Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
2.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Aset.
3.
Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Aset.
4.
Direktur adalah direktur pada Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Aset.
5.
Direktorat adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Aset.
6.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
7.
Kantor Pelayanan adalah unit vertikal pelayanan pada Kantor Wilayah.
8.
Bank Asal adalah bank yang masuk dalam program penyehatan dengan status Bank Beku Operasi (BBO), Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), Bank Take Over (BTO), dan Bank Rekapitalisasi yang telah mengalihkan asetnya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) q.q. Pemerintah Republik Indonesia.
9.
Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang selanjutnya disebut Aset, adalah Kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri yang berasal dari kekayaan eks BPPN yang penanganan sebelumnya dilakukan oleh Tim Pemberesan BPPN dan selanjutnya ditangani oleh Tim Koordinasi Penanganan Penyelesaian Tugas-Tugas Tim Pemberesan BPPN, Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, dan Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.
10.
Aset Kredit adalah Aset yang berupa tagihan Bank Asal terhadap Debiturya, tagihan yang berasal dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, atau tagihan pemerintah dalam bentuk lainnya.
11.
Aset Properti adalah Aset yang berupa tanah dan/atau bangunan serta hak atas satuan rumah susun yang dokumen kepemilikannya dan/atau peralihannya berada dalam pengelolaan Menteri dan/atau tercatat dalam Daftar Nominatif.
12.
Aset Inventaris adalah Aset yang berupa barang selain tanah dan/atau bangunan, termasuk kendaraan bermotor, yang semula merupakan aset milik BPPN atau milik Bank Asal, baik yang berasal dari barang modal maupun Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA).
13.
Aset Kredit yang terdapat Media atau Dokumen Pengalihan Aset (Aset Transfer Kit), yang selanjutnya disebut Aset Kredit ATK, adalah Aset Kredit yang pengalihannya tercatat dalam dokumen pengalihan dan/atau tercatat dalam Sistem Aplikasi Pengganti Bunisys dan yang dokumennya berada dalam pengelolaan Menteri.
14.
Aset Kredit yang tidak terdapat Media atau Dokumen Pengalihan Aset (Aset Transfer Kit), yang selanjutnya disebut Aset Kredit Non ATK, adalah Aset Kredit yang tidak tercatat dalam Sistem Aplikasi Pengganti Bunisys yang dokumennya berada dalam pengelolaan Menteri.
15.
Aset Nostro dan Penempatan Antarbank, yang selanjutnya disebut Aset Nostro, adalah Aset yang berupa saldo rekening giro Bank Asal, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing di Bank Indonesia dan/atau bank lain.
16.
Aset Saham adalah Aset yang berupa bukti kepemilikan suatu Perseroan Terbatas.
17.
Aset Obligasi adalah Aset yang berupa surat utang jangka menengah-panjang yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pemegang obligasi.
18.
Aset Reksadana adalah Aset yang berupa unit penyertaan sebagai bukti investasi dalam portofolio efek reksadana melalui manajer investasi.
19.
Aset Transferable Member Club adalah Aset berupa bukti keanggotaan/member suatu klub.
20.
Daftar Nominatif adalah dokumen yang dibuat oleh Bank Asal atau BPBN yang memuat daftar Aset Kredit, Aset Properti, dan Aset Inventaris.
21.
Dokumen Aset adalah Dokumen Aset Kredit, Aset Properti, Aset Inventaris dan Aset Saham, Aset Obligasi, Aset Reksadana, Aset Nostro, dan Aset Transferable Member Club.
22.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan Aset.
23.
Verifikasi adalah kegiatan untuk melakukan pemeriksaan mengenai kebenaran hasil Inventarisasi.
24.
Sistem Aplikasi Pengganti Bunisys, yang selanjutnya disingkat SAPB, adalah sistem yang memuat informasi antara lain mengenai saldo (outstanding) Aset Kredit saat pengakhiran tugas BPBN.
25.
Wahana Tujuan Khusus (Special Purpose Vehicle), yang selanjutnya disingkat SPV, adalah Debitur yang menjadi induk dari Debitur Pengguna Akhir (End User).
26.
Debitur Pengguna Akhir (End User), yang selanjutnya disebut End User, adalah Debitur penerima kredit yang tergabung dalam SPV.
27.
Debitur adalah orang perorangan atau badan hukum yang berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun kepada Bank Asal.
28.
Saldo (Outstanding) Utang, yang selanjutnya disebut Outstanding Utang, adalah jumlah seluruh kewajiban Debitur yang belum diselesaikan.
29.
Obligor adalah pemegang saham pengendali Bank Asal yang berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun kepada BPPN c.q. Pemerintah Negara Republik Indonesia.
30.
Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat PKPS, adalah penyelesaian atas kredit, fasilitas, dan manfaat lainnya yang diterima oleh eks Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan grupnya (affiliated loans) dari Bank Dalam Penycheatan (BDP) dan/atau pembebanan seluruh/sebagian kerugian BDP kepada eks PSP.
31.
Master Refinancing and Notes Issuance Agreement, yang selanjutnya disingkat MRNIA, adalah suatu perjanjian antara eks PSP BTO/BBO dan pemerintah (diwakili oleh Menteri Keuangan dan Ketua BPPN) untuk menyelesaikan kewajiban eks PSP BTO/BBO, dengan cara penyerahan aset (asset settlement) dari PSP kepada BPPN yang nilainya lebih kecil dibandingkan dengan jumlah kewajiban yang harus diselesaikan, disertai jaminan pribadi sebesar nilai kewajiban yang harus diselesaikan oleh PSP.
32.
Akta Pengakuan Utang, yang selanjutnya disingkat APU, adalah suatu perjanjian antara eks PSP BTO atau BBKU dan Ketua BPPN (atau pejabat BPNN yang mewakili) untuk menyelesaikan kewajiban PSP BTO atau BBKU disertai dengan jaminan aset.
33.
Nominee adalah nama perorangan yang digunakan oleh Bank Asal dalam mengambil alih jaminan utang dan/atau dicantumkan dalam dokumen kepemilikan barang.
34.
Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal penilaian.
35.
Penilai Pemerintah adalah penilai pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen.
36.
Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh pemerintah.
37.
Nilai Pasar, yang dalam Ilmu Akuntansi disebut sebagai Nilai Wajar, adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal Penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut, bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.
38.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
39.
Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan guna memperoleh kembali Aset Properti.
40.
Kustodi adalah tempat penyimpanan dokumen.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan pengelolaan oleh Menteri atas Aset yang terdiri atas:
a.
Aset Kredit;
b.
Aset Properti;
c.
Aset Inventaris;
d.
Aset Saham;
e.
Aset Obligasi;
f.
Aset Reksadana;
g.
Aset Nostro; dan
h.
Aset Transferable Member Club.

Pasal 3

(1)
Direktur Jenderal merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri selaku pengelola Aset.
(2)
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menunjuk Direktur atau pejabat pada instansi vertikal Direktorat Jenderal untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengelola Aset.

Pasal 4

(1)
Pengelolaan Aset Kredit meliputi:
a.
penatausahaan;
b.
restrukturisasi Aset Kredit;
c.
penjualan;
d.
penyertaan modal negara; dan
e.
penyerahan pengurusan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
(2)
Pengelolaan Aset Kredit didukung dengan dokumen yang menunjukkan adanya dan besarnya piutang Negara.

Pasal 5

(1)
Penatausahaan Aset Kredit dilakukan dengan cara:
a.
Inventarisasi dan Verifikasi dokumen; dan/atau
b.
penetapan utang Debitur.
(2)
Penatausahaan Aset Kredit dilakukan oleh Direktorat.
(3)
Aset Kredit yang telah dilakukan penatausahaan, dicatat oleh Direktorat dalam sistem informasi pengelolaan Aset.

Pasal 6

Inventarisasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan dokumen yang dikuasai Kementerian Keuangan.

Pasal 7

Aset Kredit yang berupa tagihan Bank Asal terhadap Debitur nya didasarkan pada adanya dan besarnya utang Debitur.

Pasal 8

(1)
Adanya utang Debitur Aset Kredit ATK didasarkan pada dokumen berupa perjanjian kredit.
(2)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau tidak dikuasai Kementerian Keuangan, penentuan adanya utang Debitur Aset Kredit ATK menggunakan perjanjian jual beli piutang dari Bank Asal kepada BPPN.
(3)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak ada, penentuan adanya utang Debitur Aset Kredit ATK didasarkan pada SAPB yang dilegalisasi oleh Direktur.

Pasal 9

(1)
Besarnya utang Debitur Aset Kredit ATK didasarkan pada data Outstanding Utang yang terdapat dalam SAPB.
(2)
Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, besarnya utang Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(3)
Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang amar putusannya menghukum Debitur untuk membayar bunga dan/atau denda, sampai dengan tanggal pelaksanaan putusan, maka waktu pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sama dengan tanggal penyerahan kepada PUPN.

Pasal 10

(1)
Adanya utang Debitur Aset Kredit Non ATK didasarkan pada perjanjian kredit.
(2)
Besarnya utang Debitur Aset Kredit Non ATK, didasarkan pada dokumen berupa rekening koran, promes, kartu nasabah, surat dari bank, Daftar Nominatif yang dibuat Bank Asal, dan/atau bukti lain yang menunjukkan besarnya utang Debitur.
(3)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diserahkan oleh Debitur jika telah dilegalisasi atau waarmerking oleh notaris.

Pasal 11

(1)
Dalam hal tidak terdapat dokumen yang menunjukkan besarnya utang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), namun terdapat perjanjian Kredit, penetapan besarnya utang Debitur Aset Kredit Non ATK menggunakan perjanjian kredit.
(2)
Besarnya utang Debitur Aset Kredit Non ATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar pokok ditambah bunga 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai dengan perjanjian kredit.
(3)
Dalam hal tidak terdapat dokumen yang menunjukkan adanya utang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), namun terdapat dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), penetapan adanya utang Debitur Aset Kredit Non ATK menggunakan rekening koran, promes, kartu nasabah, surat dari bank, dan/atau Daftar Nominatif yang dibuat Bank Asal atau Tim Pengelola Sementara Bank Asal.
(4)
Penetapan adanya dan besarnya utang Debitur Aset Kredit Non ATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dituangkan dalam akta pengakuan utang secara notariil.

Pasal 12

(1)
Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, besarnya utang Debitur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(2)
Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang amar putusannya menghukum Debitur untuk membayar bunga dan/atau denda, sampai dengan tanggal pelaksanaan putusan, maka waktu pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sama dengan tanggal penyerahan kepada PUPN.

Pasal 13

(1)
Dalam hal tidak terdapat dokumen yang menunjukkan adanya dan besarnya utang Debitur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penetapan adanya dan besarnya utang Debitur Aset Kredit Non ATK didasarkan pada:

Menampilkan 13 dari 46 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.