Justisio

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini Tentang Pengaturan-pengaturan Perbatasan (basic Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Independent State of Papua New Guinea On Border Arrangements)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Mengesahkan Persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan (Basic Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New Guinea on Border Arrangements) yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Juni 2013 di Jakarta, Indonesia.
(2)
Salinan naskah asli Persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan (Basic Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New Guinea on Border Arrangements) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.