Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 Tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Tanah adalah salah satu komponen lahan, berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
2.
Lahan adalah suatu wilayah daratan yang ciri-cirinya merangkum semua tanda pengenal biosfer, atmosfer, tanah, geologi, timbulan (relief), hidrologi, populasi tumbuhan, dan hewan, serta hasil kegiatan manusia masa lalu dan masa kini, yang bersifat mantap atau mendaur;
3.
Kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku kerusakan tanah;
4.
Biomasa adalah tumbuhan atau bagian-bagiannya yaitu bunga, biji, buah, daun, ranting, batang, dan akar, termasuk tanaman yang dihasilkan oleh kegiatan pertanian, perkebunan, dan hutan tanaman;
5.
Produksi biomassa adalah bentuk-bentuk pemanfaatan sumber daya tanah untuk menghasilkan biomassa;
6.
Pengendalian kerusakan tanah adalah upaya pencegahan dan penanggulangan kerusakan tanah serta pemulihan kondisi tanah;
7.
Kondisi tanah adalah sifat dasar tanah di tempat dan waktu tertentu yang menentukan mutu tanah;
8.
Sifat dasar tanah adalah sifat dasar fisika, kimia, dan biologi tanah;
9.
Status kerusakan tanah adalah kondisi tanah di tempat dan waktu tertentu yang dinilai berdasarkan kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;
10.
Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah ukuran batas perubahan sifat dasar tanah yang dapat ditenggang, berkaitan dengan kegiatan produksi biomassa;
11.
Pencegahan kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah upaya untuk mempertahankan kondisi tanah melalui cara-cara yang tidak memberi peluang berlangsungnya proses kerusakan tanah;
12.
Penanggulangan kerusakan tanah adalah upaya untuk menghentikan meluas dan meningkatnya kerusakan tanah;
13.
Pemulihan kondisi tanah adalah upaya untuk mengembalikan kondisi tanah ke tingkatan yang tidak rusak;
14.
Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum;
15.
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan;
16.
Instansi yang bertanggung jawab di daerah adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan atau pengelolaan lingkungan hidup daerah;
17.
Instansi teknis adalah instansi yang membidangi kegiatan di bidang produksi biomassa;
18.
Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup;
19.
Menteri lain adalah Menteri yang membidangi kegiatan di bidang produksi biomassa;
20.
Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi;
21.
Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi :
a.
penetapan kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa, tidak termasuk biomassa dari kegiatan budi daya perikanan; dan
b.
tata laksana pencegahan dan penanggulangan kerusakan tanah serta pemulihan kondisi tanah.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengendalikan kerusakan tanah untuk produksi biomassa.

Pasal 4

Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa meliputi :
a.
kriteria baku kerusakan tanah nasional; dan
b.
kriteria baku kerusakan tanah daerah.

Pasal 5

(1)
Kriteria baku kerusakan tanah nasional untuk kegiatan pertanian, perkebunan, dan hutan tanaman meliputi :
a.
kriteria baku kerusakan tanah akibat erosi air;
b.
kriteria baku kerusakan tanah di lahan kering;
c.
kriteria baku kerusakan tanah di lahan basah.
(2)
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
(3)
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 6

(1)
Kriteria baku kerusakan tanah daerah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
(2)
Penetapan kriteria baku kerusakan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan kriteria baku kerusakan tanah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Kriteria baku kerusakan tanah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari kriteria baku kerusakan tanah nasional.
(4)
Gubernur/Bupati/Walikota dapat menambah parameter kriteria baku kerusakan tanah di daerah sesuai dengan kondisi tanah di daerahnya.
(5)
Dalam menetapkan tambahan parameter, Gubernur/Bupati/Walikota wajib melakukan koordinasi dengan Menteri.
(6)
Apabila kriteria baku kerusakan tanah di daerah belum ditetapkan, maka berlaku kriteria baku kerusakan tanah nasional.

Pasal 7

Tata cara pengukuran kriteria baku kerusakan tanah nasional dan daerah ditetapkan oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab.

Pasal 8

(1)
Kondisi tanah untuk penetapan status kerusakan tanah ditetapkan berdasarkan hasil :
a.
analisis, inventarisasi, dan/atau identifikasi terhadap sifat dasar tanah; dan
b.
inventarisasi kondisi iklim, topografi, potensi sumber kerusakan, dan penggunaan tanah.
(2)
Penetapan kondisi tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap areal tanah yang berpotensi mengalami kerusakan tanah.
(3)
Bupati/Walikota menetapkan kondisi tanah di daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Kondisi tanah untuk daerah kabupaten dipetakan dengan tingkat ketelitian minimal 1 : 100.000 dan untuk daerah kota 1 : 50.000.

Pasal 9

(1)
Analisis sifat dasar tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan oleh laboratorium tanah yang memenuhi syarat di daerah.
(2)
Gubernur/Bupati/Walikota menunjuk laboratorium tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penunjukan laboratorium tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab.

Pasal 10

Bupati/Walikota melakukan evaluasi untuk menetapkan status kerusakan tanah sesuai dengan parameter yang dilampaui nilai ambang kritisnya berdasarkan hasil inventarisasi, identifikasi, analisis dan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 11

Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan tanah untuk produksi biomassa wajib melakukan upaya pencegahan kerusakan tanah.

Pasal 12

(1)
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengakibatkan kerusakan tanah untuk produksi biomassa wajib melakukan penanggulangan kerusakan tanah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanggulangan kerusakan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.

Pasal 13

(1)
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengakibatkan kerusakan tanah untuk produksi biomassa wajib melakukan pemulihan kondisi tanah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemulihan kondisi tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.

Pasal 14

(1). Bupati/Walikota melakukan pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah di daerahnya. (2). Gubernur melakukan pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah yang berdampak atau yang diperkirakan dapat berdampak lintas kabupaten dan kota. (3). Menteri dan/atau Kepala Instansi yang bertanggung jawab, melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengendalian kerusakan tanah yang berdampak atau yang diperkirakan dapat berdampak lintas propinsi.

Pasal 15

Pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah sebagaimana dimaksud dalam dilakukan terhadap:
a.
pelaksanaan persyaratan dan kewajiban yang tercantum di dalam izin untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan;
b.
pemenuhan kriteria baku kerusakan tanah bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memerlukan izin.

Pasal 16

Pelaksanaan pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah sebagaimana dimaksud dalam dan dilakukan :
a.
secara periodik untuk mencegah kerusakan tanah;
b.
secara intensif untuk menanggulangi kerusakan tanah dan memulihkan kondisi tanah.

Pasal 17

(1)
Setiap orang yang menduga atau mengetahui terjadinya kerusakan tanah, wajib melaporkan kepada pejabat daerah setempat.
(2)
Pejabat daerah setempat yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatat :
a.
identitas pelapor;
b.
tanggal pelaporan;
c.
waktu dan tempat kejadian;
d.
sumber yang menjadi penyebab terjadinya kerusakan tanah;
e.
dampak kerusakan tanah yang terjadi.
(3)
Pejabat daerah setempat terdekat yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya laporan, wajib meneruskannya kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan.
(4)
Gubernur/Bupati/Walikota setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya laporan, wajib melakukan verifikasi tentang kebenaran terjadinya kerusakan tanah.

Pasal 18

(1)
Apabila hasil pengawasan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam , , , dan , membuktikan telah terjadi kerusakan tanah maka Gubernur/Bupati/Walikota wajib memerintahkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menghentikan pelanggaran yang dilakukan dan melakukan tindakan penanggulangan kerusakan tanah serta pemulihan kondisi tanah.
(2)
Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Gubernur/Bupati/Walikota dapat melaksanakan atau menugaskan pihak

Pasal 19

Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang wajib atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penanggulangan dan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) wajib menyampaikan laporan penanggulangan kerusakan tanah dan pemulihan kondisi tanah kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan.

Pasal 20

(1)
Gubernur/Bupati/Walikota/Kepala Instansi yang bertanggung jawab/Pimpinan instansi teknis/Menteri berkewajiban meningkatkan kesadaran masyarakat termasuk aparatur akan hak dan tanggung jawab serta kemampuannya untuk mencegah timbulnya usaha dan/atau kegiatan yang merusak kondisi tanah.
(2)
Peningkatan kesadaran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan mengembangkan dan mempertahankan nilai-nilai dan kelembagaan adat serta kebiasaan-kebiasaan masyarakat tradisional yang mendukung perlindungan tanah.

Pasal 21

(1)
Gubernur/Bupati/Walikota wajib memberikan informasi kepada masyarakat tentang:
a.
kondisi tanah;
b.
status kerusakan tanah;
c.
rencana, pelaksanaan, dan hasil pengendalian kerusakan tanah; dan
d.
kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan tanah.
(2)
Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.