Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/10/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank Dan Nasabah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan beroperasi di Indonesia namun tidak termasuk kantor bank umum dan bank umum syariah berbadan hukum Indonesia yang beroperasidiluar negeri.
2.
Lalu Lintas Devisa yang selanjutnya disingkat LLD adalah lalu lintas devisa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
3.
Kegiatan LLD Devisa yang selanjutnya disebut Kegiatan LLD adalah kegiatan yang menimbulkan perpindahan aset dan kewajiban finansial antara Penduduk dan bukan Penduduk, termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeriantar Penduduk.
4.
Aset Finansial Luar Negeri Bank yang selanjutnya disebut AFLN Bank adalah aktiva Bank terhadap bukan Penduduk baik dalam valuta asing maupun Rupiah, antara lain dalam bentuk kas dalam valuta asing, simpanan, dan surat berharga.
5.
Kewajiban Finansial Luar Negeri Bank yang selanjutnya disebut KFLN Bank adalah pasiva Bank terhadap bukan Penduduk baik dalam valuta asing maupun Rupiah, antara lain dalam bentuk simpanan milik bukan Penduduk, utang luar negeri, dan ekuitas dari bukan Penduduk.
6.
Penduduk adalah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
7.
Nasabah adalah nasabah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
8.
Laporan Kegiatan LLD yang selanjutnya disebut Laporan LLD adalah laporan atas seluruh Kegiatan LLD yang menimbulkan perubahan AFLN Bank dan/atau KFLN Bank yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh Bank yang bersangkutan maupun Nasabah, termasuk laporan yang berupa Laporan LLD nihil.
9.
Perintah Transfer Dana adalah perintah transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai transfer dana.
10.
Periode Laporan yang selanjutnya disingkat PL adalah periode data dari tanggal 1 sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
11.
Masa Penyampaian Laporan yang selanjutnya disingkat MPL adalah periode penyampaian Laporan LLD dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 setelah berakhirnya PL.
12.
Masa Penyampaian Koreksi Laporan yang selanjutnya disingkat MPKL adalah periode penyampaian koreksi Laporan LLD dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 20 setelah berakhirnya PL.
13.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang daridaerah pabean sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai kepabeanan.

Pasal 2

(1)
Bank wajib menyampaikan Laporan LLD kepada Bank Indonesia dengan benar dan tepat waktu.
(2)
Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara lengkap.

Pasal 3

(1)
Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)
meliputi:
a.
Laporan Transaksi;
b.
Laporan Posisi; dan
c.
Laporan pendukung.
(2)
Laporan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi transaksi Bank dan/atau Nasabah yang memengaruhi AFLN Bank dan/atau KFLN Bank.
(3)
Laporan Posisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi posisi dan mutasi dari setiap rekening AFLN Bank dan/atau KFLN Bank.
(4)
Laporan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi antara lain rincian transaksi Ekspor dan daftar dokumen terkait transaksi Ekspor.

Pasal 4

(1)
Transaksi Bank dan/atau Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan nilai lebih besar dari USD 10.000,00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) atau yang nilainya setara dengan itu dilaporkan secara individual per transaksi dan terinci, kecuali ditentukan secara khusus.
(2)
Transaksi Bank dan/atau Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan nilai sampai dengan USD 10.000,00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) atau yang nilainya setara dengan itu dilaporkan secara gabungan dan dikelompokkan menurut jenis rekening dan jenis valuta, kecuali ditentukan secara khusus.
(3)
Perubahan batasan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 5

(1)
Dalam hal terdapat transaksi terkait Ekspor Nasabah pada Laporan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Bank wajib menyampaikan laporan pendukung yang meliputi antara lain rincian transaksi Ekspor dan daftar dokumen terkait transaksi Ekspor Nasabah kepada Bank Indonesia berdasarkan informasi asidari Nasabah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penerimaan devisa hasil Ekspor.
(2)
Bank harus meneruskan dokumen terkait transaksi Ekspor yang diterima dari Nasabah kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penerimaan devisa hasil Ekspor.

Pasal 6

(1)
Bank wajib menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam setiap bulan secara online selama M PL.
(2)
Dalam hal Laporan LLD yang telah disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak benar dan/atau tidak lengkap, Bank wajib menyampaikan koreksi Laporan LLD secara online selama M PKL.
(3)
Penyampaian Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD yang melampaui PKL dilakukan secara offline.

Pasal 7

(1)
Dalam hal terdapat gangguan teknis yang menyebabkan Bank tidak dapat menyampaikan Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD secara online sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD dapat disampaikan secara offline.
(2)
Dalam hal gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada hari terakhir penyampaian Laporan LLD, Laporan LLD disampaikan secara online pada hari berikutnya jika gangguan teknis telah dapat diatasi atau secara offline pada hari kerja berikutnya jika gangguan teknis belum dapat diatasi.
(3)
Dalam hal gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada hari terakhir penyampaian koreksi Laporan LLD, koreksi Laporan LLD disampaikan secara offline pada hari kerja berikutnya.
(4)
Dalam hal gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terjadi di Bank, Bank harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Indonesia disertai dengan bukti pendukung terjadinya gangguan teknis.

Pasal 8

(1)
Bank dinyatakan telah menyampaikan Laporan LLD apabila Laporan LLD telah diterima oleh Bank Indonesia serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Bank dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan LLD apabila Laporan LLD disampaikan melampaui MPL sampai dengan akhir bulan.
(3)
Bank dinyatakan tidak menyampaikan Laporan LLD apabila Laporan LLD tidak disampaikan sampai dengan akhir bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam hal Bank dinyatakan tidak menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank tetap wajib menyampaikan Laporan LLD yang belum disampaikan.

Pasal 9

(1)
Dalam rangka penyampaian Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam , Bank harus meminta keterangan, data, dan/atau dokumen pendukung kepada Nasabah yang melakukan Kegiatan LLD melalui Bank.
(2)
Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keterangan, data, dan/atau dokumen pendukung kepada Bank sesuai dengan permintaan Bank.
(3)
Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaik an keterangan, data, dan/atau dokumen pendukung kepada Bank dengan benar.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai keterangan, data, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 10

(1)
Untuk transaksi LLD berupa transfer dana keluar (outgoing transfer) dalam valuta asing dengan nilai setara di atas USD 100.000,00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat), Nasabah harus menyampaik an dokumen pendukung kepada Bank.
(2)
Keharusan penyampai an dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a.
transaksi yang dilakukan oleh Bank untuk kepentingan Bank itu sendiri; dan
b.
transaksi yang bertujuan untuk pemindahan simpanan oleh Nasabah yang sama didalam negeri.
(3)
Perubahan batasan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 11

Bank hanya dapat melakukan pengaksepan Perintah Transfer Dana untuk transaksi LLD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sepanjang dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Pasal 12

Bank harus meneruskan informasi kepada Bank Indonesia mengenai penyampaian dokumen pendukung untuk transaksi LLD berupa transfer dana keluar (outgoing transfer) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang mengakibatkan berkurangnya giro Bank diluar negeri.

Pasal 13

(1)
Bank harus memiliki sistem dan prosedur perolehan data/informasi dan penyusunan Laporan LLD yang dituangkan dalam suatu pedoman tertulis.
(2)
Bank harus menunjuk petugas dan/atau penanggung jawab untuk menyusun, memverifikasi, dan menyam paikan Laporan LLD kepada Bank Indonesia.

Pasal 14

(1)
Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat melakukan penelitian kebenaran Laporan LLD, dengan cara antara lain:
a.
meminta penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung kepada Bank; dan/atau
b.
melakukan pemeriksaan langsung terhadap Bank.
(2)
Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat melakukan penelitian kebenaran keterangan, data, dan/atau dokumen pendukung kepada Nasabah, dengan cara antara lain:
a.
meminta penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen lainnya yang terkait kepada Nasabah;
b.
melakukan pemeriksaan langsung terhadap Nasabah; dan/atau
c.
menunjuk pihak lain untuk melakukan penelitian kebenaran dokumen pendukung.

Pasal 15

(1)
Bank dan/atau Nasabah harus memberikan penjelasan, bukti, catatan, dokumen pendukung, dan/atau dokumen lainnya yang terkait dalam rangka penelitian kebenaran sebagaimana dimaksud dalam dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
(2)
Dalam hal Bank tidak memberikan penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank dinyatakan tidak menyam paikan Laporan LLD dengan benar.
(3)
Dalam hal Nasabah tidak memberikan penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), keterangan, data, dan/atau dokumen pendukung yang disam paikan Nasabah kepada Bank dinyatakan tidak benar.

Pasal 16

(1)
Bank yang terlambat menyam paikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlam batan.
(2)
Bank yang tidak menyam paikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lim a puluh juta rupiah).
(3)
Bank yang dinyatakan tidak menyam paikan Laporan LLD dengan benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda mulai sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lim a ribu rupiah) untuk setiap rincian baris (field) yang tidak benar dengan denda paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lim a puluh juta rupiah).

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.