Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1983 Tentang Pembentukan Kecamatan Gunungsari Kecamatan Labuapi, dan Kecamatan Sekotong Tengah di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Lombok Barat dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Membentuk Kecamatan Gunungsari di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Gunungsari;
b.
Desa Midang;
c.
Desa Meninting;
d.
Desa Batulayar;
e.
Desa Kekeri;
f.
Desa Sandik;
g.
Desa Penimbung;
h.
Desa Kekait;
i.
Desa Sesela;
j.
Desa Mambalan.
Pasal 2
Membentuk Kecamatan Labuapi di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Telagawaru;
b.
Desa Bagik Polak;
c.
Desa Bajur;
d.
Desa Kuranji;
e.
Desa Perampuan;
f.
Desa Bengkel.
Pasal 3
Membentuk Kecamatan Sekotong Tengah di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Sekotong Barat;
b.
Desa Sekotong Tengah;
c.
Desa Sekotong Timur.
Pasal 4
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Gunungsari berkedudukan di Desa Gunungsari.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Labuapi berkedudukan di Desa Telagawaru.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sekotong Tengah berkedudukan di Desa Sekotong Tengah.
Pasal 5
Setiap perubahan desa sebagaimana dimaksud dalam , , dan baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas-batas desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 3 (tiga) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/ Daerah pada tahap sekarang ini.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.