Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1965 Tentang Pedoman Pokok Mengenai Kebijaksanaan dalam Bidang Telekomunikasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Telekomunikasi merupakan media komunikasi/hubungan yang dipandang vital dalam pelbagai segi yang penting dari tata-kehidupan satu masyarakat yang modern. Perkembangan yang baru dan kemajuan yang pesat dalam bidang elektronika serta penggunaannya di bidang radio, telepon, telex, televisi dan lain sebagainya telah membuka luas kemungkinan-kemungkinan baru untuk mempertinggi kesejahteraan umat manusia dewasa ini.

Pasal 2

Telekomunikasi adalah suatu sumber yang membawa Bangsa Indonesia ke tujuan Revolusi, oleh karena:
a.
merupakan media untuk mempercepat proses pembentukan Bangsa dan Kepribadian Indonesia;
b.
memperlancar segala kegiatan di bidang perekonomian, sehingga mempertinggi kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa Indonesia;
c.
dapat mengumandangkan suara Revolusi dan Bangsa Indonesia ke seluruh dunia untuk membangun Dunia Baru sesuai dengan pidato Presiden Republik Indonesia di muka Sidang Umum P.B.B. ke-XV pada tanggal 30 September 1960.

Pasal 3

Revolusi Indonesia bertujuan membentuk suatu masyarakat sosialis Indonesia yang modem, sehingga penggunaan telekomunikasi dinikmati oleh setiap warga negara secara merata. Oleh karenanya telekomunikasi harus dikuasai, diselenggarakan dan diatur oleh Pemerintah. BAB II. POKOK TUJUAN.

Pasal 4

Jaringan telekomunikasi merupakan suatu sistem Telekomunikasi yang modern, yang mencakup seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari kota-kota sampai ke desa-desa. Di samping itu, menghubungkan jaringan telekomunikasi Republik Indonesia dengan jaringan telekomunikasi Internasional. BAB III. DASAR PEMBINAAN.

Pasal 5

Ditinjau dari penggunaannya, diadakan perbedaan antara telekomunikasi untuk keperluan khusus, misalnya untuk Angkatan Bersenjata, perdagangan, pelajaran dan telekomunikasi untuk keperluan umum misalnya semua fasilitas telekomunikasi yang di- pergunakan oleh umum. Semua sistim-sistim telekomunikasi harus diintegrasikan sehingga merupakan jaringan telekomunikasi yang saling melengkapi (integrated telecommunication network).

Pasal 6

Pembangunan telekomunikasi umum dan khusus masuk kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah. Segala pembangunan telekomunikasi dilaksanakan secara seimbang dan terkoordinasi, dengan peng-ambeg-parama-artaan sesuai dengan tahap Revolusi.

Pasal 7

Pemerintah mengkoordinasikan, mensinkhronisasikan dan mengawasi lembaga-lembaga pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuannya untuk menghasilkan ahli-ahli telekomunikasi.

Pasal 8

Dalam bidang alat-peralatan telekomunikasi, diadakan penelitian untuk dalam waktu singkat menentukan standarisasi alat telekomunikasi yang sesuai dengan kepribadian Bangsa dan Negara Indonesia. Lain dari pada itu diletakkan dasar-dasar untuk perkembangan industri telekomunikasi.

Pasal 9

Untuk dapat mengikuti setiap perkembangan dalam bidang elektronika dan alat-alat telekomunikasi, diadakan koordinasi dalam segala kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development) yang dilaksanakan oleh berbagai lembaga di wilayah Republik Indonesia.

Pasal 10

Untuk menjunjung tinggi panji-panji Revolusi Indonesia, seluruh daya dan tenaga perlu pula dikerahkan guna mengikuti sepagi mungkin kemajuan-kemajuan teknik dan ilmu pengetahuan dalam bidang telekomunikasi seperti penggunaan satelit dan lain sebagainya.

Pasal 11

Kegiatan dalam pengembangan telekomunikasi diarahkan juga untuk mendukung rencana-rencana Pemerintah dalam penyelidikan ruang-angkasa luar. BAB IV. PENUTUP.

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan ke dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.