Justisio

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, yang selanjutnya disebut Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores.
(2)
Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 2

(1)
Cakupan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores meliputi:
a.
Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional Komodo dan sekitarnya;
b.
Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional
c.
Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional Ruteng dan sekitarnya;
d.
Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional Bajawa dan sekitarnya;
e.
Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional Ende-Kelimutu dan sekitarnya;
f.
Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional Maumere-Sikka dan sekitarnya; dan
g.
Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional Larantuka dan sekitarnya, sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional tahun 2010-2025 yang digambarkan pada peta sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
Cakupan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kawasan seluas paling sedikit 400 (empat ratus) hektar, yang merupakan kawasan hutan yang terletak di Hutan Bowosie, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang digambarkan pada peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Untuk pertama kali pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, cakupan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit seluas 136 (seratus tiga puluh enam) hektar yang terdiri dari 83 hektar di Desa Gorontalo dan 53 hektar di Desa Nggrang, Kecamatan Komodo, diberikan hak pengelolaan kepada Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Cakupan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang belum diberikan hak pengelolaan kepada Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores, selanjutnya dapat diusulkan oleh Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan penetapan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Perubahan cakupan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan Presiden berdasarkan pengajuan Dewan Pengarah.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan cakupan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 3

Susunan Organisasi Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores terdiri atas:
a.
Dewan Pengarah; dan
b.
Badan Pelaksana.

Pasal 4

Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam huruf a mempunyai tugas:
a.
menetapkan kebijakan umum, memberikan arahan, melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores;
b.
menyinkronkan kebijakan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores;
c.
memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Badan Pelaksana mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sesuai dengan kebijakan umum pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan
d.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.

Pasal 5

(1)
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
Ketua merangkap : Menteri Koordinator Bidang anggota Kemaritiman
b.
Ketua Pelaksana : Menteri Pariwisata Harian merangkap anggota
c.
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas;
3.
Menteri Keuangan;
4.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
5.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
6.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
7.
Menteri Perhubungan;
8.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
9.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
10.
Menteri Komunikasi dan Informatika;
11.
Menteri Kesehatan;
12.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
13.
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
14.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
15.
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
16.
Menteri Desa, Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
17.
Sekretaris Kabinet;
18.
Kepala Badan Ekonomi Kreatif;
19.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
20.
Gubernur Nusa Tenggara Timur.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 6

(1)
Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris.
(2)
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
(3)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara _ex-officio_ dilaksanakan oleh Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Pasal 7

Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dibantu oleh Kelompok Ahli.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat serta tugas, keanggotaan, dan tata kerja Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud dalam dan diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 9

(1)
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata.
(2)
Menteri Pariwisata membentuk susunan organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
(3)
Susunan organisasi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Pejabat Keuangan; dan
c.
Pejabat Teknis yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Pariwisata.
(4)
Kepala, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pariwisata.
(5)
Kepala, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dengan nama/nomenklatur lain.
(6)
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf b berkedudukan di Kabupaten Manggarai Barat.
(2)
Dalam hal diperlukan, Badan Pelaksana dapat membuka perwakilan di Jakarta atau di tempat lain.

Pasal 11

(1)
Kepala Badan Pelaksana, pejabat, dan pegawai di lingkungan Badan Pelaksana, dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tenaga profesional non-PNS sesuai dengan kebutuhan Badan Pelaksana.
(2)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya tanpa kehilangan status sebagai PNS.
(3)
Proses kepangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.
(5)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
Kepala Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan.
(2)
Kepala Badan Pelaksana dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir apabila:
a.
berhalangan tetap;
b.
berdasarkan penilaian kinerja tidak mampu menjalankan tugas dengan baik;
c.
menjadi terdakwa; dan/atau
d.
mengundurkan diri.
(3)
Masa jabatan pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dan huruf c, ditetapkan oleh Menteri Pariwisata berdasarkan persetujuan Dewan Pengarah.

Pasal 13

Setelah penetapan sebagai Badan Layanan Umum, ketentuan mengenai kepegawaian, remunerasi hak keuangan dan fasilitas lainnya, penganggaran, pengelolaan Barang Milik Negara, serta pengadaan barang dan jasa oleh Badan Pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Layanan Umum.

Pasal 14

Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf b mempunyai tugas:
a.
melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi terhadap perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.