Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/14/DPM tanggal 17 September 2014 perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah kertas khusus pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2014 dalam bentuk uang Rupiah kertas bersambung.
(2)
Setiap lembaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
2 (dua) lembar (bilyet);
b.
4 (empat) lembar (bilyet); dan
c.
45 (empat puluh lima) lembar (bilyet), yang merupakan satu kesatuan.
Pasal 2
Uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam dikeluarkan dan diedarkan paling banyak:
a.
5.000 (lima ribu) lembaran yang terdiri dari 2 (dua) lembar (bilyet);
b.
5.000 (lima ribu) lembaran yang terdiri dari 4 (empat) lembar (bilyet); dan
c.
100 (seratus) lembaran yang terdiri dari 45 (empat puluh lima) lembar (bilyet).
Pasal 3
(1)
Setiap lembar (bilyet) uang Rupiah dalam uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mempunyai nilai nominal sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(2)
Setiap lembaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas:
a.
2 (dua) lembar (bilyet) mempunyai nilai nominal sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
b.
4 (empat) lembar (bilyet) mempunyai nilai nominal sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); atau
c.
45 (empat puluh lima) lembar (bilyet) mempunyai nilai nominal sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 4
(1)
Bentuk dan ukuran lembaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas:
a.
lembaran yang memuat 2 (dua) lembar (bilyet) dalam bentuk persegi panjang dan berukuran 151 mm x 130 mm;
b.
lembaran yang memuat 4 (empat) lembar (bilyet) dalam bentuk persegi panjang dan berukuran 302 mm x 130 mm; dan
c.
lembaran yang memuat 45 (empat puluh lima) lembar (bilyet) dalam bentuk persegi panjang dan berukuran 755 mm x 585 mm.
(2)
Setiap lembaran uang Rupiah kertas khusus dilengkapi dengan sertifikat keaslian dari Bank Indonesia.
Pasal 5
Setiap lembar (bilyet) uang Rupiah yang terdapat pada uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam memiliki ciri sebagai berikut:
a.
warna
Pasal 6
Harga uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 7
(1)
Pengedaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam kepada masyarakat dilakukan melalui penjualan secara langsung oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
(2)
Pengedaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan harga sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Dalam keadaan tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan penjualan secara lelang dengan harga penawaran tertinggi dari harga sebagaimana dimaksud dalam .
(4)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain meliputi:
a.
penjualan perdana;
b.
apabila terjadi kelebihan permintaan; atau
c.
untuk tujuan penggalangan dana sosial.
(5)
Pelaksanaan penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Pasal 8
(1)
Uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Dalam hal uang Rupiah kertas khusus digunakan sebagai alat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka setiap lembar (bilyet) bernilai sebesar nilai nominal.
Pasal 9
(1)
Dalam hal uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam dalam kondisi rusak maka dapat dimintakan penggantian kepada Bank Indonesia.
(2)
Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang Rupiah bukan uang Rupiah kertas khusus.
(3)
Besarnya penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung atas dasar ukuran dari masing-masing lembar (bilyet) dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014.
Pasal 11
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 11 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.