Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
6.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
8.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
9.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum Daerah.
11.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
12.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
13.
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
14.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
15.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
16.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
17.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antar Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
18.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
19.
Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing Daerah yang dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri untuk berbagai kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.
Dana Abadi Daerah yang selanjutnya disingkat DAD adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaanannya dapat digunakan untuk belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.
21.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
22.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
23.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda tangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.
24.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan SPM.
25.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja Perangkat Daerah atau unit satuan kerja Perangkat Daerah pada satuan kerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
26.
Unit Pengelola DAD yang selanjutnya disingkat UPD adalah pelaksana fungsi operasional pengelolaan DAD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
27.
Unit Pelaksana Program yang selanjutnya disingkat UPP adalah Perangkat Daerah yang ditugasi untuk melaksanakan program dan/atau kegiatan yang didanai oleh DAD.
28.
Lembaga Keuangan Bank yang selanjutnya disingkat LKB adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung, termasuk LKB yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
29.
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah lembaga atau badan pembiayaan yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi Pemerintah/Pemerintah Daerah atau swasta, termasuk LKBB yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
30.
Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan yang berasal dari hasil pengelolaan DAD dengan pengeluaran dalam rangka pemanfaatan hasil pengelolaan DAD pada tahun tertentu.
31.
Tunggakan Penarikan Pokok DAD yang selanjutnya disebut Tunggakan adalah jumlah kewajiban pengembalian penarikan pokok DAD oleh Pemerintah Daerah.
32.
Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur pembentukan, pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi DAD.

Pasal 3

Pengelolaan DAD dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
tertib, yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
b.
efisien, yaitu pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu;
c.
efektif, yaitu pencapaian hasil program dengan sasaran yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil;
d.
transparansi, yaitu dilakukan secara terbuka dan dapat menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh para pemangku kepentingan;
e.
akuntabilitas, yaitu dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar;
f.
responsibilitas, yaitu dilaksanakan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab;
g.
independensi, yaitu dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak mana pun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.
kewajaran dan kesetaraan, yaitu dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan peran dan kedudukan para pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing;
i.
profesionalisme, yaitu dijalankan oleh orang yang mempunyai kemampuan, keahlian, dan komitmen profesi dalam menjalankan tugas; dan
j.
kehati-hatian, yaitu dilakukan dengan cermat, teliti, aman, dan tertib serta dengan mempertimbangkan aspek risiko keuangan dan memperhatikan batasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Daerah dapat membentuk DAD.
(2)
Pembentukan DAD bagi Pemerintah Daerah bertujuan untuk:
a.
mengelola keuangan demi kemanfaatan dan keberlanjutan lintas generasi; dan
b.
memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan Daerah.
(3)
Pembentukan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
(4)
DAD dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan dalam APBD.

Pasal 5

(1)
Pembentukan DAD dilakukan untuk meningkatkan dan/atau memperluas 1 (satu) atau beberapa pelayanan publik yang menjadi prioritas Daerah.
(2)
Tujuan pembentukan 1 (satu) jenis DAD hanya diperuntukkan bagi 1 (satu) bidang urusan dan/atau bidang unsur.
(3)
Pembentukan DAD dilakukan dengan tahapan:
a.
persiapan;
b.
penilaian; dan
c.
penetapan.

Pasal 6

(1)
Daerah yang akan membentuk DAD harus memenuhi kriteria:
a.
memiliki Kapasitas Fiskal Daerah yang tinggi atau sangat tinggi; dan
b.
kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik telah terpenuhi.
(2)
Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai peta Kapasitas Fiskal Daerah minimal pada tahun berkenaan.
(3)
Pemenuhan pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandai dengan capaian standar pelayanan minimal dengan kategori tuntas pratama.
(4)
Data capaian standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya.
(5)
Dalam hal data capaian standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia, kriteria pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar publik menggunakan data indeks pelayanan publik dengan kategori minimal sedang.
(6)
Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan Urusan Pemerintahan wajib yang digunakan dalam penghitungan alokasi DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.
penyusunan rancangan Perda mengenai DAD;
b.
pencantuman sumber dan besaran dana yang akan digunakan untuk membentuk DAD pada KUA dan PPAS;
c.
penyiapan pengelola DAD; dan
d.
penyiapan sarana dan prasarana pengelola DAD.
(2)
Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memuat:
a.
sumber dan besaran dana yang akan digunakan untuk membentuk DAD;
b.
penempatan DAD;
c.
tahun penganggaran;
d.
pengelola DAD;
e.
pemanfaatan hasil pengelolaan DAD; dan
f.
pelaporan dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan hasil pengelolaan DAD.
(3)
Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya memuat ketentuan mengenai pembentukan dan pengelolaan DAD pada 1 (satu) jenis DAD tertentu.
(4)
Dana untuk membentuk DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari:
a.
SILPA yang belum ditentukan penggunaannya; dan/atau
b.
sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penyiapan pengelola DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
UPD; dan
b.
sumber daya manusia pengelola DAD.
(6)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan fasilitas yang digunakan oleh pengelola DAD untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan DAD.

Pasal 8

(1)
Tahap penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b merupakan proses yang dilakukan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dalam menilai permohonan pembentukan DAD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan persetujuan usulan pembentukan DAD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal dilampiri dengan:
a.
kerangka acuan kegiatan, yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b.
rencana kerja Pemerintah Daerah;
c.
KUA PPAS yang mencantumkan pembentukan DAD;
d.
Rancangan Perda mengenai pembentukan dan pengelolaan DAD; dan
e.
Rincian dokumen terkait struktur organisasi, perangkat kerja, dan sumber daya manusia UPD yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Dalam hal usulan pembentukan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar, Menteri menyampaikan usulan tersebut kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri untuk mendapatkan pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Dalam hal berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri menyatakan:
a.
kegiatan yang didanai dari hasil pengelolaan DAD sesuai dengan prioritas Daerah;
b.
program dan/atau kegiatan sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran Daerah; dan
c.
unit pengelola telah siap dan memiliki tata kelola DAD, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian substantif.
(2)
Pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak usulan pembentukan DAD yang disampaikan oleh Menteri diterima secara lengkap dan benar.
(3)
Dalam hal pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan sampai batas waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak usulan pembentukan DAD diterima secara lengkap dan benar, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian substantif.
(4)
Penilaian substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) meliputi:
a.
pemenuhan kriteria Kapasitas Fiskal Daerah;
b.
pemenuhan urusan Pemerintah wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik; dan
c.
pemenuhan muatan rancangan Perda mengenai DAD.

Pasal 10

(1)
Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan pembentukan DAD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah Daerah dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen dari Pemerintah Daerah diterima secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(3)
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan periode/tahun penganggaran yang dicantumkan dalam surat permohonan pembentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Dalam hal Menteri menolak usulan pembentukan DAD, pencantuman DAD dalam APBD tidak diperkenankan.

Pasal 11

(1)
Tahap penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c terdiri atas:
a.
penetapan Perda mengenai DAD; dan
b.
pengalokasian DAD dalam APBD, dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan pembentukan DAD.
(2)
Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Perda mengenai APBD yang mengalokasikan DAD sebagai pengeluaran pembiayaan.

Pasal 12

Pengelolaan DAD meliputi:
a.
perencanaan;
b.
penganggaran;
c.
pelaksanaan;
d.
pemanfaatan hasil pengelolaan;
e.
penambahan dana;
f.
pelaporan;
g.
pengawasan;
h.
pertanggungjawaban; dan
i.
penarikan dalam kondisi darurat.

Pasal 13

(1)
Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah berwenang mengelola DAD.
(2)
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.
menyusun dan mengajukan rancangan Perda mengenai DAD;
b.
menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan DAD;
c.
menetapkan pejabat yang bertindak selaku kepala UPD;
d.
menetapkan pejabat yang bertindak selaku kepala UPP;
e.
menetapkan usulan program dan kegiatan yang akan didanai melalui DAD;
f.
menetapkan usulan pemanfaatan atas Surplus DAD;
g.
memberikan arahan kepada UPD dan UPP atas pengelolaan DAD;
h.
melakukan pengawasan dan evaluasi atas pengelolaan DAD;
i.
menerima laporan pengelolaan DAD yang disampaikan oleh UPD; dan
j.
meminta laporan dan/atau informasi selain laporan pengelolaan DAD.
(3)
Penentuan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan:
a.
efisiensi;
b.
kesiapan sumber daya pengelola;
c.
besaran dana yang dikelola; dan
d.
rentang kendali.
(4)
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, fungsi UPD dilakukan oleh:
a.
BUD; atau
b.
BLUD.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 36 pasal. Masuk untuk akses penuh.