Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/23/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing;
2.
Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR adalah BPR sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
3.
Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum dan atau perorangan dan atau kelompok usaha yang memiliki 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan Bank dan mempunyai hak suara, atau memiliki kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang dikeluarkan Bank dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Bank baik secara langsung maupun tidak langsung;
4.
Pengurus adalah pengurus Bank yang terdiri dari komisaris dan direksi;
5.
Komisaris:
a.
bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
6.
Direksi:
a.
bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
7.
Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional Bank serta bertanggungjawab langsung kepada Direksi.

Pasal 2

(1)
Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan terhadap integritas Pemegang Saham Pengendali, dan terhadap kompetensi serta integritas Pengurus dan Pejabat Eksekutif Bank.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara berkala atau setiap waktu apabila dianggap perlu oleh Bank Indonesia.
(3)
Penilaian kemampuan dan kepatutan dilaksanakan terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Pemegang Saham Pengendali dalam kurun waktu sejak yang bersangkutan menjadi pemilik Bank, atau Pengurus dan atau Pejabat Eksekutif Bank dalam kurun waktu sejak yang bersangkutan memangku jabatan sebagai Pengurus dan atau Pejabat Eksekutif Bank.

Pasal 3

(1)
Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Pemegang Saham Pengendali yang mempunyai hubungan keluarga dan atau kelompok usaha dilakukan untuk keseluruhan anggota Pemegang Saham Pengendali.
(2)
Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan satu kesatuan dan berlaku bagi semua anggota Pemegang Saham Pengendali, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Pasal 4

(1)
Faktor kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.
pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
b.
pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan atau lembaga keuangan; dan
c.
kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Bank yang sehat.
(2)
Faktor integritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi tindakan-tindakan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung yaitu :
a.
perbuatan rekayasa atau praktek-praktek perbankan yang menyimpang dari ketentuan perbankan;
b.
perbuatan yang tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Bank Indonesia dan atau Pemerintah;
c.
perbuatan yang memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemilik, Pengurus, pegawai, dan atau pihak lainnya yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Bank;
d.
perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian di bidang perbankan; dan
e.
perbuatan dari Pengurus dan atau Pejabat Eksekutif yang tidak independen.

Pasal 5

(1)
Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a.
pengumpulan informasi;
b.
pelaksanaan pemeriksaan;
c.
konfirmasi hasil pemeriksaan dengan Bank dan pihak-pihak yang dinilai setelah berakhirnya pemeriksaan;
d.
penyampaian tanggapan/keberatan oleh Bank dan atau pihak-pihak yang dinilai terhadap hasil pemeriksaan;
e.
penentuan hasil sementara penilaian kemampuan dan kepatutan;
f.
pembahasan hasil sementara penilaian kemampuan dan kepatutan dalam Komite Evaluasi Perbankan;
g.
penyampaian hasil pembahasan Komite Evaluasi Perbankan kepada Bank dan pihak-pihak yang dinilai;
h.
penyampaian tanggapan oleh pihak-pihak yang dinilai terhadap hasil pembahasan Komite Evaluasi Perbankan;
i.
pembahasan ulang dalam Komite Evaluasi Perbankan dan pimpinan lainnya terhadap tanggapan/keberatan pihak-pihak yang dinilai;
j.
pembahasan dan penetapan hasil penilaian oleh Rapat Dewan Gubernur;
k.
pemberitahuan hasil akhir penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.
(2)
Penyampaian tanggapan/keberatan oleh Bank dan atau pihak-pihak yang dinilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal konfirmasi hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.
(3)
Penyampaian tanggapan/keberatan oleh pihak-pihak yang dinilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak tanggal penyampaian hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g.

Pasal 6

(1)
Hasil akhir penilaian kemampuan dan kepatutan diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) predikat yaitu :
a.
lulus;
b.
lulus bersyarat; atau
c.
tidak lulus.
(2)
Penetapan hasil akhir penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan penetapan nilai dan bobot terhadap faktor kompetensi dan integritas sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 7

(1)
Dalam hal pihak-pihak yang diberikan predikat lulus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diketahui memiliki kredit macet pada Bank dan atau BPR, maka predikat yang diberikan akan diturunkan menjadi lulus bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(2)
Ketentuan penurunan predikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula dalam hal pihak-pihak yang dinilai merupakan pengurus dari suatu badan hukum yang memiliki kredit macet.

Pasal 8

Pihak-pihak yang diberikan predikat lulus bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yang memiliki kredit macet pada Bank dan atau BPR serta pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam , wajib menyelesaikan kredit macet yang dimiliki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun.

Pasal 9

Pihak-pihak yang diberikan predikat lulus bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diwajibkan untuk:
a.
membuat pernyataan tertulis yang berisi pernyataan untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang serupa;
b.
membuat pernyataan tertulis yang berisi pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan penyimpangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); dan atau
c.
melakukan perbaikan faktor-faktor kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam batas waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun.

Pasal 10

(1)
Pihak-pihak yang diberikan predikat lulus bersyarat sebagaimana dimaksud dalam yang telah menyelesaikan kredit macet sebagaimana dimaksud dalam , dapat diberikan predikat lulus.
(2)
Pihak-pihak yang diberikan predikat lulus bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yang disebabkan oleh faktor kompetensi dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dapat diberikan predikat lulus.
(3)
Pihak-pihak yang diberikan predikat lulus bersyarat apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan , diberikan predikat tidak lulus.

Pasal 11

Pihak-pihak yang diberikan predikat tidak lulus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan ayat (3) dilarang menjadi :
a.
Pemegang Saham Pengendali Bank dan atau BPR;
b.
pemegang saham Bank dan atau BPR lebih dari 10% (sepuluh perseratus); dan atau
c.
Pengurus dan atau Pejabat Eksekutif Bank dan atau BPR.

Pasal 12

(1)
Pihak-pihak yang dilarang menjadi Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib menyampaikan pernyataan tertulis kepada Bank Indonesia yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak akan ikut serta dalam pengendalian Bank dan atau BPR dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari.
(2)
Pihak-pihak yang dilarang menjadi pemegang saham bank lebih dari 10% (sepuluh perseratus) sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menurunkan kepemilikannya menjadi setinggitingginya 10% (sepuluh perseratus) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun.
(3)
Pihak-pihak yang dilarang menjadi Pengurus dan Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam huruf c, wajib mengundurkan diri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari.
(4)
Apabila Pengurus dan Pejabat Eksekutif yang diwajibkan untuk mengundurkan diri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak bersedia mengundurkan diri maka segala tindakan yang diambil oleh yang bersangkutan merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

Pasal 13

Pengunduran diri Pengurus dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
a.
dalam hal masih terdapat Pengurus yang dinyatakan lulus atau lulus bersyarat dan Pengurus yang masih ada dinilai dapat menjalankan kegiatan operasional Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka pemegang saham wajib segera menyelenggarakan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari untuk mengesahkan pengunduran diri Pengurus yang dinyatakan tidak lulus, serta mengangkat penggantinya sesuai dengan kebutuhan Bank dan ketentuan yang berlaku;
b.
dalam hal tidak terdapat Pengurus yang dinyatakan lulus atau lulus bersyarat, atau Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak terlaksana dalam jangka waktu yang ditetapkan, atau kepengurusan Bank yang masih ada dinilai dapat mengganggu kegiatan operasional Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Bank Indonesia menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 14

(1)
Pengurus Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau Pengurus Bank yang ditunjuk dan diangkat menjadi pengganti sementara oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, wajib memberhentikan pihak-pihak yang dilarang menjadi Pejabat Eksekutif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Pemberhentian dan pengunduran diri Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan secara tertulis oleh Pengurus Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Bank Indonesia.

Pasal 15

(1)
Jangka waktu pengenaan sanksi larangan sebagaimana dimaksud dalam terhadap pihak-pihak yang diberikan predikat tidak lulus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditetapkan sebagai berikut :
a.
selama 2 (dua) tahun apabila perbuatan dan atau tindakan yang bersangkutan mengakibatkan kerugian tidak material pada permodalan Bank;
b.
selama 3 (tiga) tahun apabila perbuatan dan atau tindakan yang bersangkutan mengakibatkan kerugian cukup material pada permodalan Bank;
c.
selama 5 (lima) tahun apabila perbuatan dan atau tindakan yang bersangkutan: 1) mengakibatkan kerugian sangat material pada permodalan Bank; atau 2) merupakan penyimpangan manajerial dan atau operasional perbankan yang bersifat serius (serious misconduct).
(2)
Jangka waktu pengenaan sanksi larangan sebagaimana dimaksud dalam terhadap pihak-pihak yang telah diberikan predikat tidak lulus sebagai akibat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan huruf c ditetapkan selama 2 (dua) tahun.
(3)
Jangka waktu pengenaan sanksi larangan sebagaimana dimaksud dalam terhadap pihak-pihak yang telah diberikan predikat tidak lulus sebagai akibat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditetapkan selama 5 (lima) tahun.

Pasal 16

Apabila berdasarkan proses dan atau hasil penilaian kemampuan dan kepatutan ditemukan adanya penyimpangan manajerial dan operasional yang bersifat serius (serious misconduct) dan patut diduga mengandung unsur pelanggaran tindak pidana perbankan, Bank Indonesia melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Pasal 17

(1)
Apabila jangka waktu pengenaan sanksi larangan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam telah terlampaui, pihak-pihak yang dikenakan sanksi larangan sebagaimana dimaksud dalam dapat mengajukan permohonan penilaian kembali.
(2)
Prosedur penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.
bagi Pemegang Saham Pengendali yang telah menyampaikan pernyataan tertulis untuk tidak ikut serta dalam pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ingin kembali menjadi Pemegang Saham Pengendali, akan dilakukan penilaian ulang mengenai faktor integritas sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
bagi Pemegang Saham Pengendali yang telah menurunkan kepemilikannya sampai dengan 10% (sepuluh perseratus) sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ingin meningkatkan kembali jumlah kepemilikan saham pada Bank dan atau BPR, akan dilakukan penilaian ulang mengenai faktor integritas sebagaimana dimaksud dalam ;
c.
bagi Pemegang Saham Pengendali yang telah melepaskan seluruh kepemilikannya dan bagi Pengurus yang telah mengundurkan diri atau yang diberhentikan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan huruf b, yang ingin kembali menjadi pemilik dan atau Pengurus Bank dan atau BPR, akan dilakukan penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pemilik dan Pengurus Bank dan atau BPR yang baru;
d.
bagi Pejabat Eksekutif yang telah mengundurkan diri atau yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (1), yang akan kembali menjadi Pejabat Eksekutif Bank dan atau BPR, wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
(3)
Pihak-pihak yang mengajukan permohonan penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan telah disetujui oleh Bank Indonesia untuk kembali menjadi Pemegang Saham Pengendali, meningkatkan kepemilikan dan atau kembali menjadi pemilik, Pengurus dan Pejabat Eksekutif Bank dan atau BPR, wajib membuat pernyataan tertulis kepada Bank Indonesia.
(4)
Pihak-pihak yang telah mengajukan permohonan penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) namun tidak disetujui oleh Bank Indonesia menjadi Pemegang Saham Pengendali, meningkatkan kepemilikan dan atau kembali menjadi pemilik, Pengurus dan Pejabat Eksekutif Bank dan atau BPR, akan ditetapkan jangka waktu untuk dilakukan penilaian kembali oleh Bank Indonesia.
(5)
Penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 18

(1)
Pemegang Saham Pengendali, Pengurus dan Pejabat Eksekutif Bank dicantumkan dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan atau Pengurus Bank dan atau BPR sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, apabila :
a.
pihak-pihak yang patut diduga melakukan tindak pidana perbankan telah diputus bersalah oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
b.
yang bersangkutan tidak bersedia membuat pernyataan tertulis atau melakukan pelanggaran terhadap pernyataan tertulis yang dibuat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
c.
yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap pernyataan tertulis yang dibuat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3);
d.
Pejabat Eksekutif yang tidak memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d namun tetap menjadi Pejabat Eksekutif Bank.
(2)
Dalam hal Pemegang Saham Pengendali termasuk dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan atau Pengurus Bank dan atau BPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan masih memiliki saham Bank dan atau BPR sampai dengan setinggi-tingginya sebesar 10% (sepuluh perseratus) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib segera melepaskan seluruh kepemilikannya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal surat pemberitahuan dari Bank Indonesia.

Pasal 19

(1)
Dalam hal Pemegang Saham Pengendali tidak dapat menurunkan kepemilikannya menjadi setinggi-tingginya 10% (sepuluh perseratus) dalam jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) maka:
a.
yang bersangkutan hanya dapat memperoleh dan melaksanakan hak-haknya sebagai pemegang saham Bank dan atau BPR sampai dengan setinggi-tingginya 10% (sepuluh perseratus); dan
b.
Bank dan atau BPR hanya dapat melakukan pencatatan atas kepemilikan saham dan atau memberikan hak-hak sebagai pemegang saham kepada yang bersangkutan sampai dengan setinggi-tingginya 10% (sepuluh perseratus).
(2)
Dalam hal Pemegang Saham Pengendali tidak dapat menurunkan seluruh kepemilikannya dalam jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) maka:
a.
yang bersangkutan tidak dapat memperoleh dan melaksanakan hak-haknya sebagai pemegang saham Bank dan atau BPR; dan
b.
Bank dan atau BPR dilarang melakukan pencatatan atas kepemilikan saham dan atau memberikan hak-hak sebagai pemegang saham kepada yang bersangkutan.
(3)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dikenakan sanksi administratif, berupa:
a.
penurunan predikat tingkat kesehatan Bank; dan
b.
pemberhentian Pengurus Bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia.

Pasal 20

Proses dan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan bersifat rahasia dan hanya dipergunakan oleh Bank Indonesia untuk tugas-tugas dalam rangka pengaturan dan pengawasan Bank.

Pasal 21

(1)
Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan diberitahukan Bank Indonesia kepada Bank, Pemegang Saham Pengendali dan pihak-pihak yang dinilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Dalam hal Bank, Pemegang Saham Pengendali, dan pihak-pihak yang dinilai memberitahukan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada pihak lain maka segala akibat hukum yang timbul menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

Pasal 22

Proses dan atau hasil penilaian kemampuan dan keputusan yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 23

(1)
Bagi pihak-pihak yang telah diberikan predikat tidak lulus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan pihak-pihak yang telah dikenakan sanksi larangan sebagaimana dimaksud dalam sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, dilakukan penelitian oleh Bank Indonesia untuk menentukan jangka waktu pengenaan larangan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Bank, Pemegang Saham Pengendali dan pihak-pihak yang dinilai.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 25

Dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/1/PBI/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 26 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.