Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Buku Rekening Barang Kena Cukai adalah buku daftar yang berisi catatan tentang jumlah barang kena cukai tertentu yaitu etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan serta potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan dari suatu pabrik atau tempat penyimpanan.
2.
Buku Rekening Kredit adalah buku yang berisi catatan tentang jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran atau mendapat kemudahan pembayaran secara berkala serta penyelesaiannya.
3.
Pencacahan adalah kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai.
4.
Etil Alkohol atau Etanol yang selanjutnya disebut Etil Alkohol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
5.
Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
6.
Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
7.
Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan pabrik.
8.
Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.
9.
Importir Barang Kena Cukai adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
11.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.

Pasal 2

(1)
Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan Buku Rekening Barang Kena Cukai untuk:
a.
setiap Pengusaha Pabrik Etil Alkohol, untuk Etil Alkohol yang masih terutang cukai dan berada di pabrik;
b.
setiap Pengusaha Tempat Penyimpanan, untuk Etil Alkohol yang masih terutang cukai dan berada di tempat penyimpanan; atau
c.
setiap Pengusaha Pabrik MMEA, untuk MMEA yang masih terutang cukai dan berada di pabrik serta pelunasan cukainya dengan cara pembayaran.
(2)
Etil Alkohol yang masih terutang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Etil Alkohol hasil pengukuran volume yang telah dikonversi pada suhu 20° C (dua puluh derajat Celsius).

Pasal 3

Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan Buku Rekening Kredit untuk:
a.
setiap Pengusaha Pabrik yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala;
b.
setiap Pengusaha Pabrik yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai; atau
c.
setiap Importir Barang Kena Cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai.

Pasal 4

(1)
Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk mencatat jumlah barang kena cukai berupa Etil Alkohol yang dibuat, dimasukkan, musnah/rusak, dicampur/dirusak, dilunasi, dikeluarkan, potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil Pencacahan, yang masih terutang cukai dan berada di pabrik.
(2)
Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diselenggarakan untuk mencatat jumlah barang kena cukai berupa Etil Alkohol yang dimasukkan, musnah/rusak, dicampur, dilunasi, dikeluarkan, potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil Pencacahan, yang masih terutang cukai dan berada di tempat penyimpanan.
(3)
Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diselenggarakan untuk mencatat jumlah barang kena cukai berupa MMEA yang dibuat, musnah/rusak, dilunasi, dikeluarkan, kekurangan, dan kelebihan hasil Pencacahan, yang masih terutang cukai dan berada di pabrik.
(4)
Buku Rekening Kredit sebagaimana dimaksud dalam digunakan untuk mencatat jumlah cukai yang mendapat kemudahan pembayaran secara berkala atau diberikan penundaan pembayaran serta penyelesaiannya.

Pasal 5

(1)
Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam dan Buku Rekening Kredit sebagaimana dimaksud dalam diselenggarakan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai.
(2)
Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan atau belum tersedia, Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam dan Buku Rekening Kredit sebagaimana dimaksud dalam diselenggarakan dengan menggunakan tulisan di atas formulir.

Pasal 6

(1)
Buku Rekening Barang Kena Cukai ditutup pada setiap akhir tahun kalender.
(2)
Selain ditutup pada setiap akhir tahun kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Buku Rekening Barang Kena Cukai juga ditutup setelah dilakukan Pencacahan atau atas permintaan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan.
(3)
Ketentuan mengenai penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai setelah dilakukan Pencacahan atau atas permintaan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pencacahan barang kena cukai.

Pasal 7

Penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan dengan cara:
a.
melakukan perekaman berita acara hasil Pencacahan ke dalam sistem aplikasi di bidang cukai, dalam hal Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); atau
b.
membuat garis horisontal dan ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan menggunakan tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 8

Petunjuk teknis mengenai tata cara penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
1.
Buku Rekening Barang Kena Cukai yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit, harus ditutup setelah dilaksanakan Pencacahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pencacahan barang kena cukai.
2.
Saldo dari Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada angka 1, dipindahkan sebagai saldo awal Buku Rekening Barang Kena Cukai yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
3.
Buku Rekening Kredit yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit yang utang cukai atas masing-masing penundaan pembayaran cukai dan pembayaran secara berkala belum diselesaikan, dipindahkan ke dalam Buku Rekening Kredit yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.