Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 Tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam Atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Instrumen Pembayaran Lain adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
2.
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain adalah tindakan membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia.
3.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang kepabeanan.
4.
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang kepabeanan.
5.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang kepabeanan.
6.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
7.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, selanjutnya disingkat dengan PPATK, adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Pasal 2
(1)
Setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean wajib memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2)
Uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas uang dalam mata uang rupiah dan/atau uang dalam mata uang asing.
Pasal 3
(1)
Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam dan ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan:
a.
menyampaikan Pemberitahuan Pabean; dan
b.
mengisi formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain.
(2)
Formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat informasi paling sedikit mengenai identitas orang yang membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, dan disertai:
a.
identitas pihak lain atau penerima manfaat dalam hal orang yang membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain melakukan pembawaan atas nama pihak lain atau penerima manfaat, atau akan diberikan kepada pihak lain; dan/atau
b.
identitas korporasi dalam hal orang yang membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain melakukan pembawaan atas nama korporasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi Pemberitahuan Pabean dan formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap pembawaan uang tunai dalam mata uang rupiah paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke luar Daerah Pabean Indonesia wajib dilengkapi izin dari Bank Indonesia sesuai Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 5
(1)
Penyelenggara bandar udara internasional, pelabuhan internasional, atau pos lintas batas wajib menyediakan fasilitas untuk memastikan agar setiap orang dapat melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
ruang pemeriksaan;
b.
tempat untuk mengisi dan menyerahkan Pemberitahuan Pabean dan formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain;
c.
tanda atau petunjuk dalam beberapa bahasa yang diperlukan di bandar udara internasional, pelabuhan internasional, atau pos lintas batas yang berisi informasi kewajiban setiap orang menyampaikan Pemberitahuan Pabean dan formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain; dan/atau
d.
prasarana lain yang dibutuhkan.
Pasal 6
(1)
Pejabat Bea dan Cukai yang menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa.
(2)
Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa sesuai dengan jumlah yang diberitahukan, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan untuk dibawa.
(3)
Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan, Pejabat Bea dan Cukai mengenakan sanksi administratif berupa denda.
(4)
Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang tidak diberitahukan, Pejabat Bea dan Cukai mengenakan sanksi administratif berupa denda.
(5)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak menghapuskan ketentuan pidana.
Pasal 7
(1)
Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(2)
Pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a.
wawancara;
b.
pemeriksaan badan; dan/atau
c.
pemeriksaan barang.
(3)
Indikator Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a.
besarnya jumlah uang tunai dan/atau nilai Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa;
b.
dilakukan secara berulang dalam periode tertentu;
c.
informasi dari PPATK dan/atau penegak hukum mengenai adanya Pembawaaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang diduga terkait dengan tindak pidana;
d.
profil dan perilaku pembawa;
e.
uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa tidak diberitahukan atau disembunyikan; dan/atau
f.
indikator lainnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai indikator Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1)
Hasil pemeriksaan terhadap Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan, disampaikan oleh Kepala Kantor Pabean kepada Kepala PPATK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap.
(3)
Kepala PPATK wajib menyampaikan informasi tindak lanjut hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(4)
Penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis, melalui pertemuan, dan/atau presentasi.
Pasal 9
(1)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib membuat laporan mengenai Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam dan menyampaikannya kepada PPATK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Kantor Pabean kepada Kepala PPATK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
b.
diberitahukan atau tidak diberitahukan;
c.
dalam hal tidak diberitahukan, harus dimuat keterangan bahwa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain disembunyikan atau tidak disembunyikan; dan/atau
d.
pengenaan sanksi administratif.
Pasal 10
(1)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib membuat laporan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) dan menyampaikannya kepada PPATK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak sanksi administratif ditetapkan.
(2)
Laporan pelaksanaan tugas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pabean.
(3)
Laporan Kepala Kantor Pabean yang disampaikan kepada PPATK ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
b.
diberitahukan atau tidak diberitahukan;
c.
dalam hal tidak diberitahukan, harus memuat keterangan bahwa uang tunai dan/atau instrumen Pembayaran Lain disembunyikan atau tidak disembunyikan;
d.
jumlah denda administratif; dan/atau
e.
tanggal penyetoran sanksi administratif.
Pasal 11
PPATK dapat meminta informasi tambahan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain.
Pasal 12
(1)
Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (2) menyampaikan laporan kepada Kepala PPATK secara elektronik atau manual.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dan pelaporan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
Pasal 13
(1)
Setiap orang yang tidak memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau
Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang telah memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam , tetapi jumlah uang tunai dan/atau instrumen Pembayaran Lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari kelebihan jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(3)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 14
(1)
Sanksi administratif atas pelanggaran Pembawaan Uang Tunai diperhitungkan dari uang tunai yang dibawa.
(2)
Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengambil langsung dari uang tunai yang dibawa.
Pasal 15
(1)
Sanksi administratif atas pelanggaran pembawaan Instrumen Pembayaran Lain diperhitungkan dari nilai nominal yang tertera dalam Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa.
(2)
Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membayar secara tunai atau cara pembayaran lain yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3)
Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
# 2016, No.366 -10-
Pasal 16
(1)
Dalam hal pembawaan merupakan gabungan uang tunai dan Instrumen Pembayaran Lain, sanksi administratif atas pelanggaran tersebut diperhitungkan dari seluruh nilai uang tunai dan Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa.
(2)
Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membayar secara tunai atau cara pembayaran lain yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3)
Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
Pasal 17
(1)
Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam , , dan tidak dapat dilakukan secara langsung maka Pejabat Bea dan Cukai berwenang menegah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa.
(2)
Pelaksanaan penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti penegahan.
(3)
Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya bukti penegahan.
(4)
Dalam hal penegahan telah dilakukan sampai dengan hari kelima, Pejabat Bea dan Cukai berwenang:
a.
menyetorkan secara langsung ke kas negara uang tunai yang telah ditegah sebesar sanksi administratif; dan/atau
b.
mencairkan Instrumen Pembayaran Lain yang telah ditegah sebesar sanksi administratif untuk disetorkan ke kas negara.
(5)
Uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang telah ditegah, setelah dikurangi pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisanya disediakan untuk pembawa uang tunai dan/atau
Akses Terbatas
Anda melihat 17 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.