Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Transportasi Darat Pada Kementerian Perhubungan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Transportasi Darat pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Transportasi Darat pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Tarif Layanan Akademik; dan
b.
Tarif Layanan Penunjang Akademik.

Pasal 3

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
Tarif Seleksi Penerimaan Peserta Diklat;
b.
Tarif Layanan Pendukung Akademik;
c.
Tarif Diklat Pembentukan;
d.
Tarif Diklat Penjenjangan; dan
e.
Tarif Diklat Teknis.

Pasal 4

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, Bangunan, dan Sarana Olahraga;
b.
Tarif Penggunaan Sarana Transportasi;
c.
Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin;
d.
Tarif Laboratorium;
e.
Tarif Klinik dan Unit Gawat Darurat; dan
f.
Tarif Fasilitas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 5

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Transportasi Darat pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 7

Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, Bangunan, dan Sarana Olahraga dan Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c memperhatikan harga pasar setempat.

Pasal 8

Tarif Penggunaan Sarana Transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b memperhitungkan biaya bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 9

Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 10

Tarif Klinik dan Unit Gawat Darurat sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.

Pasal 11

Tarif Fasilitas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam huruf f ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi ditambah margin paling sedikit 5% (lima persen) dari Harga Pokok Produksi.

Pasal 12

(1)
Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Transportasi Darat pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan transportasi darat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Transportasi Darat pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 13

(1)
Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Transportasi Darat pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan Kerja Sama Operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan transportasi darat kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan Kerja Sama Operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Transportasi Darat pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.

Pasal 14

(1)
Terhadap taruna tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Diklat Pembentukan dan Tarif Diklat Penjenjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d.
(2)
Taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a.
taruna teladan;
b.
taruna berprestasi nasional atau internasional;
c.
taruna dari keluarga miskin; dan/atau
d.
taruna korban bencana.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Transportasi Darat pada Kementerian Perhubungan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Transportasi Darat pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 15

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Transportasi Darat pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menampilkan 16 dari 11 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.