Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2008 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman dari Wilayah Kota Pariaman ke Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman Propinsi Sumatera Barat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman dipindahkan dari wilayah Kota Pariaman ke Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.

Pasal 2

(1)
Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung sebagaimana dimaksud dalam mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Nagari Lubuk Pandan dan Nagari Sicincin Kecamatan Dua Kali Sebelas Enam Lingkung;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Nagari Anduring Kecamatan Dua Kali Sebelas Kayu Tanam;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung dan Nagari Sintuk Kecamatan Sintuk Toboh Gadang; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Nagari Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung dan Nagari Lubuk Pandan Kecamatan Dua Kali Sebelas Enam Lingkung.
(2)
Batas-batas Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana dimaksud dalam , dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman dan sumber pendanaan lain yang sah serta tidak mengikat.

Pasal 4

Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi instansi vertikal yang bersangkutan.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.