Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/pmk.02/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (ba 999.08)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
2.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara umum negara.
3.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga.
4.
Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat BA K/L adalah bagian anggaran yang menampung belanja pemerintah pusat yang pagu anggarannya dialokasikan pada kementerian negara/lembaga.
5.
Mitra Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Mitra K/L adalah unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang terdiri dari Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan/atau Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
6.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA K/L.
7.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
8.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran BUN.
9.
Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja Antarsubbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SPP BA BUN adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam BA BUN untuk suatu kegiatan.
10.
Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 yang selanjutnya disebut SP SABA 999.08 adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari BA 999.08 ke BA K/L.
11.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/ Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern dan bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.

Pasal 2

(1)
Menteri Keuangan selaku BUN mengelola Bagian Anggaran 999 (BA BUN).
(2)
Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
BA BUN Pengelolaan Utang (BA 999.01);
b.
BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02);
c.
BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03);
d.
BA BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman (BA 999.04)
e.
BA BUN Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (BA BUN 999.05);
f.
BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07);
g.
BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08); dan
h.
BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99).

Pasal 3

(1)
Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pergeseran anggaran belanja BA BUN.
(2)
Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pergeseran antarsubbagian anggaran dalam BA BUN; dan/atau
b.
pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L.

Pasal 4

Alokasi anggaran BA 999.08 ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.

Pasal 5

(1)
Alokasi Anggaran BA 999.08 sebagaimana dimaksud dalam , menurut jenis belanja terdiri atas:
a.
belanja pegawai;
b.
belanja bantuan sosial; dan
c.
belanja lain-lain.
(2)
Alokasi Anggaran BA 999.08 jenis belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menampung cadangan untuk anggaran gaji dalam rangka tambahan pegawai baru, honorarium, tunjangan khusus, dan belanja pegawai lainnya sepanjang telah ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan.
(3)
Alokasi anggaran BA 999.08 jenis belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menampung cadangan tambahan dana tanggap darurat/siap pakai dan bantuan penanggulangan pascabencana di beberapa daerah.
(4)
Alokasi anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk menampung:
a.
pos cadangan keperluan mendesak; dan
b.
pos pengeluaran lainnya di luar pos cadangan keperluan mendesak.

Pasal 6

(1)
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN berwenang menetapkan penggunaan anggaran pada BA 999.08 dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
(2)
Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan berdasarkan usulan menteri/pimpinan lembaga atau pejabat eselon I kementerian negara/lembaga atas nama menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan.
(3)
Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja bantuan sosial dalam ayat (3) dilaksanakan berdasarkan usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Menteri Keuangan.
(4)
Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain sebagaimana dimaksud ayat (4) dilaksanakan berdasarkan usulan menteri/pimpinan lembaga atau pejabat eselon I kementerian negara/lembaga atas nama menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan.

Pasal 7

(1)
Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain pos cadangan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a digunakan untuk membiayai kegiatan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki dasar hukum paling rendah ditetapkan oleh Presiden atau berupa direktif Presiden yang tercantum dalam risalah sidang kabinet/rapat terbatas kabinet yang diterbitkan oleh Sekretariat kabinet, atau pernyataan menteri/pimpinan lembaga pengusul bahwa kegiatan tersebut merupakan arahan Presiden yang disampaikan secara langsung kepada menteri/pimpinan lembaga berkenaan;
b.
kegiatan yang diusulkan tidak direncanakan dalam proses penyusunan anggaran kementerian negara/lembaga berkenaan;
c.
dana untuk kegiatan yang diusulkan tidak cukup tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kementerian negara/lembaga berkenaan dan tidak memungkinkan untuk dilakukan realokasi antar program maupun kegiatan;
d.
kegiatan yang diusulkan tidak bersifat rutin; dan
e.
dari sisi waktu atas pelaksanaan kegiatan yang diusulkan, tidak memungkinkan untuk diajukan dalam APBN Perubahan.
(2)
Kriteria kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk keadaan sebagai berikut:
a.
kegiatan yang diusulkan adalah sebagai akibat dari keadaan kahar;
b.
kegiatan yang diusulkan bersifat tidak terduga, namun sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Pusat;
c.
kegiatan yang diusulkan mempunyai risiko yang besar apabila tidak dipenuhi pada saat kejadian, baik dari segi politik, ekonomi, sosial, dan keamanan;
d.
kegiatan yang diusulkan terkait dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan harus segera dilaksanakan; dan/atau
e.
kegiatan tertentu yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN.

Pasal 8

Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain pos pengeluaran lainnya di luar pos cadangan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b digunakan untuk antara lain:
1.
penyediaan cadangan anggaran untuk keperluan tertentu antara lain cadangan risiko fiskal, cadangan stabilitasi harga pangan dan ketahanan pangan, cadangan beras Pemerintah, dan cadangan lainnya;
2.
penyediaan anggaran untuk memenuhi mandatory spending sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni penyesuaian anggaran pendidikan dan anggaran kesehatan; dan/atau
3.
penyediaan anggaran dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan antara lain berupa:
a.
intervensi penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b.
Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net); dan/atau
c.
dukungan industri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penangangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Pasal 9

(1)
Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam berupa pergeseran anggaran dari BA BUN 999.08 ke BA K/L, pergeseran anggaran ke subbagian anggaran BA BUN lainnya, dan/atau penerbitan DIPA BUN, terlebih dahulu disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu.
(2)
Hasil reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final) sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1)
Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam harus dilampiri dengan:
a.
kerangka acuan kerja;
b.
rincian anggaran belanja;
c.
surat pernyataan optimalisasi/cost sharing dalam hal usul anggaran berkaitan dengan penggunaan cadangan belanja pegawai dan/atau cadangan keperluan mendesak;
d.
surat pernyataan bahwa telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumen pendukungnya;
e.
Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final); dan
f.
Dokumen pendukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang diusulkan.
(3)
Dalam hal catatan hasil Reviu APIP K/L sedang ditindaklanjuti oleh kementerian negara/lembaga, Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disampaikan sampai dengan ditetapkannya revisi atas Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kementerian negara/lembaga berkenaan.
(4)
Dalam hal usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk kegiatan yang telah dilaksanakan, usulan penggunaan anggaran dilampiri dengan hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Menampilkan 10 dari 38 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.