Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1965 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 1966 Pegawai Negeri Pejabat Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Kepada:
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang digaji menurut P.G.P.N. 1961;
(2)
Pejabat-pejabat Negara lain yang menerima penghasilan dari Kas Negeri;
(3)
Anggota Angkatan Kepolisian yang digaji menurut P.G.-POL 1961;
(4)
Anggota Angkatan Perang yang digaji menurut P.G.-M 1961;
(5)
Pegawai organik Daerah Otonom;
(6)
Pegawai bulanan/harian organik yang digaji berdasarkan P.G.P.N. 1961;
(7)
Penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun sebagai:
a.
Bekas Pegawai Negeri Sipil,
b.
Bekas anggota Angkatan Kepolisian,
c.
Bekas anggota Angkatan Perang, d Bekas Pejabat Negara lain yang menerima penghasilan dari Kas Negeri dan Janda dari mereka termaksud angka 1 s/d 6 dan angka 7 huruf a s/d d pasal ini, diberikan Tunjangan Hari Raya tahun 1966 sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pasal 2
Pembayaran Tunjangan Hari Raya tahun 1966 menurut Peraturan Pemerintah ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji dan/atau pensiun c.q. tunjangan yang bersifat pensiun untuk bulan Desember 1965 kepada masing-masing yang berhak menerimanya.
Pasal 3
Hal-hal yang mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Presidium Kabinet Dwkora Republik Indonesia.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.