan audited mengenai pelaksanaan kegiatan kepada Menteri Teknis.

Pasal 5

(1)
Perum berhak mendapatkan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan atas pelayanan navigasi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(2)
Biaya jasa pelayanan navigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Teknis dengan mempertimbangkan tingkat pelayanan navigasi yang diberikan.
(3)
Seluruh biaya pelayanan jasa navigasi dipergunakan untuk biaya investasi dan peningkatan operasional (cost recovery).

Pasal 6

(1)
Dalam rangka memenuhi standar pelayanan navigasi yang andal untuk keselamatan penerbangan dan penyesuaian biaya pelayanan navigasi penerbangan, Perum menyusun rancangan rencana investasi jangka panjang (5 tahun) dan rancangan rencana investasi tahunan di bidang pelayanan navigasi penerbangan.
(2)
Rancangan rencana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Teknis.
(3)
Rancangan rencana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(4)
Menteri Teknis melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 7

(1)
Menteri Teknis melakukan pembinaan kenavigasian Perum.
(2)
Pembinaan kenavigasian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menetapkan kebijakan peningkatan pelayanan kenavigasian Perum.

Pasal 8

(1)
Dalam rangka menjamin penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang andal sebagai wujud pertanggungjawaban Perum kepada Menteri Teknis, maka Menteri Teknis berwenang:
a.
mengatur persyaratan tertentu bagi calon anggota Direksi dan Dewan Pengawas terkait dengan kemampuan penyelenggaraan pelayanan navigasi, termasuk persyaratan untuk calon pelaksana tugas anggota Direksi dari pihak selain anggota Direksi yang ada, mantan anggota Direksi atau Dewan Pengawas pada saat terjadi kekosongan;
b.
melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi dan Dewan Pengawas yang diajukan oleh Menteri untuk memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta menyampaikan secara tertulis kepada Menteri untuk ditetapkan;
c.
meminta penggantian anggota Direksi dan Dewan Pengawas dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan kenavigasian dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan/atau tidak dapat melaksanakan tugas penyelenggaraan pelayanan navigasi dengan baik;
d.
mengusulkan jumlah dan pembagian tugas serta kewenangan anggota Direksi.
(2)
Penetapan persyaratan, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, serta pengusulan pergantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjadi dasar dalam menetapkan anggota Direksi dan Dewan Pengawas Perum dengan tidak mengesampingkan ketentuan di bidang Badan Usaha Milik Negara.
(3)
Dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan teknis, Menteri Teknis memberikan masukan dalam pembahasan laporan keuangan audited sebelum disahkan oleh Menteri.

Pasal 9

Pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas Perum dilakukan berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Menteri Teknis.

Pasal 10

Laba bersih Perum tidak dibagikan untuk dividen, namun digunakan untuk peningkatan pelayanan kenavigasian. 2012, No.176 8

Pasal 11

(1)
Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau disebut Perum LPPNPI.
(2)
Perum berkedudukan di Jakarta.
(3)
Perum dapat membentuk perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 12

Perum ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Pasal 13

(1)
Maksud dan tujuan Perum ialah melaksanakan penyediaan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penerbangan dalam lingkup nasional dan internasional.
(2)
Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum melakukan kegiatan:
a.
Pelayanan lalu lintas penerbangan (Air Traffic Services/ATS) yang terdiri atas:
1.
Pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan (Air Traffic Control Service);
2.
Pelayanan informasi penerbangan (Flight Information Service); dan
3.
Pelayanan kesiagaan (Alerting Service).
b.
Pelayanan telekomunikasi penerbangan (Aeronautical Telecommunication/COM) yang terdiri atas: # 9 2012, No.176
1.
Pelayanan aeronautika tetap (Aeronautical Fixed Service-AFS);
2.
Pelayanan aeronautika bergerak (Aeronautical Mobile Services-AMS); dan
3.
Pelayanan radio navigasi aeronautika (Aeronautical Radio Navigation Service/ARNS).
c.
Pelayanan informasi aeronautika (Aeronautical Information Services/AIS) terdiri dari:
1.
Pelayanan informasi aeronautika dan peta penerbangan;
2.
Penerbitan dan penyebarluasan Notam (notice to airmen); dan
3.
Pelayanan informasi aeronautika bandar udara.
d.
Pelayanan informasi meteorologi penerbangan (Aeronautical Meteorological Services/MET); dan
e.
Pelayanan informasi pencarian dan pertolongan (Search And Rescue/SAR).
(3)
Perum melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki dan dikuasai.

Pasal 14

(1)
Modal Perum merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2)
Besarnya modal Perum pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sebesar Rp97.952.690.300,00 (sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh dua juta enam ratus sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah) berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dan 2011 dengan perincian:
a.
peralatan navigasi pada Bandar Udara Iskandar di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah berupa antena pemancar dan penerima MF, alat komunikasi navigasi Instrument Landing System, alat komunikasi navigasi, fasilitas komunikasi penerbangan dan fasilitas navigasi dan pengamatan penerbangan sebesar Rp22.441.164.000,00 (dua puluh dua miliar empat ratus empat puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).
b.
peralatan navigasi pada Bandar Udara Juwata di Tarakan, Kalimantan Timur berupa unit Transceiver Very High Frequency 2012, No.176 10 Stationery dan Secondary Surveillance Radar sebesar Rp22.457.185.000,00 (dua puluh dua miliar empat ratus lima puluh tujuh juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
c.
peralatan navigasi pada Bandar Udara Sentani di Jayapura, Papua berupa alat penerima MF + AF, unit Transceiver Ultra High Frequency Portable, unit Transceiver Very High Frequency Portable, Doopler Very High Frequency Omnidirectional Radar, alat komunikasi navigasi dan Voice Switching Communication System sebesar Rp48.658.401.000,00 (empat puluh delapan miliar enam ratus lima puluh delapan ribu empat ratus satu ribu rupiah).
d.
peralatan navigasi pada Bandar Udara Dewadaru di Karimun Jawa, Jawa Tengah berupa Doopler Very High Frequency Omnidirectional Range sebesar Rp4.395.940.300,00 (empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu tiga ratus rupiah).
(3)
Setiap penambahan penyertaan modal negara dalam Perum yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pengurangan penyertaan modal negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Setiap penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 15

Pengurusan Perum dilakukan oleh Direksi.

Pasal 16

(1)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh Menteri.
(2)
Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri meminta masukan dari Menteri Teknis.

Pasal 17

(1)
Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 49 pasal. Masuk untuk akses penuh.