Justisio

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Hak Keuangan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan hak keuangan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara adalah gaji, tunjangan, dan pajak penghasilan yang diberikan kepada Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara berdasarkan persetujuan rapat anggota Komisi Aparatur Sipil Negara untuk membantu Komisi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.

Pasal 2

(1)
Kepada Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara diberikan hak keuangan sebesar Rp25.150.500,00 (dua puluh lima juta seratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) setiap bulan.
(2)
Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
gaji;
b.
tunjangan jabatan; dan
c.
tunjangan kinerja.
(3)
Bagi Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk di dalamnya pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Bagi Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara yang berasal dari non-Pegawai Negeri Sipil, hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk pajak penghasilan.

Pasal 3

Hak Keuangan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam , diberikan terhitung sejak Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara dilantik.

Pasal 4

Bagi Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam diperhitungkan dengan hak keuangan yang diterimanya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 5

Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara diberikan biaya perjalanan dinas yang besarannya setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.