Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/pmk.08/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Penjaminan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Penjaminan Program PEN adalah penjaminan yang diberikan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
3.
Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri baik secara langsung atau melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Program PEN.
4.
Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara konvensional maupun syariah dari kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah berupa sejumlah uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu yang menimbulkan kewajiban finansial berdasarkan perjanjian pinjaman atau perjanjian pembiayaan.
5.
Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh Pemohon Jaminan selaku emiten dalam rangka pendanaan terkait program pemulihan ekonomi nasional melalui penawaran umum atau tanpa penawaran umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
6.
Sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemohon Jaminan berdasarkan prinsip syariah terkait program pemulihan ekonomi nasional melalui penawaran umum atau tanpa penawaran umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
7.
Badan Usaha Milik Negara selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
8.
Badan Usaha Penjaminan adalah PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) dan/atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
9.
Penjamin adalah Pemerintah dan/atau Badan Usaha Penjaminan.
10.
Pemohon Jaminan adalah BUMN yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan Penjaminan Pemerintah.
11.
Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan baik dalam maupun luar negeri yang memberikan fasilitas Pinjaman, atau wali amanat pemegang Obligasi/Sukuk.
12.
Terjamin adalah BUMN yang mendapat Penjaminan Pemerintah.
13.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
14.
Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disingkat IJP adalah sejumlah uang yang diterima oleh Penjamin dalam rangka kegiatan penjaminan.
15.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
16.
Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Terjamin atas apa yang telah dibayarkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan untuk memenuhi kewajiban Terjamin tersebut.
17.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengguna anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
18.
Batas Maksimal Penjaminan adalah nilai maksimal yang diperkenankan untuk penerbitan penjaminan terhadap Pinjaman yang diusulkan memperoleh penjaminan pada tahun tertentu.
19.
First Loss adalah besaran porsi penjaminan dari Badan Usaha Penjaminan yang mendapat penugasan untuk melakukan Penjaminan Pemerintah.
20.
Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan multilateral dan lembaga keuangan negara yang memiliki hubungan diplomatik dalam rangka kerja sama bilateral yang menyediakan Pinjaman berdasarkan perjanjian Pinjaman dengan syarat dan ketentuan setara dengan pinjaman Pemerintah pusat.

Pasal 2

Penjaminan Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi nasional melalui BUMN.

Pasal 3

Penjaminan Program PEN diberikan dengan mempertimbangkan prinsip sebagai berikut:
a.
kemampuan keuangan negara;
b.
dukungan kepada BUMN;
c.
penerapan kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, transparan;
d.
tidak menimbulkan moral hazard; dan
e.
pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Pasal 4

Kebijakan Penjaminan Program PEN berpedoman pada hasil rumusan dan ketetapan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

Pasal 5

Ruang lingkup peraturan Menteri ini meliputi:
a.
penjaminan langsung oleh Pemerintah kepada BUMN; dan
b.
dukungan pemerintah dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah.

Pasal 6

(1)
Penjaminan Pemerintah diberikan terhadap kewajiban finansial:
a.
Pinjaman yang dilakukan oleh Terjamin; dan/atau
b.
Obligasi/Sukuk yang diterbitkan oleh Terjamin.
(2)
Pemberian Penjaminan Pemerintah atas Pinjaman dan Obligasi/Sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka memulihkan atau meningkatkan kapasitas Pemohon Jaminan untuk melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional.
(3)
Kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
pokok Pinjaman yang telah jatuh tempo;
b.
bunga/imbalan yang telah jatuh tempo; dan
c.
biaya lainnya yang timbul, sehubungan dengan perjanjian Pinjaman.
(4)
Obligasi/Sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Obligasi/Sukuk yang dilakukan melalui:
a.
penawaran umum; atau
b.
tanpa penawaran umum.
(5)
Penjaminan atas Obligasi/Sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup keseluruhan dari kewajiban finansial yang meliputi:
a.
pokok yang telah jatuh tempo;
b.
bunga/imbalan yang telah jatuh tempo; dan/atau
c.
biaya atas keterlambatan pembayaran pokok dan bunga.

Pasal 7

Terjamin yang akan mendapat Penjaminan Pemerintah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
terdampak pandemi covid-19; dan/atau
b.
mendapat penugasan dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional.

Pasal 8

Kriteria Terjamin yang terdampak pandemi covid-19 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibuktikan dengan:
a.
laporan tingkat kesehatan BUMN yang memiliki kriteria sehat sebelum terjadi covid-19 berdasarkan penilaian oleh pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan mengenai kesehatan BUMN; dan
b.
surat pernyataan berikut data pendukung yang menunjukkan penurunan pendapatan usaha selama masa pandemi covid-19.

Pasal 9

Kriteria Terjamin sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan surat penugasan dari kementerian negara/lembaga pembina sektor terkait.

Pasal 10

(1)
Pemohon Jaminan mengajukan permohonan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2)
Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan paling sedikit:
a.
surat penetapan dari Menteri BUMN atau Menteri selaku pemegang saham mengenai pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
b.
surat penugasan yang menyatakan bahwa Pemohon Jaminan sedang menjalankan penugasan dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional, yang dikeluarkan oleh:
1.
Kementerian Koordinator;
2.
Menteri yang membawahi pembinaan sektor Pemohon Jaminan terkait; atau
3.
Satuan tugas penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, mengenai pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
c.
rencana pengajuan Pinjaman yang menyertakan:
1.
jumlah, sumber dan peruntukan Pinjaman;
2.
profil pemberi Pinjaman;
3.
indikasi ketentuan dan persyaratan;
4.
surat pernyataan minat dari pemberi Pinjaman kepada Pemohon Jaminan;
5.
analisis kelayakan keuangan dan proyeksi usaha dari pihak yang berkompeten;
6.
rancangan final perjanjian Pinjaman; dan
7.
laporan keuangan Pemohon Jaminan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen;
d.
persetujuan rapat umum pemegang saham Pemohon Jaminan mengenai rencana Pinjaman;
e.
surat pernyataan mengenai kebenaran data dan dokumen yang disampaikan oleh direktur utama Pemohon Jaminan; dan
f.
surat pertanggungjawaban mutlak atas kesesuaian penggunaan Pinjaman dan risiko pembayaran Pinjaman yang ditandatangani direktur utama dari Pemohon Jaminan.
(3)
Dalam hal Pemohon Jaminan merupakan BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan, surat pemenuhan kriteria BUMN yang terdampak covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diusulkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Pasal 11

(1)
Evaluasi terhadap permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
(2)
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat melakukan evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan Badan Usaha Penjaminan.
(3)
Dalam melakukan evaluasi bersama dengan Badan Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat meminta konfirmasi kapasitas penjaminan Badan Usaha Penjaminan.
(4)
Evaluasi dilakukan sejak permohonan Penjaminan Pemerintah dan seluruh lampiran yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), telah diterima secara lengkap dan benar oleh Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
(5)
Evaluasi dilakukan dengan cara:

Menampilkan 11 dari 41 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.