Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Operator Ekonomi adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global.
2.
Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah Operator Ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
3.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
4.
Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
5.
Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
6.
Pengangkut adalah Orang, kuasanya, atau yang bertanggungjawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
7.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama Importir atau Eksportir.
8.
Manufaktur adalah Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan untuk memproduksi barang. jdih.kemenkeu.go.id
9.
Konsolidator adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.
10.
Validasi adalah serangkaian kegiatan untuk memeriksa, menguji serta mengkonfirmasi berbagai macam data dan/atau informasi atas Operator Ekonomi yang dilakukan secara holistik atas risiko terkait dengan kepatuhan dan keamanan rantai pasok perdagangan internasional.
11.
Validasi Dokumen adalah serangkaian kegiatan penilaian risiko terkait kondisi dan persyaratan AEO dengan melakukan pemeriksaan dan observasi data dan/atau informasi atas permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO atau dalam rangka monitoring dan evaluasi.
12.
Validasi Lapangan adalah serangkaian kegiatan penilaian risiko terkait kondisi dan persyaratan AEO dengan melakukan kunjungan ke lokasi (on-site visit) Operator Ekonomi dengan melakukan pemeriksaan dan observasi data dan/atau informasi atas permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO atau dalam rangka monitoring dan evaluasi.
13.
Sistem Pengendalian Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah sistem yang digunakan untuk mengkomunikasikan dan mengendalikan bagian-bagian yang terkait dengan kegiatan/aktivitas bisnis Operator Ekonomi, pergerakan dokumen pemberitahuan, proses akuntansi, dan lain-lain yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan penerapan peraturan kepabeanan dan/atau cukai.
14.
Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
15.
Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) adalah kesepakatan antara 2 (dua) atau lebih administrasi kepabeanan yang menjelaskan situasi kondisi dimana program-program AEO diakui dan diterima oleh pihak-pihak administrasi kepabeanan yang melakukan kesepakatan.
16.
Audit Internal adalah audit yang dilakukan oleh pihak internal AEO secara mandiri (self audit), dalam rangka menjaga pemenuhan kondisi dan persyaratan yang ditentukan.
17.
Forum Panel adalah kegiatan diskusi untuk menyepakati Operator Ekonomi menjadi AEO.
18.
Validator adalah pejabat bea dan cukai yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan Validasi terhadap Operator Ekonomi.
19.
Manajer Pelayanan Operator Ekonomi (Client Manager) yang selanjutnya disebut Client Manager adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk khusus oleh Kepala Kantor Pabean untuk melakukan tugas memberikan pelayanan komunikasi, konsultasi, bimbingan, dan monitoring terhadap program AEO. jdih.kemenkeu.go.id
20.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
21.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
22.
Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang program kepatuhan AEO, pengguna jasa kepabeanan prioritas, dan asistensi Operator Ekonomi.
23.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

Operator Ekonomi yang dapat diberikan pengakuan sebagai AEO terdiri atas:
a.
Manufaktur;
b.
Eksportir;
c.
Importir;
d.
PPJK;
e.
Pengangkut; dan/atau
f.
pihak lainnya yang terkait dengan fungsi rantai pasokan global, meliputi namun tidak terbatas pada Konsolidator, perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, dan perusahaan di kawasan bebas.

Pasal 3

(1)
Untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, Operator Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a.
tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan; dan
b.
memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
(2)
Selain persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Operator Ekonomi harus memenuhi kondisi dan persyaratan sebagai berikut:
a.
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
b.
sistem pengelolaan data perdagangan; jdih.kemenkeu.go.id
c.
kemampuan keuangan;
d.
sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi;
e.
sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian;
f.
sistem pengelolaan keamanan dan keselamatan; dan
g.
sistem pengukuran, analisis dan peningkatan.
(3)
Rincian lebih lanjut mengenai pemenuhan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Pemenuhan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbeda untuk setiap jenis Operator Ekonomi tergantung pada peran dan tanggung jawab Operator Ekonomi dalam rantai pasok perdagangan internasional.

Pasal 4

(1)
Untuk dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO, Operator Ekonomi mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
(2)
Permohonan yang dilakukan oleh Operator Ekonomi dapat berupa:
a.
permohonan baru; atau
b.
permohonan perubahan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan Operator Ekonomi dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a disampaikan dengan dilampiri:
a.
daftar pertanyaan mengenai informasi umum tentang Operator Ekonomi dan formulir isian penilaian mandiri kualitatif (self-assessment questionnaire) yang telah diisi lengkap;
b.
surat pernyataan kesediaan untuk menjadi AEO yang telah ditandatangani oleh pimpinan Operator Ekonomi; dan
c.
laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik periode 2 (dua) tahun terakhir.
(2)
Daftar pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi dokumen pendukung berupa:
a.
struktur organisasi dari Operator Ekonomi;
b.
standar prosedur operasional (standard operating procedure) tentang kegiatan Operator Ekonomi yang mencerminkan SPI atas kondisi dan persyaratan AEO;
c.
tata letak kantor/pabrik/gudang;
d.
akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan terakhir;
e.
surat penunjukan manajer AEO yang telah ditandatangani oleh pimpinan Operator Ekonomi; dan
f.
dokumen pendukung lainnya.
(3)
Untuk dapat memberikan gambaran positif perusahaan, permohonan yang disampaikan oleh Operator Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri dengan dokumen lain yang terkait dengan manajemen kepatuhan dan/atau keamanan berupa:
a.
keputusan mengenai penetapan fasilitas kepabeanan yang dimiliki;
b.
sertifikat/pengakuan sebagai AEO dari negara lain;
c.
surat keterangan fiskal yang memuat informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu; dan/atau
d.
dokumen lainnya, seperti profil Operator Ekonomi (company profile), sertifikat dari organisasi internasional untuk standardisasi, kode internasional keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (International Ship and Port Facility Security Code), dan/atau Regulated Agent/Known Consignor.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(5)
Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan/atau melalui media elektronik.
(6)
Daftar pertanyaan dan formulir isian penilaian mandiri kualitatif (self-assessment questionnaire) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)
Surat pernyataan kesediaan untuk menjadi AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id

Pasal 6

(1)
Validator melakukan penilaian dan penelitian terhadap pemenuhan kondisi dan persyaratan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan cara:
a.
penelitian administrasi;
b.
Validasi lapangan; dan
c.
Forum Panel.
(2)
Penilaian terhadap pemenuhan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi Operator Ekonomi, termasuk industri kecil dan menengah.
(3)
Dalam proses penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Operator Ekonomi menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan oleh Validator.

Pasal 7

Penelitian administrasi atas permohonan AEO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a.
meneliti berkas permohonan dan kelengkapan dokumen; dan
b.
Validasi Dokumen.

Pasal 8

(1)
Penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama:
a.
2 (dua) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (4); atau
b.
3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis dan/atau melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(3)
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan terdapat kekurangan dokumen yang dipersyaratkan, permohonan dikembalikan kepada Operator Ekonomi untuk dilengkapi.
(4)
Dalam hal penelitian berkas permohonan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan AEO dinyatakan diterima.

Pasal 9

(1)
Berkas permohonan dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau ayat (4) yang telah dilakukan penelitian dan dinyatakan diterima, dilakukan Validasi Dokumen. jdih.kemenkeu.go.id
(2)
Validasi Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti berkas permohonan dan informasi yang relevan serta menguji kesesuaian informasi, dengan potensi risiko atas pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO.
(3)
Direktur meminta Operator Ekonomi untuk melakukan pemaparan terkait dengan pemenuhan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima.
(4)
Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara virtual dan/atau fisik.
(5)
Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menghasilkan rekomendasi berupa:
a.
Perbaikan atas potensi risiko terkait pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO; dan/atau
b.
Validasi Lapangan.
(6)
Dalam hal hasil pemaparan berupa rekomendasi perbaikan, Direktur menyampaikan kepada Operator Ekonomi untuk ditindaklanjuti.
(7)
Operator Ekonomi menyampaikan tindak lanjut rekomendasi berupa perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Direktur, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal rekomendasi perbaikan diterima.
(8)
Operator Ekonomi dapat meminta perpanjangan penyampaian tindak lanjut sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Direktur untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan disertai alasan.
(9)
Direktur dapat meminta kepada Operator Ekonomi untuk memaparkan kembali tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan.

Pasal 10

(1)
Operator Ekonomi yang telah dilakukan Validasi Dokumen ditindaklanjuti dengan Validasi Lapangan.
(2)
Validasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim Validasi berdasarkan surat tugas.
(3)
Validasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara fisik (on-site) di lokasi Operator Ekonomi atau hybrid berdasarkan manajemen risiko.
(4)
Dalam pelaksanaan Validasi Lapangan, Direktur dapat melibatkan Kantor Pabean yang terkait dengan kegiatan operasional Operator Ekonomi.
(5)
Dalam pelaksanaan Validasi Lapangan, Validator dapat melibatkan unit terkait dan/atau kementerian/lembaga lain.

Pasal 11

(1)
Setelah melakukan Validasi Lapangan, tim Validasi membuat laporan untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur. jdih.kemenkeu.go.id
2.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi kesimpulan dan/atau rekomendasi perbaikan.
3.
Dalam hal laporan berupa rekomendasi perbaikan, Direktur menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada Operator Ekonomi dengan salinannya disampaikan kepada Kantor Pabean terkait.
4.
Operator Ekonomi harus menyelesaikan seluruh rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal surat penyampaian rekomendasi.
5.
Dalam hal Operator Ekonomi memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, jangka waktu penyelesaian seluruh rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dihitung sejak tanggal surat penyampaian rekomendasi Validasi lapangan atas lokasi terakhir.
6.
Dalam hal Operator Ekonomi tidak dapat menyelesaikan seluruh rekomendasi perbaikan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), Operator Ekonomi dapat mengajukan permohonan perpanjangan penyelesaian rekomendasi perbaikan paling banyak 1 (satu) kali, disertai dengan alasannya.
7.
Direktur dapat memberikan persetujuan perpanjangan penyelesaian rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 12

1.
Operator Ekonomi harus memberitahukan hasil perbaikan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi perbaikan kepada Direktur.
2.
Direktur dapat meminta Operator Ekonomi untuk memberikan pemaparan atas hasil perbaikan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi perbaikan.

Pasal 13

1.
Direktur Jenderal atau Direktur melakukan Forum Panel untuk menetapkan Operator Ekonomi menjadi AEO.
2.
Forum Panel dapat dihadiri oleh perwakilan unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, unit terkait, dan/atau kementerian/lembaga terkait.
3.
Hasil pelaksanaan Forum Panel dapat berupa:
a.
persetujuan pengakuan Operator Ekonomi menjadi AEO; atau
b.
rekomendasi perbaikan.
4.
Dalam hal hasil pelaksanaan Forum Panel berupa rekomendasi perbaikan, Direktur menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada Operator Ekonomi untuk ditindaklanjuti.
5.
Direktur dapat melakukan penilaian lanjutan berdasarkan manajemen risiko atas hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4). jdih.kemenkeu.go.id

Pasal 14

(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak ditindaklanjuti dengan Validasi Lapangan dalam hal:
a.
Operator Ekonomi menyampaikan surat pembatalan permohonan pengakuan sebagai AEO; atau
b.
tindak lanjut perbaikan atas hasil Validasi Dokumen yang dilakukan Operator Ekonomi telah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) atau ayat (8).
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak ditindaklanjuti dengan proses sertifikasi dalam hal:
a.
Operator Ekonomi menyampaikan surat pembatalan permohonan pengakuan sebagai AEO; atau
b.
tindak lanjut perbaikan atas hasil Validasi Lapangan yang dilakukan Operator Ekonomi telah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) atau ayat (7).
(3)
Direktur Jenderal atau Direktur menyampaikan pemberitahuan permohonan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b dengan menyebutkan alasan.

Pasal 15

Operator Ekonomi yang telah memperoleh pengakuan sebagai AEO dapat mengajukan permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dalam hal terdapat perubahan:
a.
jenis Operator Ekonomi;
b.
lokasi;
c.
nama entitas; dan/atau
d.
lainnya.

Pasal 16

(1)
Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam dilampiri:
a.
surat permohonan perubahan yang ditandatangani oleh pimpinan AEO; dan
b.
dokumen pendukung lainnya.
(2)
Permohonan perubahan dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3)
Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan/atau melalui media elektronik.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 121 pasal. Masuk untuk akses penuh.