Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang Kepelabuhanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi;
2.
Kepelabuhanan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan berlayar, serta tempat perpindahan intra dan/atau antar moda;
3.
Pelabuhan umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum;
4.
Pelabuhan daratan adalah merupakan suatu tempat tertentu di daratan dengan batas-batas yang jelas, dilengkapi dengan fasilitas bongkar muat, lapangan penumpukan dan gudang serta prasarana dan sarana angkutan barang dengan cara pengemasan khusus dan berfungsi sebagai pelabuhan umum;
6.
Penyelenggara pelabuhan umum adalah unit pelaksana teknis/satuan kerja pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan;
7.
Badan Usaha Pelabuhan adalah Badan Usaha Milik Negara yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan di pelabuhan umum;
8.
Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau swasta dan/atau koperasi;
9.
Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan umum yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan;
10.
Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan adalah wilayah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran;
11.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pelayaran.

Pasal 2

(1)
Pelabuhan sebagi salah satu unsur dalam penyelenggaraan pelayaran, merupakan tempat untuk menyelenggarakan pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi lainnya, ditata secara terpadu guna mampu mewujudkan penyediaan jasa kepelabuhanan sesuai dengan tingkat kebutuhan.
(2)
Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dalam satu kesatuan tatanan kepelabuhanan nasional guna mewujudkan penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi dalam rangka menunjang pembangunan nasional.

Pasal 3

(1)
Penyusunan tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a.
tata ruang wilayah;
b.
pertumbuhan ekonomi;
c.
kelestarian lingkungan; dan
d.
keselamatan pelayaran.
(2)
Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
fungsi, penggunaan, klasifikasi, jenis, penyelenggaraan dan kegiatan pelabuhan;
b.
keterpaduan intra dan antar moda transportasi;
c.
keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.

Pasal 4

(1)
Pelabuhan menurut fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a merupakan:
a.
simpul dalam jaringan transportasi di perairan sesuai dengan hirarkhi fungsinya;
b.
pintu gerbang kegiatan perekonomian nasional dan internasional;
c.
tempat kegiatan alih moda transportasi.
(2)
Pelabuhan menurut penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dibedakan atas:
a.
pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri;
b.
pelabuhan yang tidak terbuka untuk perdagangan luar negeri.
(3)
Pelabuhan menurut klasifikasinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dibedakan dalam beberapa kelas berdasarkan fasilitas dan kegiatan operasional pelabuhan.
(4)
Pelabuhan menurut jenisnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
pelabuhan umum yang digunakan untuk melayani kepentingan umum;
b.
pelabuhan khusus yang dioperasikan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
(5)
Pelabuhan menurut penyelenggaraannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dibedakan atas:
a.
pelabuhan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau badan usaha pelabuhan;
b.
pelabuhan khusus yang diselenggarakan oleh pengelola pelabuhan khusus.
(6)
Pelabuhan menurut kegiatannya sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a terdiri dari pelabuhan yang melayani kegiatan:
a.
angkutan laut yang selanjutnya disebut pelabuhan laut;
b.
angkutan sungai dan danau yang selanjutnya disebut pelabuhan penyeberangan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, penggunaan, klasifikasi, jenis, penyelenggaraan dan kegiatan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Keputusan Menteri

Pasal 5

(1)
Menteri melakukan pembinaan kepelabuhan yang meliputi aspek pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pembangunan, pendayagunaan dan pengembangan pelabuhan guna mewujudkan tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan penetapan kebijaksanaan di bidang kepelabuhanan.
(3)
Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan di bidang kepelabuhanan;
b.
tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan di bidang kepelabuhanan.
(4)
Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan di bidang kepelabuhanan;
b.
pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat pengguna jasa kepelabuhanan, dalam pelaksanaan kebijaksanaan di bidang kepelabuhanan.

Pasal 6

(1)
Penetapan lokasi pelabuhan umum dilakukan oleh Menteri berdasarkan pada tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan aspek:
a.
Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
b.
Pertumbuhan ekonomi;
c.
Kelayakan ekonomis dan teknis pembangunan dan pengoperasian pelabuhan;
d.
Kelestarian lingkungan;
e.
Keamanan dan keselamatan pelayaran;
f.
Keterpaduan intra dan antar moda; dan
g.
Pertahanan keamanan negara.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

(1)
Penyelenggara pelabuhan umum harus menguasai tanah dan perairan pada lokasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk keperluan pelayanan jasa kepelabuhanan, keselamatan pelayaran dan fasilitas penunjang pelabuhan umum.
(2)
Penetapan luas tanah dan perairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didasarkan pada rencana tata guna dan pengelolaan daratan serta perairan yang menjamin keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan dalam bidang lain di kawasan letak pelabuhan umum bersangkutan.
(3)
Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan pelabuhan umum dan pemberian hak atas tananhnya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

(1)
Untuk kepentingan penyelenggaraan pelabuhan umum, ditatapkan daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan pada lokasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan umum selain pelabuhan perikanan, ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pertanahan.
(3)
Daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang perikanan setelah mendapat pertimbangan Menteri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang bertanggungjawab di bidang Pertanahan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 9

Daerah lingkungan kerja pelabuhan umum sebagaimana dimaksud dalam merupakan daerah yang digunakan untuk:
a.
fasilitas pokok pelabuhan yang meliputi: 1) perairan tempat labuh; 2) kolam labuh; 3) alih muat antar kapal; 4) dermaga; 5) terminal penumpang; 6) pergudangan; 7) lapangan penumpukan; 8) terminal peti kemas, curah cair, curah kering dan Ro-Ro; 9) perkantoran untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan jasa; 10) fasilitas bunker; 11) instalasi air, listrik dan telekomunikasi; 12) jaringan jalan dan rel kereta api; 13) fasilitas pemadam kebakaran; 14) tempat tunggu kendaraan bermotor.
b.
fasilitas penunjang pelabuhan yang meliputi: 1) kewasan perkantoran untuk pengguna jasa pelabuhan; 2) sarana umum; 3) tempat penampungan limbah; 4) fasilitas, pariwisata, pos dan telekomunikasi; 5) fasilitas perhotelan dan restoran; 6) areal pengembangan pelabuhan; 7) kawasan pergadangan; 8) kawasan industri.

Pasal 10

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 70 pasal. Masuk untuk akses penuh.