Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini Tentang Pengaturan-pengaturan Perbatasan (basic Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Independent State of Papua New Guinea On Border Arrangements)