Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Pada Kementerian Agama
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Tarif Layanan Akademik; dan
b.
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
Tarif Seleksi Ujian Masuk;
b.
Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana;
c.
Tarif Non-Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana;
d.
Tarif Program Pascasarjana dan Profesi; dan
e.
Tarif Layanan Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, dan Gedung;
b.
Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin;
c.
Tarif Laboratorium;
d.
Tarif Poliklinik; dan
e.
Tarif Layanan Percetakan.
Pasal 5
Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Non-Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana, Tarif Program Pascasarjana dan Profesi, dan Tarif Layanan Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan kementerian agama.
Pasal 7
(1)
Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama.
(2)
Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.
Pasal 8
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama.
Pasal 9
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan dan Gedung dan Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b memperhatikan harga pasar setempat.
Pasal 10
Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 11
Tarif Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Pasal 12
Tarif Layanan Percetakan sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, alat percetakan, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 13
(1)
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 14
(1)
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan Kerja Sama Operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
Pasal 15
(1)
Terhadap mahasiswa asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Tarif Uang Kuliah Tunggal tertinggi untuk Program Sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama.
Pasal 16
(1)
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana, Tarif Non-Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana, Tarif Program Pascasarjana dan Profesi, dan Tarif Layanan Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai dengan huruf e.
(2)
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
Mahasiswa teladan;
b.
Mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
Mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d.
Mahasiswa korban bencana.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama.
(4)
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama.
Pasal 17
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 597), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Menampilkan 19 dari 15 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.