Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/13/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
2.
Perusahaan Anak adalah badan hukum atau perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Bank secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam maupun di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan, yang terdiri dari:
a.
Perusahaan Subsidiari (Subsidiary Company) yaitu Perusahaan Anak dengan kepemilikan Bank lebih dari 50% (lima puluh perseratus);
b.
Perusahaan Partisipasi (Participation Company) adalah Perusahaan Anak dengan kepemilikan Bank 50% (lima puluh perseratus) atau kurang, namun Bank memiliki Pengendalian terhadap perusahaan;
c.
Perusahaan dengan kepemilikan Bank lebih dari 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh perseratus) yang memenuhi persyaratan yaitu: 1) kepemilikan Bank dan para pihak lainnya pada Perusahaan Anak adalah masing-masing sama besar; dan 2) masing-masing pemilik melakukan Pengendalian secara bersama terhadap Perusahaan Anak;
d.
Entitas lain yang berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku wajib dikonsolidasikan, namun tidak termasuk perusahaan asuransi dan perusahaan yang dimiliki dalam rangka penyelamatan kredit.
3.
Risiko Pasar adalah risiko kerugian pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option.
4.
Risiko Suku Bunga adalah risiko kerugian akibat perubahan harga instrumen keuangan dari posisi Trading Book yang disebabkan oleh perubahan suku bunga.
5.
Risiko Nilai Tukar adalah risiko kerugian akibat perubahan nilai posisi Trading Book dan Banking Book yang disebabkan oleh perubahan nilai tukar valuta asing termasuk perubahan harga emas.
6.
Risiko Ekuitas adalah risiko kerugian akibat perubahan harga instrumen keuangan dari posisi Trading Book yang disebabkan oleh perubahan harga saham.
7.
Risiko Komoditas adalah risiko kerugian akibat perubahan harga instrumen keuangan dari posisi Trading Book dan Banking Book yang disebabkan oleh perubahan harga komoditas.
8.
Risiko Spesifik adalah risiko perubahan harga instrumen keuangan akibat faktor-faktor yang berkaitan dengan penerbit instrumen keuangan.
9.
Risiko Umum adalah risiko perubahan harga instrumen keuangan akibat perubahan faktor-faktor pasar.
10.
Trading Book adalah seluruh posisi instrumen keuangan dalam neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif yang dimiliki untuk:
a.
tujuan diperdagangkan dan dapat dipindahtangankan dengan bebas atau dapat dilindung nilai secara keseluruhan, baik dari transaksi untuk kepentingan sendiri (proprietary positions), atas permintaan nasabah maupun kegiatan perantaraan (brokering), dan dalam rangka pembentukan pasar (market making), yang meliputi: 1) posisi yang dimiliki untuk dijual kembali dalam jangka pendek; 2) posisi yang dimiliki untuk tujuan memperoleh keuntungan jangka pendek secara aktual dan/atau potensial dari pergerakan harga (price movement); atau 3) posisi yang dimiliki untuk tujuan mempertahankan keuntungan arbitrase (locking in arbitrage profits);
b.
tujuan lindung nilai atas posisi lainnya dalam Trading Book.
11.
Banking Book adalah semua posisi lainnya yang tidak termasuk dalam Trading Book.

Pasal 2

(1)
Bank yang memenuhi kriteria tertentu wajib memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) dengan memperhitungkan Risiko Pasar sebesar 8% (delapan perseratus) baik secara individual dan/atau secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
(2)
Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Bank memenuhi KPMM dengan memperhitungkan risiko kredit sesuai ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
(3)
Risiko Pasar yang wajib diperhitungkan oleh Bank secara individual dan/atau secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak adalah:
a.
Risiko Suku Bunga; dan/atau
b.
Risiko Nilai Tukar.
(4)
Dalam hal Bank:
a.
memiliki Perusahaan Anak yang terekspos Risiko Ekuitas dan/atau Risiko Komoditas; dan
b.
secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak wajib memperhitungkan Risiko Ekuitas dan/atau Risiko Komoditas selain Risiko Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 3

(1)
Kriteria tertentu bagi Bank yang wajib memenuhi KPMM dengan memperhitungkan Risiko Pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a.
Bank yang secara individual memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
1.
Bank dengan total aktiva sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) atau lebih;
2.
Bank devisa dengan posisi instrumen keuangan berupa surat berharga dan/atau transaksi derivatif dalam Trading Book sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih;
3.
Bank bukan Bank devisa dengan posisi instrumen keuangan berupa surat berharga dan/atau transaksi derivatif suku bunga dalam Trading Book sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) atau lebih; dan/atau;
b.
Bank yang secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
1.
Bank devisa yang secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak memiliki posisi instrumen keuangan berupa surat berharga termasuk instrumen keuangan yang tereks pos Risiko Ekuitas dan/atau transaksi derivatif dalam Trading Book dan/atau instrumen keuangan yang tereks pos Risiko Komoditas dalam Trading Book dan Banking Book sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih;
2.
Bank bukan Bank devisa yang secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak memiliki posisi instrumen keuangan berupa surat berharga termasuk instrumen keuangan yang tereks pos Risiko Ekuitas dan/atau transaksi derivatif dalam Trading Book dan/atau instrumen keuangan yang tereks pos Risiko Komoditas dalam Trading Book dan Banking Book sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) atau lebih.
(2)
Kewajiban untuk memperhitungkan Risiko Pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula untuk Bank yang memiliki jaringan kantor dan/atau Perusahaan Anak di negara lain maupun kantor cabang dari Bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri.

Pasal 4

Surat berharga dalam Trading Book sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3, huruf b angka 1 dan angka 2 hanya mencakup surat berharga yang diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan.

Pasal 5

Bank yang setelah merger atau konsolidasi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam paling kurang pada 3 periode pelaporan bulanan dalam 6 bulan pertama setelah merger atau konsolidasi dinyatakan efektif, wajib memperhitungkan Risiko Pasar dalam perhitungan KPMM sejak bulan ke 7 (tujuh) setelah merger atau konsolidasi dinyatakan efektif.

Pasal 6

Bagi Bank yang telah wajib memperhitungkan Risiko Pasar dalam perhitungan KPMM, apabila pada tanggal 1 Januari 2009 tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam karena adanya perubahan cakupan surat berharga dalam Trading Book, maka Bank tidak wajib memperhitungkan Risiko Pasar dalam perhitungan KPMM.

Pasal 7

Bank yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam dan Bank sebagaimana dimaksud dalam tetap wajib selamanya memperhitungkan Risiko Pasar dalam KPMM.

Pasal 8

(1)
Bank dapat memperhitungkan Modal Pelengkap Tambahan (tier 3) untuk tujuan perhitungan KPMM secara individual dan/atau secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
(2)
Modal Pelengkap Tambahan (tier 3) dalam perhitungan KPMM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk memperhitungkan Risiko Pasar.
(3)
Pos yang dapat diperhitungkan sebagai Modal Pelengkap Tambahan (tier 3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pinjaman Subordinasi Jangka Pendek yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
tidak dijamin oleh Bank atau Perusahaan Anak yang bersangkutan dan telah disetor penuh;
b.
memiliki jangka waktu perjanjian sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.
tidak dapat dibayar sebelum jadwal waktu yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman kecuali dengan persetujuan Bank Indonesia;
d.
terdapat klausula yang mengikat (lock-in clause) yang menyatakan bahwa tidak dapat dilakukan pembayaran pokok atau bunga, termasuk pembayaran pada saat jatuh tempo, apabila pembayaran dimaksud dapat menyebabkan KPMM secara individual atau secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
e.
terdapat perjanjian pinjaman yang jelas termasuk jadwal pelunasannya; dan
f.
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
(4)
Modal Pelengkap Tambahan (tier 3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperhitungkan Risiko Pasar hanya dapat digunakan dengan memenuhi kriteria:
a.
tidak melebihi 250% (dua ratus lima puluh perseratus) dari bagian Modal Inti yang dialokasikan untuk memperhitungkan Risiko Pasar;
b.
jumlah Modal Pelengkap (tier 2) dan Modal Pelengkap Tambahan (tier 3) paling tinggi sebesar 100% (seratus perseratus) dari Modal Inti.
(5)
Modal Pelengkap (tier 2) yang tidak digunakan dapat ditambahkan untuk Modal Pelengkap Tambahan (tier 3) dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Pinjaman Subordinasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dan melebihi 50% (lima puluh perseratus) Modal Inti, dapat digunakan sebagai komponen Modal Pelengkap Tambahan (tier 3) dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 9

Risiko Pasar diperhitungkan atas:
a.
posisi instrumen keuangan dalam Trading Book yang terekspos Risiko Suku Bunga;
b.
posisi valuta asing dalam Trading Book dan Banking Book yang terekspos Risiko Nilai Tukar;
c.
posisi instrumen keuangan dalam Trading Book yang terekspos Risiko Ekuitas;
d.
posisi instrumen keuangan dalam Trading Book dan Banking Book yang terekspos Risiko Komoditas.

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 41 pasal. Masuk untuk akses penuh.