Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2010 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Jaminan Kredit Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi yang selanjutnya diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp900.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.