Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/pmk.02/2020 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung meliputi:
a.
biaya pendaftaran seleksi masuk mahasiswa baru;
b.
uang kuliah tunggal untuk mahasiswa umum; dan
c.
uang kuliah tunggal untuk mahasiswa industri/institusi/lembaga dalam negeri dan luar negeri.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah meliputi layanan uji batubara dan layanan sewa peralatan dan mesin.

Pasal 2

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, dan ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Pasal 3

(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa uang kuliah tunggal untuk mahasiswa umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
mahasiswa berprestasi;
b.
mahasiswa tidak mampu; dan/atau
c.
mahasiswa yang berasal dari daerah tertinggal, terluar, dan terdepan Indonesia.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pertimbangan tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan uji batubara dan layanan sewa peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta masyarakat tidak mampu;
b.
instansi Pemerintah Pusat dan perguruan tinggi; dan/atau.
c.
pelajar dan mahasiswa.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pertimbangan tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetorkan ke Kas Negara pada waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.