Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing daerah didasarkan atas realisasi penerimaan SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012.

Pasal 2

(1)
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam adalah sebesar Rp601.709.020.134,00 (enam ratus satu miliar tujuh ratus sembilan juta dua puluh ribu seratus tiga puluh empat rupiah).
(2)
Rincian Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 Triwulan IV didasarkan atas selisih antara realisasi penerimaan SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Triwulan IV dengan realisasi penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 Triwulan I sampai dengan Triwulan III.
(2)
Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal pagu alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu, Pemerintah menyalurkan DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 berdasarkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2012, No. 1302 4

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.