Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai paitanggal 20 Mei 1958.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di: Jakarta pada tanggal: 9 Juli 1958. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. (SOEKARNO)
MENTERI SOSIAL, ttd. (MOELJADIDJO JOM ARTONO)
MENTERI DALAM NEGERI, ttd. (SANOESIHARD JAD INATA)
Diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. (G.