Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Berharga Negara dalam Rangka
penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020, Serta Penggunaan Sisa Dana Penerbitan Surat Berharga Negara Tahun 2020 dalam Rangka Pembiayaan Pelaksanaan Lanjutan Kegiatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2021
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Surat Berharga Negara Tujuan Tertentu yang selanjutnya disebut SBN Tujuan Tertentu adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka pembiayaan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk kegiatan public goods dan non-public goods yang berupa belanja dan pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta pembiayaan korporasi.
3.
Sisa Dana Penerbitan Surat Berharga Negara dengan Tujuan Tertentu yang Tidak Terserap pada Tahun Anggaran 2020 selanjutnya disebut Sisa Dana adalah sisa dana dari penerbitan SBN Tujuan Tertentu yang dapat digunakan Pemerintah untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut pada Tahun Anggaran 2021.
4.
Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
5.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
6.
Public Goods adalah belanja barang/jasa atau insentif/bantuan sosial untuk kepentingan umum, yang mencakup pembiayaan untuk sektor kesehatan dan perlindungan sosial serta program sektoral pada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dan PEN.
7.
Non-Public Goods adalah belanja subsidi, pemberian insentif dan stimulus fiskal lainnya, yang mencakup pembiayaan antara lain untuk memberikan insentif usaha, UMKM, pembiayaan korporasi dan kegiatan insentif lainnya dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dan PEN.
8.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Indonesia.
9.
Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 dan PEN yang selanjutnya disebut Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN adalah rekening lain-lain milik BUN di Bank Indonesia yang digunakan untuk menampung dan mengelola hasil penerbitan SBN Tujuan Tertentu dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dan PEN.
Pasal 2
Dalam rangka pembiayaan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN Tahun Anggaran 2020, pada Tahun Anggaran 2020 Menteri Keuangan dapat menerbitkan SBN Tujuan Tertentu yang meliputi:
a.
penerbitan SBN Tujuan Tertentu melalui private placement kepada Bank Indonesia untuk membiayai kegiatan yang termasuk kategori Public Goods; dan/atau
b.
penerbitan SBN Tujuan Tertentu melalui lelang termasuk yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana untuk membiayai kegiatan yang termasuk kategori Non-Public Goods.
Pasal 3
(1)
Dalam rangka penerbitan SBN Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Jenderal Perbendaharaan menyusun kebutuhan pembiayaan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN berdasarkan: kebutuhan pembiayaan APBN; dan kebutuhan riil penanganan pandemi COVID-19 dan PEN.
(2)
Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan kebutuhan pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko sebagai dasar penerbitan SBN Tujuan Tertentu.
Pasal 4
(1)
Kebutuhan pembiayaan APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berupa rencana belanja, pengeluaran pembiayaan, dan penempatan dana dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan PEN.
(2)
Kebutuhan riil penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berupa realisasi pembayaran kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN.
(3)
Hasil penerbitan SBN Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ditempatkan pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN.
Pasal 5
(1)
Khusus untuk SBN Tujuan Tertentu yang diterbitkan pada akhir Tahun Anggaran 2020, rencana belanja, pengeluaran pembiayaan, dan penempatan dana dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan rencana belanja, pengeluaran pembiayaan, dan penempatan dana dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sampai dengan akhir tahun 2020.
(2)
Rencana belanja, pengeluaran pembiayaan, dan penempatan dana dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a.
sisa pagu untuk pekerjaan yang telah dikontrakkan pada Tahun Anggaran 2020;
b.
sisa pagu untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN yang telah ditetapkan dalam DIPA Tahun Anggaran 2020; dan
c.
sisa alokasi anggaran untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020 namun belum
ditetapkan dalam DIPA Tahun Anggaran 2020.
Pasal 6
Khusus untuk SBN Tujuan Tertentu yang diterbitkan pada akhir Tahun Anggaran 2020, realisasi pembayaran kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan realisasi pembayaran sampai dengan periode terakhir penyampaian kebutuhan penerbitan SBN Tujuan Tertentu Tahun Anggaran 2020.
Pasal 7
(1)
Sisa pagu untuk pekerjaan yang telah dikontrakkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a merupakan:
a.
sisa kontrak tahun tunggal Tahun Anggaran 2020 atas pekerjaan yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan/atau
b.
sisa kontrak tahun tunggal Tahun Anggaran 2020 yang dilanjutkan di Tahun Anggaran 2021.
(2)
Sisa kontrak tahun tunggal Tahun Anggaran 2020 atas pekerjaan yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan selisih nilai kontrak termasuk rencana pembayaran sisa kontrak sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020.
(3)
Sisa kontrak tahun tunggal Tahun Anggaran 2020 yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan selisih antara nilai kontrak dan nilai realisasi.
(4)
Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan data kontrak pada satuan kerja dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(5)
Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat melakukan rekonsiliasi terhadap perhitungan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
Pasal 8
(1)
Sisa pagu untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN yang telah ditetapkan dalam DIPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b merupakan sisa pagu pada DIPA yang belum dikontrakkan dan/atau belum dilaksanakan kegiatannya.
(2)
Sisa pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a.
dalam hal DIPA terdiri dari kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN serta kegiatan selain penanganan pandemi COVID-19 dan PEN, perhitungan sisa pagu sebesar selisih pagu DIPA keseluruhan dengan realisasi kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN dan pagu kegiatan selain penanganan pandemi COVID-19 dan PEN; dan/atau
b.
dalam hal DIPA khusus untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN, perhitungan sisa pagu sebesar sisa pagu DIPA yang belum direalisasikan.
(3)
Perhitungan sisa pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan data DIPA pada kementerian negara/lembaga dan/atau pada Bagian Anggaran (BA) BUN.
(4)
Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat melakukan rekonsiliasi terhadap perhitungan sisa pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 9
(1)
Sisa alokasi anggaran untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN yang belum ditetapkan dalam DIPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c merupakan sisa alokasi anggaran pada Peraturan Presiden mengenai postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020 yang belum dituangkan dalam
Menampilkan 9 dari 16 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.