Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1996 Tentang Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996 ke Tahun Anggaran 1996/1997

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1995/1996 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1995/1996 dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek sebesar Rp 34.087.352.550,00 (tiga puluh empat miliar delapan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah) dipindahkan ke tahun Anggaran 1996/1997.
2.
Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam lampiran A (menurut Sektor/Sub Sektor) dan lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan Proyek) Peraturan Pemerintah ini.
3.
Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1996.

Pasal 2

Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1996. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.