Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
3.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah Lingkungan Hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
4.
Ekosistem adalah tatanan unsur Lingkungan Hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas Lingkungan Hidup.
5.
Ecoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan Lingkungan Hidup.
6.
Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
7.
Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
8.
Fungsi Lingkungan Hidup adalah kemanfaatan yang diberikan Lingkungan Hidup sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagai sumber dan penunjang hidup manusia dan makhluk hidup lain.
9.
Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat dari Ekosistem dan Lingkungan Hidup bagi manusia dan keberlangsungan kehidupan yang di antaranya mencakup penyediaan sumber daya alam, pengaturan alam dan Lingkungan Hidup, penyokong proses alam, dan pelestarian nilai budaya.
10.
Sumber Daya Alam adalah unsur Lingkungan Hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan Ekosistem.
11.
Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
12.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 2

Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diselenggarakan melalui tahapan:
a.
inventarisasi Lingkungan Hidup;
b.
penetapan wilayah Ekoregion; dan
c.
penyusunan RPPLH.

Pasal 3

Inventarisasi Lingkungan Hidup terdiri atas tingkat:
a.
nasional;
b.
pulau/kepulauan; dan
c.
wilayah Ekoregion.

Pasal 4

(1)
Inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat nasional dan pulau/kepulauan dilaksanakan oleh Menteri.
(2)
Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a.
pengumpulan dan pengelompokan data dan informasi;
b.
analisis data dan informasi;
c.
pendokumentasian; dan
d.
evaluasi.

Pasal 5

(1)
Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi data dan informasi:
a.
spasial; dan
b.
nonspasial.
(2)
Data dan informasi spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a.
kawasan hutan;
b.
sistem lahan;
c.
fungsi ekosistem gambut;
d.
daerah aliran sungai;
e.
penutup lahan;
f.
potensi energi dan sumber daya mineral;
g.
kebencanaan geologi;
h.
bahasa;
i.
sebaran suku; dan
j.
data dan informasi lainnya yang relevan dengan kegiatan inventarisasi Lingkungan Hidup.
(3)
Data dan informasi nonspasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a.
jumlah penduduk;
b.
kerentanan terhadap perubahan iklim;
c.
kearifan lokal;
d.
neraca sumber daya alam dan Lingkungan Hidup; dan
e.
data dan informasi lainnya yang relevan dengan kegiatan inventarisasi Lingkungan Hidup.
(4)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikumpulkan dengan cara:
a.
pelibatan masyarakat;
b.
survey lapangan;
c.
penggunaan data dan informasi yang telah diterbitkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; dan/atau
d.
penggunaan data dan informasi resmi lainnya yang relevan.

Pasal 6

(1)
Pengelompokan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan terhadap data dan informasi hasil pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi:
a.
data dan informasi Sumber Daya Alam; dan
b.
data dan informasi wilayah Ecoregion.
(3)
Data dan informasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
potensi dan ketersediaan, meliputi:
1.
sumber daya alam tidak terbarukan; dan
2.
sumber daya alam terbarukan, berupa:
a)
tidak akan habis; atau
b)
memiliki potensi terbarukan;
b.
jenis yang dimanfaatkan sebagai:
1.
material; dan
2.
Jasa Lingkungan Hidup;
c.
bentuk penguasaan, oleh:
1.
pemerintah;
2.
Pelaku Usaha yang memiliki perizinan berusaha; dan
3.
masyarakat;
d.
pengetahuan pengelolaan, berdasarkan:
1.
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
2.
kearifan lokal;
e.
bentuk kerusakan, meliputi:
1.
degradasi Sumber Daya Alam dan kualitas lingkungan hidup; dan/atau
2.
deplesi Sumber Daya Alam; dan
f.
konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.
(4)
Data dan informasi wilayah Ecoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a.
wilayah Ecoregion darat, meliputi:
1.
karakteristik bentang alam;
2.
daerah aliran sungai;
3.
iklim;
4.
flora dan fauna;
5.
sosial budaya;
6.
ekonomi; dan
7.
kelembagaan masyarakat, dan
b.
wilayah Ecoregion laut, meliputi:
1.
geologi dan morfologi dasar laut;
2.
oseanografi; dan
3.
keanekaragaman hayati.

Pasal 7

(1)
Analisis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan terhadap data dan informasi yang telah dikelompokkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a.
verifikasi data dan informasi; dan
b.
pengolahan data dan informasi.
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikecualikan terhadap data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c dan huruf d.
(4)
Analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menghasilkan rincian Sumber Daya Alam dan wilayah Ecoregion.

Pasal 8

Hasil inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan disusun dalam bentuk dokumen cetak dan/atau elektronik.

Pasal 9

Tata cara pelaksanaan inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 10

(1)
Hasil inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam dilakukan evaluasi oleh Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membandingkan:
a.
data dan informasi yang digunakan ketika pelaksanaan inventarisasi, dengan ketersediaan data dan informasi sejenis yang mutakhir; dan
b.
metode yang digunakan ketika pelaksanaan inventarisasi, dengan metode mutakhir.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk pemutakhiran data dan informasi.

Pasal 11

Hasil inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam digunakan sebagai dasar penyusunan dan penetapan:
a.
wilayah Ekoregion;
b.
Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; dan
c.
RPPLH.

Pasal 12

(1)
Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat wilayah Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang berada di dalam wilayah administratifnya.
(2)
Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Menteri menetapkan wilayah Ekoregion.
(3)
Tata cara pelaksanaan inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 13

(1)
Penyusunan dan penetapan wilayah Ecoregion sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil Inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat nasional dan tingkat pulau/kepulauan.
(2)
Wilayah Ecoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
wilayah darat; dan
b.
wilayah laut.

Pasal 14

(1)
Wilayah Ecoregion darat disusun dengan menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a.
(2)
Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
delineasi; dan
b.
deskripsi.
(3)
Hasil penyusunan wilayah Ecoregion darat dituangkan dalam bentuk informasi geospasial.

Pasal 15

(1)
Wilayah Ecoregion laut disusun dengan menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b.
(2)
Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
delineasi; dan
b.
deskripsi.
(3)
Hasil penyusunan wilayah Ecoregion laut dituangkan dalam bentuk informasi geospasial.

Pasal 16

(1)
Hasil penyusunan wilayah Ecoregion darat dan wilayah Ecoregion laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (3) ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.
(2)
Penetapan wilayah Ecoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan wilayah Ecoregion sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(3)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Menteri berkoordinasi dengan:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 17

Penetapan wilayah Ecoregion sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disajikan dalam bentuk cetak dan/atau elektronik.

Pasal 18

Wilayah Ecoregion yang telah ditetapkan dilakukan peninjauan dalam hal:
a.
terjadi peristiwa alam dan/atau non-alam yang telah mengubah bentuk permukaan bumi;
b.
perubahan batas wilayah negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai wilayah negara; dan/atau
c.
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan penentuan wilayah.

Pasal 19

Penyusunan dan penetapan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan oleh:
a.
Menteri, untuk Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup nasional dan pulau/kepulauan;
b.
gubernur, untuk Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup provinsi dan Ekorégion lintas kabupaten/kota; dan
c.
bupati/wali kota, untuk Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup kabupaten/kota dan Ekorégion di wilayah kabupaten/kota.

Pasal 20

(1)
Penyusunan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup nasional dan pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi Lingkungan Hidup nasional dan pulau/kepulauan.
(2)
Penyusunan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup provinsi dan Ekorégion lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat wilayah Ekorégion lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.
(3)
Penyusunan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup kabupaten/kota dan Ekorégion di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan berdasarkan hasil Inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat wilayah Ekorégion kabupaten/kota.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 43 pasal. Masuk untuk akses penuh.