Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 2014, No.369 2
1.
Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris adalah penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris.
2.
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah.
3.
Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, baik bersifat sebagai pelengkap atau pengganti.
4.
Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
5.
Surat Terdaftar Penyehat Tradisional yang selanjutnya disingkat STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada penyehat tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
6.
Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional yang selanjutnya disingkat STRKTKT adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
7.
Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional, yang selanjutnya disingkat SIPKTKT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan tradisional dalam rangka pelaksanaan pemberian Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
8.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
9.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pengobatan/perawatan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
10.
Panti Sehat adalah tempat yang digunakan untuk melakukan perawatan Kesehatan Tradisional Empiris.
11.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

(1)
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:
a.
membangun sistem pelayanan kesehatan tradisional yang bersinergi dengan pelayanan kesehatan konvensional;
b.
membangun sistem Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang bersinergi dan dapat berintegrasi dengan pelayanan kesehatan konvensional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c.
memberikan pelindungan kepada masyarakat;
d.
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tradisional; dan
e.
memberikan kepastian hukum bagi pengguna dan pemberi pelayanan kesehatan tradisional.
(2)
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
tanggung jawab dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b.
jenis pelayanan kesehatan tradisional;
c.
tata cara pelayanan kesehatan tradisional;
d.
sumber daya;
e.
penelitian dan pengembangan;
f.
publikasi dan periklanan;
g.
pemberdayaan masyarakat;
h.
pendanaan;
i.
pembinaan dan pengawasan; dan
j.
sanksi administratif.

Pasal 3

Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional. 2014, No.369 4

Pasal 4

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Pemerintah memiliki wewenang:
a.
membuat kebijakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional tingkat nasional termasuk metodologi, saintifikasi, dan jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional untuk kepentingan penelitian dan pendidikan;
b.
melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelayanan kesehatan tradisional;
c.
mendorong penerapan, penelitian, dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional;
d.
melakukan pengelolaan, pemantauan, penapisan, kemitraan dan evaluasi, pelayanan kesehatan tradisional skala nasional;
e.
membuat sistem pelaporan pelayanan kesehatan tradisional;
f.
meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional;
g.
menjamin keamanan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan bahan dan/atau alat kesehatan tradisional; dan
h.
menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan kesehatan tradisional.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah daerah provinsi memiliki wewenang:
a.
membuat kebijakan daerah dalam pelayanan kesehatan tradisional daerah provinsi yang mengacu pada kebijakan nasional;
b.
mengusulkan pengkajian terhadap jenis pelayanan kesehatan tradisional yang spesifik daerah (local spesific) kepada Pemerintah untuk dapat diteliti, dikembangkan, dan diterapkan;
c.
melakukan pelaporan pelayanan kesehatan tradisional skala provinsi; dan
d.
mendayagunakan tenaga kesehatan tradisional.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki wewenang:
a.
membuat kebijakan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional daerah kabupaten/kota yang mengacu pada kebijakan provinsi dan kebijakan nasional;
b.
mengusulkan pengkajian terhadap jenis pelayanan kesehatan tradisional yang spesifik daerah (local spesific) kepada Pemerintah melalui pemerintah daerah provinsi;
c.
melakukan pelaporan pelayanan kesehatan tradisional skala kabupaten/kota;
d.
memberikan perizinan bagi tenaga kesehatan tradisional di kabupaten/kota; dan
e.
mendayagunakan penyehat tradisional dalam rangka pelayanan kesehatan promotif dan preventif.

Pasal 7

(1)
Jenis pelayanan kesehatan tradisional meliputi:
a.
Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris;
b.
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer; dan
c.
Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi.
(2)
Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam satu sistem kesehatan tradisional.
(3)
Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat.

Pasal 8

(1)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan penerapan pelayanan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris.
(2)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dapat menggunakan satu cara perawatan atau kombinasi cara perawatan dalam satu sistem Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
(3)
Cara perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan:
a.
keterampilan; dan/atau
b.
ramuan. 2014, No.369 6

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan pelayanan kesehatan tradisional dengan menggunakan ilmu biokultural dan ilmu biomedis yang manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah.
(2)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dapat menggunakan satu cara pengobatan/perawatan atau kombinasi cara pengobatan/perawatan dalam satu kesatuan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
(3)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional.
(4)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang memenuhi kriteria tertentu dapat diintegrasikan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(5)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a.
mengikuti kaidah-kaidah ilmiah;
b.
tidak membahayakan kesehatan pasien/klien;
c.
tetap memperhatikan kepentingan terbaik pasien/klien;
d.
memiliki potensi promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan meningkatkan kualitas hidup pasien/klien secara fisik, mental, dan sosial; dan
e.
dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional.

Pasal 11

Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dilakukan dengan cara pengobatan/perawatan dengan menggunakan:
a.
keterampilan; dan/atau
b.
ramuan.

Pasal 12

(1)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang menggunakan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan menggunakan:
a.
teknik manual;
b.
terapi energi; dan/atau
c.
terapi olah pikir.
(2)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang menggunakan ramuan sebagaimana dimaksud huruf b dilakukan dengan menggunakan ramuan yang berasal dari:
a.
tanaman;
b.
hewan;
c.
mineral; dan/atau
d.
sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan.
(3)
Dalam penggunaan sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mengutamakan ramuan Indonesia.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer sebagaimana dimaksud dalam , , dan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
(2)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama oleh tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan tradisional untuk pengobatan/perawatan pasien/klien.
(3)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 2014, No.369 8
(4)
Jenis Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari tim.
(5)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, praktisi, dan pakar kesehatan tradisional.
(6)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 15

(1)
Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan ditetapkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan.
(2)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di rumah sakit harus dengan persetujuan dari pimpinan rumah sakit berdasarkan rekomendasi komite medik.
(3)
Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan bukan merupakan rumah sakit, persetujuan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim yang dibentuk oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
(4)
Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan di luar rumah sakit yang dapat menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi sebagaimana dimaksud dalam dan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 17

(1)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris diberikan oleh penyehat tradisional dalam rangka upaya promotif dan preventif.
(2)
Pemberian Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan pendekatan biokultural.
(3)
Penyebat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menerima klien sesuai dengan keilmuan dan keahlian yang dimilikinya.
(4)
Dalam hal penyebat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, praktik tidak dapat digantikan oleh penyebat tradisional lainnya.
(5)
penyebat tradisional yang tidak mampu memberikan pelayanan karena tidak sesuai dengan keilmuan dan keahlian yang dimilikinya wajib mengirim kliennya ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pasal 18

(1)
Pemberian Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris sebagaimana dimaksud dalam wajib dilaporkan secara berkala kepada dinas kesehatan kabupaten/kota melalui pusat kesehatan masyarakat setempat.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
jumlah dan jenis kelamin klien;
b.
jenis penyakit;
c.
metode; dan
d.
cara pelayanan.

Pasal 19

(1)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer diberikan oleh tenaga kesehatan tradisional dalam rangka upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
(2)
Pemberian Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(3)
Dalam hal tenaga kesehatan tradisional berhalangan praktik dapat digantikan dengan tenaga kesehatan tradisional lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan yang sama dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1)
Tenaga kesehatan tradisional yang tidak mampu memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi atau keahliannya wajib merujuk pasien/kliennya ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional lain.
(2)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional dapat menerima rujukan dari Fasilitas Kesehatan dan/atau tenaga kesehatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. 2014, No.369 10

Pasal 21

(1)
Dalam pemberian Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, penyehat tradisional wajib menaati kode etik.
(2)
Penegakan terhadap pelanggaran kode etik penyehat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota bersama asosiasi penyehat tradisional.

Pasal 22

(1)
Dalam pemberian pelayanan kesehatan tradisional, tenaga kesehatan tradisional wajib menaati kode etik dan ketentuan disiplin profesional.
(2)
Penegakan terhadap pelanggaran kode etik tenaga kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota bersama organisasi profesi tenaga kesehatan tradisional.
(3)
Penegakan disiplin profesional tenaga kesehatan tradisional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1)
Penyebat tradisional hanya dapat menggunakan alat dan teknologi yang aman bagi kesehatan dan sesuai dengan metode/keilmuan.
(2)
Penyebat tradisional dilarang menggunakan alat kedokteran dan penunjang diagnostik kedokteran.
(3)
Penggunaan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin dari Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan penggunaan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 24

(1)
Tenaga kesehatan tradisional dilarang menggunakan alat kedokteran dan penunjang diagnostik kedokteran.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi tenaga kesehatan tradisional yang menggunakan alat kedokteran dan penunjang diagnostik kedokteran sesuai dengan metode, kompetensi, dan kewenangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 24 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.