Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1981 Tentang Pembentukan Kecamatan-kecamatan Widasari, Bongas Masing-mmasing di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Indramayu dan Kecamatan-kecamatan Nanggung, Bojonggede, Caringin Masing-masing di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bogor dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perwakilan Kecamatan Bangodua di Widasari di Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu, ditetapkan menjadi Kecamatan Widasari, meliputi Wilayah :
a.
Desa Sukawera;
b.
Desa Karanggetas;
c.
Desa Bangkalo ilir;
d.
Desa Widasari;
e.
Desa Ujungaris;
f.
Desa Leuwigede;
g.
Desa Kasmaran;
h.
Desa Bunder;
i.
Desa Wanasari;

Pasal 2

Perwakilan Kecamatan Kandanghaur di Bongas di Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu, ditetapkan menjadi Kecamatan Bongas, meliputi Wilayah :
a.
Desa Bongas;
b.
Desa Margamulya;
c.
Desa Sidamulya.

Pasal 3

Perwakilan Kecamatan Leuwiliang di Nanggung di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor ditetapkan menjadi Kecamatan Nanggung, meliputi Wilayah :
a.
Desa Nanggung;
b.
Desa Hambaro;
c.
Desa Parakamuncang;
d.
Desa Kalongliud;
e.
Desa Curugbitung;
f.
Desa Cisarua;
g.
Desa Bantarkaret;
h.
Desa Malasari;

Pasal 4

Perwakilan Kecamatan Depok di Bojonggede di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor ditetapkan menjadi Kecamatan Bojonggede, meliputi Wilayah:
a.
Desa Bojonggede;
b.
Desa Cimangis;
c.
Desa Kedungwaringin;
d.
Desa Tonjong;
e.
Desa Sasakpanjang;
f.
Desa Kalisuren;
g.
Desa Susukan;
h.
Desa Pabuaran;
i.
Desa Nanggerang;
j.
Desa Tajurhalang;
k.
Desa Ratu Jaya; l.
1.
Desa Cipayung;
m.
Desa Citayam;
n.
Desa Bojongpondok Terong.

Pasal 5

Perwakilan Kecamatan Ciawi di Caringin di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor ditetapkan menjadi Kecamatan Caringin, meliputi Wilayah :
a.
Desa Caringin;
b.
Desa Tangkil;
c.
Desa Pasirmuncang;
d.
Desa Cinagara;
e.
Desa Lemahduhur;
f.
Desa Pancawati;
g.
Desa Ciderum;
h.
Desa Ciherang Pondok.

Pasal 6

(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Widasari berkedudukan di Widasari.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bongas berkedudukan di Bongas.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Nanggung berkedudukan di Nanggung.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bojonggede berkedudukan di Boj onggede.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Caringin berkedudukan di Caringin.

Pasal 7

Setiap perubahan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam , , , , dan , baik karena pemekaran, penggabungan maupun penghapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batasbatas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8

Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 5 (lima) kecamatan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhitungkan kemampuan Keuangan Pemerintahan Pusat/Daerah.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.