Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1996 Tentang Kebandarudaraan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi;
2.
Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau diperairan dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
3.
Kawasan Lingkungan Kerja bandar udara adalah wilayah darat dan/atau perairan Republik Indonesia, termasuk wilayah udara diatasnya yang dipergunakan untuk pelayanan kegiatan operasi penerbangan maupun penyelenggaraan bandar udara di luar kegiatan operasi penerbangan;
4.
Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum.
5.
Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang penggunaannya hanya untuk menunjang kegiatan tertentu dan tidak dipergunakan untuk umum.
6.
Badan usaha Kebandarudaraan adalah badan usaha milik Negara yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kebandarudaraan;
7.
Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi;
8.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang penerbangan.

Pasal 2

(1)
Bandar udara sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaraan penerbangan, merupakan tempat untuk menyelenggarakan pelayanan jasa kebandarudaraan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi lainnya, ditata secara terpadu guna mewujudkan penyediaan jasa kebandarudaraan sesuai dengan tingkat kebutuhan.
(2)
Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dalam satu kesatuan tatanan kebandarudaraan nasional guna mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang andal dan berkemampuan tinggi dalam rangka menunjang pembangunan nasional.

Pasal 3

(1)
Penyusunan tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a.
rencana tata ruang;
b.
pertumbuhan ekonomi;
c.
kelestarian lingkungan;
d.
keamanan dan keselamatan penerbangan.
(2)
Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
fungsi, penggunaan, klasifikasi, status, penyelenggaraan dan kegiatan bandar udara;
b.
keterpaduan intra dan antar moda transportasi;
c.
keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.

Pasal 4

(1)
Bandar udara menurut fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a merupakan :
a.
simpul dalam jaringan transportasi udara sesuai dengan hirarkhi fungsinya;
b.
pintu gerbang kegiatan perekonomian nasional dan internasional;
c.
tempat kegiatan alih moda transportasi.
(2)
Bandar udara menurut penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dibedakan atas:
a.
bandar udara yang terbuka untuk melayani angkutan udara ke/ dari luar negeri;
b.
bandar udara yang tidak terbuka untuk melayani angkutan udara ke/dari luar negeri.
(3)
Bandar udara menurut klasifikasinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dibedakan dalam beberapa kelas berdasarkan fasilitas dan kegiatan operasional bandar udara.
(4)
Bandar udara menurut statusnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dibedakan atas :
a.
bandar udara umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau badan udara husus.
b.
bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
(5)
Bandar udara menurut penyelenggaranya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dibedakan atas :
a.
bandar udara umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau badan usaha kebandarudaraan;
b.
bandar udara khusus yang diselenggarakan oleh pengelola bandar udara khusus.
(6)
Bandar udara menurut kegiatannya terdiri dari bandar udara yang melayani kegiatan:
a.
pendaratan dan lepas landas pesawat udara untuk melayani kepentingan angkutan udara;
b.
pendaratan dan lepas landas helikopter untuk melayani kepentingan angkutan udara.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, penggunaan, klasifikasi, status, penyelenggaraan dan kegiatan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 5

(1)
Menteri melakukan pembinaan kebandarudaraan yang meliputi aspek pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pembangunan, pendayagunaan dan pengembangan bandar udara guna mewujudkan tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan penetapan kebijaksanaan di bidang kebandarudaraan.
(3)
Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan di bidang kebandarudaraan.
b.
tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan di bidang kebandarudaraan.
(4)
Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan di bidang kebandarudaraan;
b.
pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat pengguna jasa kebandarudaraan, dalam pelaksanaan kebijaksanaan di bidang kebandarudaraan.

Pasal 6

(1)
Penetapan lokasi tanah dan/atau perairan, serta ruang udara untuk penyelenggaraan bandar udara umum ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2)
Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan:
a.
Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat I;
b.
pertumbuhan ekonomi;
c.
kelayakan ekonomis dan teknis pembangunan dan pengoperasian bandar udara umum;
d.
kelestarian lingkungan;
e.
keamanan dan keselamatan penerbangan;
f.
keterpaduan intra dan antar moda; dan
g.
pertahanan keamanan negara.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan lokasi bandar udara umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal.7
(1)
Penyelenggaraan bandar udara umum harus menguasai tanah dan/atau perairan dan ruang udara pada lokasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk keperluan pelayanan jasa kebandarudaraan, pelayanan keselamatan operasi penerbangan, dan fasilitas penunjang bandar udara umum.
(2)
Penetapan luas tanah dan/atau perairan dan ruang udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didasarkan pada penatagunaan tanah dan/atau perairan dan ruang udara yang menjamin keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan dalam bidang lain di kawasan letak bandar udara umum.
(3)
Kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal.9
(1)
Daerah lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk:
a.
fasilitas pokok bandar udara, yang meliputi: 1) fasilitas sisi udara; 2) fasilitas sisi darat; 3) fasilitas navigasi penerbangan; 4) fasilitas alat bantu pendaratan visual; 5) fasilitas komunikasi penerbangan.
b.
fasilitas penunjang bandar udara, yang meliputi: 1) fasilitas penginapan/hotel; 2) fasilitas penyediaan toko dan restoran; 3) fasilitas penempatan kendaraan bermotor; 4) fasilitas perawatan pada umumnya; 5) fasilitas lainnya yang menunjang secara langsung atau tidak langsung kegiatan bandar udara.
(2)
kawasan keselamatan operasi penerbangan disekitar bandar udara umum sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a.
kawasan pendekatan dan lepas landas;
b.
kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan;
c.
kawasan di bawah permukaan horizontal-dalam;
d.
kawasan di bawah permukaan horizontal-luar;
e.
kawasan di bawah permukaan kerucut;
f.
kawasan di bawah permukaan transisi; dan
g.
kawasan disekitar penempatan alat bantu navigasi penerbangan.
(3)
Kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan batas-batas tertentu yang bebas dari penghalang.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah lingkungan kerja bandar udara dan kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) untuk tiap-tiap bandar udara umum, diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal.10
(1)
Tanah yang terletak di daerah lingkungan kerja bandar udara umum diberikan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang agraria/ pertanahan kepada instansi atau Badan Usaha Kebandarudaraan dengan hak pengelolaan.
(2)
Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal.11 Menteri menunjuk Pejabat tertentu untuk memberikan izin membuat bangunan kepada pihak ketiga sesuai dengan standar bangunan yang berlaku dengan memperhatikan pertimbangan Kepala Daerah yang bersangkutan, untuk bangunan-bangunan yang berada di atas tanah yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja bandar udara. Pasal.12
(1)
Tanah dan/atau perairan dan ruang udara disekitar bandar udara umum yang merupakan kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dipergunakan oleh umum dengan memenuhi persyaratan keselamatan operasi penerbangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal.13
(1)
Perencanaan dan penetapan penggunaan tanah yang terletak di sekitar bandar udara umum dilakukan dengan memperhatikan tingkat kebisingan.
(2)
Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk kawasan kebisingan setelah mendengar pendapat Menteri yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 43 pasal. Masuk untuk akses penuh.