Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1958 Tentang Pemberian Penghargaan Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dengan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan dalam peraturan ini ialah:
a.
mereka yang menjadi pendiri atau pemimpin pergerakan, yang
b.
mem bangkitkan kesadaran kebangsaan/kemerdekaan, dan/atau mereka yang giat dan aktif bekerja kearah itu dan oleh karenanya mendapat hukum an dari Pemerintah kolonial;
c.
mereka yang terus menerus menentang pemerintah penjajahan sampai pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pasal 2

(1)
Kepada seorang perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan dapat diberikan tunjangan sebagai penghargaan dari Pemerintah atas jasa-jasanya yang diberikan oleh Menteri Sosial atas inisiatif sendiri atau atas permintaan yang bersangkutan karena hidup dalam keadaan yang sukar atau atas permintaan pihak ketiga, permintaan mana diajukan dengan perantaraan Menteri Dalam Negeri.
(2)
Besarnya tunjangan tersebut dalam ayat (1) yang diberikan tiap bulan sedikit-dikitnya tiga ratus rupiah dan sebanyak-banyaknya tujuh ratus limapuluh rupiah.
(3)
Tunjangan diberikan terhitung mulai tanggal satu dari bulan berikutnya, bulan diterimanya surat permintaan oleh instansi yang berwajib, akan tetapi sejauh-jauhnya terhitung mulai waktu yang ditetapkan dalam peraturan ini.

Pasal 3

Apabila seorang perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan termaksud dalam telah menerima uang pensiun atau tunjangan-tunjangan lain dari Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku, maka uang pensiun atau tunjangan-tunjangan lain tersebut dapat diperhitungkan dengan uang termaksud dalam .

Pasal 4

(1)
Kepada janda atau ahli warisnya seorang perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan yang meninggal dunia diberikan tunjangan sekaligus sebanyak tiga kali uang termaksud dalam , segala sesuatu dengan mengindahkan ketentuan termuat dalam .
(2)
Kepada janda perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan yang meninggal dunia, yang hidup dalam keadaan sukar, dapat diberikan uang tunjangan sebesar setengahnya dari uang yang termaksud dalam yo , selama ia tidak kawin lagi.

Pasal 5

Untuk memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sosial dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dibentuk suatu Badan Pertimbangan yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 orang yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sosial.

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai paitanggal 20 Mei 1958. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di: Jakarta pada tanggal: 9 Juli 1958. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. (SOEKARNO) MENTERI SOSIAL, ttd. (MOELJADIDJO JOM ARTONO) MENTERI DALAM NEGERI, ttd. (SANOESIHARD JAD INATA) Diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. (G.
A.
MAENGKOM)