Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Penatausahaan Penerimaan Negara dalam Mata Uang Asing

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran Negara.
2.
Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut Rekening KUN, adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh pengeluaran Negara pada Bank Sentral.
3.
Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara.
4.
Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN, adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
5.
Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
6.
Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara.
7.
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
8.
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
9.
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan antara lain sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya, dan pendapatan Badan Layanan Umum.
10.
Penerimaan Pengembalian Belanja adalah semua Penerimaan Negara yang berasal dari pengembalian belanja tahun anggaran berjalan.
11.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pembiayaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
12.
Modul Penerimaan Negara, yang selanjutnya disingkat MPN, adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan Penerimaan Negara dan merupakan bagian dari sistem perbendaharaan dan anggaran Negara.
13.
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bank Indonesia.
14.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
15.
Bank Devisa adalah Bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.
16.
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
17.
Bank Persepsi Mata Uang Asing adalah bank devisa yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing.
18.
Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/epidemic dan diketahui secara luas sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
19.
User Acceptance Test, yang selanjutnya disingkat UAT, adalah tes atau pengujian yang dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat dan di daerah atas sistem dan proses bisnis Bank Umum sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.
20.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara, yang selanjutnya disingkat NTPN, adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui MPN.
21.
Nomor Transaksi Bank, yang selanjutnya disingkat NTB, adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Bank.
22.
Bukti Penerimaan Negara, yang selanjutnya disingkat BPN, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB.

Pasal 2

(1)
Penerimaan Negara dalam mata uang asing terdiri dari:
a.
Penerimaan Perpajakan;
b.
Penerimaan Negara Bukan Pajak Non-Migas; dan
c.
Penerimaan Pengembalian Belanja yang bukan bersumber dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
(2)
Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib disetor oleh wajib pajak/wajib bayar/wajib setor ke Kas Negara dalam mata uang asing.

Pasal 3

(1)
Untuk dapat ditunjuk sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing, Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengajukan permohonan sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat, dilengkapi dengan dokumen, sebagai berikut: 1) surat penunjukan dari Bank Indonesia sebagai Bank Devisa; 2) akte pendirian bahwa kantor pusat bank berkedudukan di Indonesia dan didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia; 3) surat keterangan dari Bank Indonesia bahwa bank memiliki peringkat komposit minimum 3 (tiga) selama 12 (dua belas) bulan terakhir; 4) surat pernyataan bahwa bank memiliki cabang di luar negeri yang online dengan kantor pusatnya dan terhubung dengan sistem MPN; 5) surat pernyataan kesanggupan dan ditandatangani oleh direksi bank bahwa bank bersedia mematuhi ketentuan perundang-undangan dan bersedia diperiksa atas pelaksanaan pengelolaan setoran Penerimaan Negara yang diterima; 6) surat pernyataan bahwa bank memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara online antara kantor pusat dan seluruh atau sebagian kantor cabangnya, serta terhubung secara online dengan jaringan komunikasi data Kementerian Keuangan/MPN; 7) surat pernyataan bahwa direksi bank bersedia menandatangani perjanjian sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing dengan BUN/Kuasa BUN Pusat; dan 8) surat pernyataan telah memberikan pendidikan dan pelatihan yang cukup kepada staf terkait dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Negara dalam mata uang asing.
b.
lulus UAT yang ditetapkan oleh BUN/Kuasa BUN Pusat; dan
c.
memperoleh rekomendasi dari Bank Indonesia.
(2)
Atas permohonan direksi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, BUN/Kuasa BUN Pusat melakukan UAT dan meminta rekomendasi kepada Bank Indonesia;
(3)
Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penunjukan/penetapan bank sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah bank dinyatakan lulus UAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan mendapat rekomendasi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(4)
Dalam hal bank tidak atau belum memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUN/Kuasa BUN Pusat dapat menolak permohonan yang diajukan oleh bank.

Pasal 4

Dalam melaksanakan penatausahaan penerimaan negara, Bank Umum/Bank Devisa wajib terlebih dahulu ditunjuk sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing melalui tata cara penunjukkan Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 5

(1)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat membuka Rekening Kas Negara Mata Uang Asing pada Kantor Pusat Bank Persepsi Mata Uang Asing.
(2)
Rekening Kas Negara Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
rekening untuk menerima setoran Penerimaan Perpajakan; dan
b.
rekening untuk menerima setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan pengembalian belanja.
(3)
Rekening Kas Negara Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menampung Penerimaan Negara dalam mata uang asing.
(4)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menatausahakan Penerimaan Negara dalam mata uang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Saldo rekening Kas Negara pada Bank Persepsi Mata Uang Asing setiap akhir hari kerja paling lambat pukul 16.30 WIB wajib dilimpahkan seluruhnya ke Rekening KUN melalui bank koresponden Bank Indonesia di luar negeri.
(6)
Pengambilalihan pelimpahan saldo rekening Kas Negara Mata Uang Asing ke Rekening KUN dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan atas dasar Statement of Account yang diterima oleh Bank Indonesia dari bank koresponden Bank Indonesia di luar negeri.
(7)
Penerimaan Negara dalam mata uang asing yang sudah diterima di Kas Negara dan telah dilimpahkan ke Rekening KUN melalui bank koresponden Bank Indonesia di luar negeri tetapi belum diterima di Rekening KUN pada saat tanggal Neraca diakui sebagai piutang (cash in transit).

Pasal 6

(1)
Kantor Cabang Bank Persepsi Mata Uang Asing yang telah online dengan kantor pusatnya dan terhubung dengan MPN dapat melakukan Penerimaan Negara dalam mata uang asing dengan mengkredit rekening Kas Negara mata uang asing pada Kantor Pusat Bank Persepsi Mata Uang Asing.
(2)
Kantor Cabang Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Cabang Bank Persepsi Mata Uang Asing yang berlokasi di luar negeri.

Pasal 7

(1)
Bank Persepsi Mata Uang Asing selama jam buka kas wajib menerima setiap setoran Penerimaan Negara dari wajib pajak/wajib bayar/wajib setor tanpa melihat jumlah pembayaran.
(2)
Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib mengkreditkan setoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tanggal valuta yang sama.
(3)
Penerimaan Negara dalam mata uang asing diakui apabila telah diterima di rekening Kas Negara Mata Uang Asing.
(4)
Atas setiap bukti setoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing, Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib memberikan NTPN dan NTB.
(5)
Surat setoran dianggap sah apabila telah memperoleh dan diberi teraan NTPN dan NTB, dan ditandatangani oleh petugas/teller serta diberi stempel dinas pada masing-masing lembar.
(6)
Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib menyampaikan Laporan Harian Penerimaan (LHP) beserta Arsip Data Komputer (ADK) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara untuk masing-masing rekening sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(7)
LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri dari BPN dalam mata uang asing, Daftar Nominatif Penerimaan, nota debet/completion advice, nota kredit/confirmation advice, dan rekening koran harian.
(8)
LHP dan ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(10)
Bank Persepsi Mata Uang Asing dilarang mengurangi setoran Penerimaan Negara yang diterima, baik dari penyetor maupun dari Bank Umum/Bank Devisa lainnya melalui transfer.

Pasal 8

(1)
Wajib pajak/wajib bayar/wajib setor menyetor/membayar kewajibannya ke Bank Persepsi Mata Uang Asing yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN Pusat.
(2)
Wajib pajak/wajib bayar/wajib setor melakukan penyetoran/pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan surat setoran ke bank/teller dan/atau melalui electronic banking.
(3)
Bank wajib memberikan NTPN, NTB, dan BPN kepada wajib pajak/wajib bayar/wajib setor dengan memberikan teraan NTPN dan NTB pada bukti pembayaran dan BPN baik yang dilakukan melalui teller maupun electronic banking.
(4)
Surat setoran dan/atau BPN yang diterbitkan oleh bank atas setoran Penerimaan Negara melalui teller dibuat dalam rangkap 4 (empat), ditandatangani dan divalidasi serta distempel oleh teller pada setiap lembar, dan diberi teraan NTPN dan NTB.
(5)
Atas setoran Penerimaan Negara yang dilakukan oleh wajib pajak/wajib bayar/wajib setor melalui electronic banking, bank menerbitkan tanda bukti pembayaran dan BPN dalam rangkap 4 (empat), divalidasi dan diberi teraan NTPN dan NTB.
(6)
Surat setoran dan/atau BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) didistribusikan sebagai berikut:
a.
Lembar ke-1 (kesatu) dan lembar ke-3 (ketiga) untuk wajib pajak/wajib bayar/wajib setor;
b.
Lembar ke-2 (kedua) untuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
c.
Lembar ke-4 (keempat) untuk arsip bank.

Pasal 9

(1)
Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan estimasi pendapatan adalah DIPA Kementerian Negara/Lembaga atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA.
(2)
Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan penerimaan Negara dalam mata uang asing oleh BUN/Kuasa BUN Pusat adalah BPN yang telah diberi teraan NTPN dan NTB dalam bentuk soft copy dan hard copy.
(3)
Bank wajib menerapkan sistem pengamanan atas dokumen sumber yang diterbitkan secara elektronik dalam rangka penatausahaan Penerimaan Negara dalam mata uang asing.

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.