Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Khusus

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia, yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Daerah otonom, yang selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Fungsi pemerintahan tertentu adalah urusan pemerintahan yang bersifat khusus untuk kepentingan nasional yang dilaksanakan di kawasan khusus.
6.
Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.
7.
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, yang selanjutnya disingkat DPOD, adalah dewan yang memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah.

Pasal 2

(1)
Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(2)
Penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(3)
Penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur dan bupati/walikota.
(4)
Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pasal 3

Pemerintah menetapkan kawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan mengikutsertakan daerah yang bersangkutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan.

Pasal 4

Penetapan kawasan khusus harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

Pasal 5

(1)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam terhadap usulan yang disampaikan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian meliputi:
a.
rencana penetapan kawasan khusus yang paling sedikit memuat:
1.
studi kelayakan yang mencakup antara lain sasaran yang ingin dicapai, analisis dampak terhadap politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, ketertiban dan ketenteraman, pertahanan dan keamanan;
2.
luas dan status hak atas tanah;
3.
rencana dan sumber pendanaan; dan
4.
rencana strategis.
b.
rekomendasi bupati/walikota dan gubernur yang bersangkutan; dan
c.
rekomendasi DPOD setelah berkoordinasi dengan menteri yang bidang tugasnya terkait dengan fungsi pemerintahan tertentu yang akan diselenggarakan dalam kawasan khusus.
(2)
Persyaratan administratif terhadap usulan yang disampaikan oleh gubernur meliputi:
a.
rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota yang bagian wilayahnya akan diusulkan sebagai kawasan khusus;
b.
keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi tentang persetujuan penetapan kawasan khusus; dan
c.
rencana penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3)
Persyaratan administratif terhadap usulan yang disampaikan oleh bupati/walikota meliputi:
a.
rekomendasi gubernur yang bersangkutan;
b.
keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota tentang persetujuan penetapan kawasan khusus; dan
c.
rencana penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 6

bupati/walikota meliputi faktor kemampuan ekonomi dan potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, luas kawasan, kemampuan keuangan, dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
(2)
Penilaian terhadap faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan indikator masing-masing faktor yang disusun oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/walikota sesuai bidang tugas masing-masing.

Pasal 7

Persyaratan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam terhadap usulan penetapan kawasan khusus yang disampaikan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota meliputi:
a.
peta lokasi kawasan khusus ditetapkan dengan titik koordinat geografis sebagai titik batas kawasan khusus;
b.
status tanah kawasan khusus merupakan tanah yang dikuasai Pemerintah/pemerintah daerah dan tidak dalam sengketa; dan
c.
batas kawasan khusus.

Pasal 8

(1)
Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada pemerintah provinsi yang bersangkutan.
(2)
Pemerintah provinsi bersama-sama dengan pemerintah kabupaten/kota, Dewan Perwakilan Rakyat daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota melakukan pembahasan terhadap rencana penetapan kawasan khusus yang disampaikan menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
(3)
Setelah rencana penetapan kawasan khusus mendapat persetujuan, gubernur menyampaikan rencana penetapan kepada menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengusulkan.
(4)
Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian menyampaikan rencana penetapan khusus kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 9

(1)
Gubernur menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada bupati/walikota yang bagian wilayahnya akan diusulkan sebagai kawasan khusus untuk meminta persetujuan.
(2)
Bupati/walikota bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota melakukan pembahasan atas rencana penetapan kawasan khusus yang disampaikan gubernur.
(3)
Setelah rencana penetapan kawasan khusus mendapat persetujuan, gubernur menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi untuk mendapat persetujuan bersama.
(4)
Setelah mendapat persetujuan bersama, gubernur menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 10

(1)
Bupati/walikota menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota untuk meminta persetujuan.
(2)
Setelah rencana penetapan kawasan khusus mendapat persetujuan, bupati/walikota menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada gubernur untuk meminta rekomendasi.
(3)
Setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur, bupati/walikota menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 11

(1)
Dalam hal kawasan khusus yang diusulkan berada dalam 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih dalam 1 (satu) provinsi, terlebih dahulu dilakukan kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk mengusulkan penetapan kawasan khusus.
(2)
Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus menunjuk gubernur sebagai koordinator dalam pengusulan penetapan kawasan khusus.
(3)
Gubernur sebagai koordinator dalam pengusulan penetapan kawasan khusus menyampaikan usulan penetapan kawasan khusus kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 12

(1)
Dalam hal kawasan khusus yang diusulkan berada dalam 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih dalam provinsi yang berbeda, terlebih dahulu dilakukan kesepakatan bersama seluruh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk mengusulkan penetapan kawasan khusus.
(2)
Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus menunjuk salah satu gubernur sebagai koordinator dalam pengusulan penetapan kawasan khusus.
(3)
Gubernur sebagai koordinator dalam pengusulan penetapan kawasan khusus menyampaikan usulan penetapan kawasan khusus kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 13

Pemerintah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berkewajiban mensosialisasikan usulan rencana penetapan kawasan khusus kepada masyarakat.

Pasal 14

Dalam hal rencana penetapan kawasan khusus diusulkan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian memfasilitasi kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 15

(1)
Menteri Dalam Negeri melakukan kajian dan verifikasi kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan atas usulan rencana penetapan kawasan khusus.
(2)
Dalam pelaksanaan kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Dalam Negeri wajib:
a.
berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan
b.
mengkonsultasikan rencana penetapan kawasan khusus kepada DPOD untuk mendapat saran dan pertimbangan.

Pasal 16

(1)
Dalam hal usulan rencana penetapan kawasan khusus telah memenuhi persyaratan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.
(2)
Dalam hal usulan rencana penetapan kawasan khusus belum memenuhi persyaratan, Menteri Dalam Negeri mengembalikan usulan tersebut kepada pengusul untuk dilengkapi.

Pasal 17

Presiden menyetujui atau tidak menyetujui rencana penetapan kawasan khusus yang diusulkan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur dan bupati/walikota.

Pasal 18

(1)
Dalam hal Presiden menyetujui usulan penetapan kawasan khusus, maka:
a.
Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengusulkan penetapan kawasan khusus menyiapkan rancangan peraturan pemerintah tentang penetapan kawasan khusus yang diusulkan; dan
b.
Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan penyiapan rancangan peraturan pemerintah tentang penetapan kawasan khusus yang diusulkan oleh gubernur, dan bupati/walikota.
(2)
Rancangan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota yang mengusulkan penetapan kawasan khusus bertanggung jawab atas penyelenggaraan kawasan khusus yang telah ditetapkan.

Pasal 20

Dalam pelaksanaan penyelenggaraan kawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam , menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/walikota berkewajiban memperhatikan peran serta masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1)
Penyelenggaraan kawasan khusus yang menghasilkan penerimaan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyelenggaraan kawasan khusus yang menghasilkan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan dapat mendukung pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1)
Pemerintah melaksanakan pembinaan umum dan pembinaan teknis atas penyelenggaraan kawasan khusus.
(2)
Pembinaan umum dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri meliputi:
a.
koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan;
b.
pemberian pedoman dan standar pelaksanaan kawasan khusus;

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.