Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2024 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Sentra Produksi Pangan Sumatera Utara yang selanjutnya disebut Kawasan Food Estate Sumatera Utara adalah kawasan yang diperuntukkan bagi peningkatan penyediaan pangan nasional pada sektor pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan di wilayah Sumatera Utara yang menerapkan teknologi pertanian tepat guna berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pemanfaatan sumber daya secara optimal dan berwawasan lingkungan yang dikelola secara profesional oleh kelembagaan dan manajemen yang kuat serta sumber daya manusia yang berkualitas.
2.
Wilayah Otoritatif adalah areal yang menjadi bagian dari Wilayah Koordinatif Kawasan Food Estate Sumatera Utara yang hak pengelolaannya diberikan kepada Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara untuk dikembangkan sebagai lokasi perkantoran, infrastruktur, fasilitas pendukung, dan lahan kerja sama budi daya pertanian di Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
3.
Wilayah Koordinatif adalah areal Kawasan Food Estate Sumatera Utara yang pengelolaannya dikoordinasikan oleh Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
4.
Cakupan Kawasan adalah area yang akan dibangun dan dikembangkan menjadi Kawasan Food Estate Sumatera Utara yang dihasilkan dari seleksi proses tumpang susun dengan informasi geospasial.
5.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
6.
Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disingkat APL adalah areal bukan Kawasan Hutan.
7.
Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat, dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.
8.
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak pengelolaan.
9.
Tanah Hak adalah tanah yang telah dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.
10.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu Wakil Presiden dan di sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.
Menteri Koordinator adalah menteri yang mengoordinasikan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
12.
Kementerian Koordinator adalah kementerian yang mengoordinasikan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
14.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
Pengelolaan Kawasan Food Estate Sumatera Utara bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan pangan nasional.
Pasal 3
(1)
Untuk melaksanakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
(2)
Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 4
Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara mempunyai tugas melaksanakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara;
b.
sinkronisasi dan sinergisitas kebijakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara;
c.
pelaksanaan perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah Otoritatif; dan
d.
pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah Koordinatif.
Pasal 6
Susunan organisasi Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara terdiri atas:
a.
Dewan Pengarah; dan
b.
Badan Pelaksana.
Pasal 7
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan, pengendalian, pembinaan, dan pengawasan di bidang pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Food Estate Sumatera Utara, serta sinkronisasi dan sinergisitas kebijakan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Food Estate Sumatera Utara dengan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.
Pasal 8
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Ketua: Menteri Koordinator;
b.
Ketua pelaksana: Menteri;
c.
Anggota:
1.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
2.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
3.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
4.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
5.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
6.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan;
7.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan;
8.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang;
9.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
10.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
11.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
12.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi;
13.
kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan;
14.
kepala badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi;
15.
kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan
16.
Gubernur Sumatera Utara.
Pasal 9
(1)
Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris.
(2)
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada salah satu unit organisasi Kementerian Koordinator.
(3)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio dilaksanakan oleh salah satu unit organisasi Kementerian Koordinator.
Pasal 10
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan satuan kerja di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Pasal 11
Badan Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah Otoritatif serta koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah Koordinatif.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana induk dan rencana detail pembangunan dan pengembangan di Kawasan Food Estate Sumatera Utara;
b.
perumusan strategi operasional pembangunan dan pengembangan di Wilayah Otoritatif;
c.
pelaksanaan koordinasi pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah Koordinatif;
d.
fasilitasi sarana prasarana dan penyelenggaraan layanan pengelolaan di Kawasan Food Estate Sumatera Utara; dan
e.
pelaksanaan tugas lain terkait pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara yang ditetapkan oleh Dewan Pengarah.
Pasal 13
Susunan organisasi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
pemimpin;
b.
unsur pembantu pemimpin; dan
c.
unsur pelaksana.
Pasal 14
(1)
Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat pejabat pimpinan tinggi madya.
(2)
Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 15
(1)
Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengarah.
(2)
Unsur pembantu pemimpin dan unsur pelaksana Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 16
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf b berlokasi di Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
Pasal 17
(1)
Pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam , berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/atau non Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3)
Proses administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh instansi induk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.
(5)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1)
Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam huruf a diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan.
(2)
Pemimpin dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan mekanisme pemberhentian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Masa jabatan unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 20
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pelaksana diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengarah dan mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 22
(1)
Untuk pertama kali pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Cakupan Kawasan Food Estate Sumatera Utara seluas 5.913 (lima ribu sembilan ratus tiga belas) hektar pengelolaannya dikoordinasikan oleh Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
(2)
Cakupan Kawasan Food Estate Sumatera Utara dikembangkan sampai dengan seluas 15.057 (lima belas ribu lima puluh tujuh) hektar terletak di Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Tapanuli Utara.
(3)
Cakupan Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a.
Tanah Negara;
b.
Tanah Hak; dan
c.
Kawasan Hutan.
(4)
Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a.
tanah yang sejak semula berstatus Tanah Negara; atau
b.
tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.
(5)
Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat diberikan kepada perorangan oleh negara dengan sesuatu hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akses Terbatas
Anda melihat 22 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.