Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2.
Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
3.
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk Pengolahan lapangan.
4.
Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatan transmisi dan/atau distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.
5.
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
6.
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
7.
Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.
8.
Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.
9.
Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi melalui lelang.
10.
Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu.
11.
Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal).
12.
Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi.
13.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir.

Pasal 2

(1)
Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.
(2)
Badan Usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.
(3)
Badan Usaha yang wajib membayar Iuran dalam kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga umum (wholesale) Bahan Bakar Minyak;
b.
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga terbatas (trading) Bahan Bakar Minyak; dan
c.
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak sebagai kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya.
(4)
Badan Usaha yang wajib membayar Iuran dalam pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus; dan
b.
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas dan jaringan distribusi Gas Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus.

Pasal 3

(1)
Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual, meliputi jenis Bahan Bakar Minyak: aviation gasoline, aviation turbine, gasoline, gas oil kerosene, diesel oil, dan fuel oil.
(2)
Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa pada Ruas Transmisi maupun Wilayah Jaringan Distribusi.
(3)
Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang dijual pada Wilayah Jaringan Distribusi.
(4)
Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan harus disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume per jenis Bahan Bakar Minyak yang dijual per tahun, dengan harga jual Bahan Bakar Minyak dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase Iuran sebagai berikut:
No.Lapisan Volume Penjualan Bahan Bakar MinyakBesaran Persentase dari Jenis Harga Jual Masing-masing Jenis Bahan Bakar Minyak per Liter
1.Lapisan Volume Penjualan sampai dengan 25.000.000 (dua puluh lima juta) Kiloliter per Tahun0,250% (nol koma dua ratus lima puluh persen)
2.Lapisan Volume Penjualan di atas 25.000.000 (dua puluh lima juta) Kiloliter sampai dengan 50.000.000 (lima puluh juta) Kilo Liter per Tahun0,175% (nol koma seratus tujuh puluh lima persen)
3.Lapisan Volume Penjualan di atas 50.000.000 (lima puluh juta) Kiloliter per Tahun0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen)
(2)
Harga jual Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga jual pada saat transaksi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Pasal 5

(1)
Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa dengan tarif pengangkutan Gas Bumi per seribu standard kaki kubik (MSCF) dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase Iuran sebagai berikut:
No.Lapisan Volume Gas Bumi yang Diangkut melalui PipaBesaran Persentase dari Tarif Pengangkutan Gas Bumi per MSCF
1.Lapisan Volume Pengangkutan sampai dengan 100.000.000 (seratus juta) MSCF per Tahun2,50% (dua koma lima puluh persen)
2.Lapisan Volume Pengangkutan di atas 100.000.000 (seratus juta) MSCF per Tahun1,50% (satu koma lima puluh persen)
(2)
Besaran tarif pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Pasal 6

(1)
Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume atau jumlah energi Gas Bumi yang dijual dengan 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga jual Gas Bumi.
(2)
Jumlah volume atau jumlah energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satuan MSCF, satu juta British thermal unit (MMBTU), meter kubik, atau satuan volume atau energi lainnya yang setara sesuai transaksi.

Pasal 7

Dalam hal harga jual per jenis Bahan Bakar Minyak per liter sebagaimana dimaksud dalam , tarif pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam , dan/atau harga jual Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam , dalam valuta asing pembayaran Iuran dilakukan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar sesuai rata-rata kurs tengah Bank Indonesia pada bulan berkenaan.

Pasal 8

(1)
Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam , , dan dilakukan setiap bulan berdasarkan realisasi.
(2)
Jatuh tempo pembayaran Iuran untuk bulan yang bersangkutan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(3)
Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertepatan dengan hari libur, pembayaran Iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 9

Kewajiban pembayaran Iuran oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk jenis Bahan Bakar Minyak tertentu, jenis bahan bakar minyak khusus penugasan, gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, dan gas bumi untuk bahan bakar gas (transportasi).

Pasal 10

(1)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) wajib menyusun dan menyampaikan laporan kepada Badan Pengatur.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
laporan realisasi triwulanan; dan
b.
laporan keuangan Badan Usaha.
(3)
Badan Pengatur setiap triwulan melakukan verifikasi atas pembayaran Iuran berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4)
Badan Pengatur melakukan verifikasi tahunan atas pembayaran Iuran berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan verifikasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengatur.

Pasal 11

(1)
Dalam hal berdasarkan perhitungan Badan Usaha terdapat kelebihan pembayaran Iuran, Badan Usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Iuran kepada Badan Pengatur disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan lengkap.
(2)
Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Badan Pengatur, kelebihan pembayaran diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas kewajiban Iuran periode berikutnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian Iuran dilaksanakan sesuai dengan

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.