(1)Bagi Daerah yang belum ada instansi vertikal untuk melaksanakan sebagian kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan agama yang dilimpahkan, dibentuk instansi vertikal dengan menetapkan susunan organisasi, formasi dan tatalaksananya sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)Penyelenggaraan kewenangan bidang lain yang diterima oleh Gubernur, pelaksanaannya dilakukan oleh suatu Unit Organisasi yang ada dalam Dinas Provinsi.
(3)Dalam hal di Provinsi belum ada Dinas Provinsi yang tepat dan sesuai untuk menangani suatu bidang kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Gubernur dapat menugaskan Perangkat Daerah lainnya dan atau membentuk unit pelaksana secara khusus.
(4)Gubernur dalam menyelenggarakan kewenangan yang dilimpahkan Pemerintah berkewajiban:
a.mengkoordinasikan Perangkat Daerah dan Pejabat Pusat di Daerah serta antar Kabupaten dan Kota di wilayahnya sesuai bidang tugas yang berkaitan dengan kewenangan yang
dilimpahkan;
b.melakukan fasilitasi terselenggaranya pedoman, norma, standar, arahan, pelatihan, dan supervisi, serta melaksanakan pengendalian dan pengawasan; dan
c.memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan kewenangan pemerintahan di wilayahnya.
(5)Gubernur dalam menyelenggarakan kewenangan yang dilimpahkan memperhatikan:
a.standar, norma, dan kebijakan Pemerintah;
b.keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan; dan
c.standar pelayanan minimal.
(6)Dalam menyelenggarakan kewenangan yang dilimpahkan, Gubernur memberitahukan kepada DPRD Provinsi.