Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Pengendalian Moneter
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengendalian Moneter adalah langkah Bank Indonesia dalam menjalankan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2.
Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, pinjam-meminjam atau pendanaan, pertukaran mata uang, transaksi derivatif nilai tukar dan suku bunga, serta transaksi lainnya, dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
3.
Pengendalian Moneter di Pasar Uang adalah pelaksanaan kebijakan moneter melalui interaksi Bank Indonesia dengan pelaku pasar di Pasar Uang.
Pasal 2
Bank Indonesia melakukan Pengendalian Moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pasal 3
(1)
Ruang lingkup Pengendalian Moneter meliputi:
a.
Pengendalian Moneter di Pasar Uang;
b.
pengembangan Pasar Uang; dan
c.
Pengendalian Moneter lainnya yang diperlukan guna pelaksanaan kebijakan moneter.
(2)
Pengendalian Moneter di Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
pengelolaan suku bunga;
b.
pengelolaan nilai tukar; dan
c.
pengelolaan likuiditas.
(3)
Pengembangan Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui:
a.
pengaturan;
b.
perizinan; dan
c.
pengawasan dan pengenaan sanksi, di Pasar Uang.
(4)
Ketentuan mengenai pengembangan Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Pengendalian Moneter lainnya yang diperlukan guna pelaksanaan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 4
Pengendalian Moneter sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pasal 5
(1)
Pengendalian Moneter di Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan melalui:
a.
pelaksanaan transaksi;
b.
pengaturan;
c.
perizinan;
d.
pemantauan;
e.
pengawasan; dan
f.
pengenaan sanksi.
(2)
Pengendalian Moneter di Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas:
a.
transaksi dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang;
b.
kepesertaan dan pelaku transaksi dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang;
c.
harga yang ditetapkan dan/atau acuan harga yang digunakan dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang;
d.
sarana yang digunakan dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang; dan/atau
e.
aspek lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
Pasal 6
Pengendalian Moneter di Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan secara terintegrasi dengan pengembangan Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
Pasal 7
(1)
Transaksi dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
operasi moneter;
b.
transaksi lindung nilai kepada Bank Indonesia;
c.
transaksi bank dengan Bank Indonesia sebagai tindak lanjut implementasi perjanjian kerja sama keuangan internasional antara Bank Indonesia dengan bank sentral negara mitra atau lembaga internasional; dan
d.
transaksi lainnya terkait Pengendalian Moneter di Pasar Uang yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Selain transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), transaksi Pengendalian Moneter di Pasar Uang dapat dilakukan dengan:
a.
penerbitan instrumen dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang; dan
b.
jual beli instrumen keuangan yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun.
Pasal 8
(1)
Transaksi dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan juga berdasarkan prinsip syariah.
(2)
Pemenuhan terhadap prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk pemberian fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah oleh otoritas yang berwenang mengeluarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah.
Pasal 9
Bank Indonesia menetapkan karakteristik, pelaksanaan, dan penyelesaian transaksi pada transaksi dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 10
Transaksi dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 11
Bank Indonesia menetapkan kepesertaan dan pelaku transaksi dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b.
Pasal 12
Peserta dan pelaku transaksi dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang wajib memenuhi ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengendalian moneter di pasar uang.
Pasal 13
Kepesertaan dan pelaku transaksi dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 14
Bank Indonesia menetapkan harga dan/atau acuan harga yang digunakan dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c.
Pasal 15
Penggunaan harga dan/atau acuan harga sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 16
Bank Indonesia menetapkan sarana yang digunakan dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d yang terdiri atas:
a.
sarana yang digunakan pada pelaksanaan transaksi dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang (trading platform);
b.
sarana yang digunakan pada penyelesaian transaksi dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang (settlement platform);
c.
sarana yang digunakan dalam pemantauan Pengendalian Moneter di Pasar Uang; dan
d.
sarana lainnya.
Pasal 17
Penggunaan sarana dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 18
Dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang, Bank Indonesia melakukan pemantauan:
a.
Pasar Uang; dan
b.
perkembangan pasar keuangan.
Pasal 19
Pemantauan Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 20
(1)
Bank Indonesia melakukan pengawasan Pengendalian Moneter di Pasar Uang.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pengawasan tidak langsung; dan/atau
b.
pemeriksaan.
Pasal 21
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia dapat meminta data, informasi, dan keterangan yang diperlukan kepada peserta dan/atau pelaku transaksi dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang.
Pasal 22
Pengawasan Pengendalian Moneter di Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 23
Bank Indonesia dapat melakukan koordinasi dengan otoritas, instansi, lembaga, dan/atau pihak lainnya dalam mendukung Pengendalian Moneter di Pasar Uang.
Pasal 24
Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif kepada peserta dan pelaku transaksi dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 25
Pengenaan sanksi administratif dalam Pengendalian Moneter di Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 26
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Akses Terbatas
Anda melihat 26 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.