Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2009 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Badung dari Wilayah Kota Denpasar ke Wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Badung dipindahkan dari Wilayah Kota Denpasar ke Wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali.

Pasal 2

Ibu Kota Kabupaten Badung sebagaimana dimaksud dalam berkedudukan di sebagian wilayah Kecamatan Mengwi yang meliputi 9 (sembilan) desa/kelurahan sebagai berikut:
a.
Desa Mengwi;
b.
Desa Gulingan;
c.
Desa Mengwitani;
d.
Desa Kekeran;
e.
Kelurahan Kapal;
f.
Kelurahan Abianbase;
g.
Kelurahan Lukluk;
h.
Kelurahan Sempidi; dan
i.
Kelurahan Sading. j.

Pasal 3

Ibu Kota Kabupaten Badung sebagaimana dimaksud dalam selanjutnya diberi nama Mangupura.

Pasal 4

(1)
Wilayah Mangupura sebagaimana dimaksud dalam mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Desa Werdhi Bhuana dan Desa Baha Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Desa Penarungan Kecamatan Mengwi dan Desa Darmasaba Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Buduk Kecamatan Mengwi, Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tabanan.
(2)
Batas-batas wilayah Mangupura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Peta Wilayah Mangupura Ibu Kota Kabupaten Badung Provinsi Bali sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Badung sebagaimana dimaksud dalam , dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung.

Pasal 6

Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi instansi vertikal yang bersangkutan.

Pasal 7

Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung menyosialisasikan nama Mangupura sebagai Ibu Kota Kabupaten Badung.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.