Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kecil
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil yang memiliki kriteria sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
2.
Pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah.
3.
Pemberdayaan adalah usaha yang dilakukan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga usaha kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah.
4.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan usaha kecil.
5.
Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab membina dan mengembangkan usaha kecil dalam sektor kegiatan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Pasal 2
(1)
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dan dilakukan secara terarah dan terpadu serta berkesinambungan untuk mewujudkan usaha kecil yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah.
(2)
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha kecil.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri berdasarkan nilai kekayaan bersih dan atau penjualan tahunan dan atau jenis kegiatan usaha kecil, dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Teknis.
Pasal 3
(1)
Berdasarkan klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan bobot, intensitas, prioritas dan jangka waktu pembinaan dan pengembangan usaha kecil.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bobot, intensitas, prioritas dan jangka waktu pembinaan dan pengembangan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri, dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Teknis.
Pasal 4
Ruang lingkup pembinaan dan pengembangan usaha kecil sebagaimana dimaksud , meliputi bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia dan teknologi.
Pasal 5
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a.
identifikasi potensi dan masalah yang dihadapi oleh usaha kecil;
b.
penyiapan program pembinaan dan pengembangan sesuai potensi dan masalah yang dihadapi oleh usaha kecil;
c.
pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan;
d.
pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan bagi usaha kecil.
Pasal 6
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang produksi dan pengolahan, dilaksanakan dengan:
a.
meningkatkan kemampuan manajemen serta teknik produksi dan pengolahan;
b.
meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan;
c.
memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan;
d.
menyediakan tenaga konsultan profesional di bidang produksi dan pengolahan.
Pasal 7
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang pemasaran, dilaksanakan dengan:
a.
melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran;
b.
meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;
c.
menyediakan sarana serta dukungan promosi dan uji coba pasar;
d.
mengembangkan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi;
e.
memasarkan produk usaha kecil;
f.
menyediakan tenaga konsultan profesional di bidang pemasaran;
g.
menyediakan rumah dagang dan promosi usaha kecil.
h.
memberikan peluang pasar.
Pasal 8
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang sumber daya manusia, dilaksanakan dengan:
a.
memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan;
b.
meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial;
c.
membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan dan konsultasi usaha kecil;
d.
menyediakan tenaga penyuluh dan konsultan usaha kecil;
e.
menyediakan modul manajemen usaha kecil;
f.
menyediakan tempat magang, studi banding dan konsultasi untuk usaha kecil.
Pasal 9
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang teknologi, dilaksanakan dengan:
a.
meningkatkan kemampuan di bidang teknologi produksi dan pengendalian mutu;
b.
meningkatkan kemampuan di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru;
c.
memberikan intensif kepada usaha kecil yang menerapkan teknologi baru dan melestarikan lingkungan hidup;
d.
meningkatkan kerjasama dan alih teknologi;
e.
meningkatkan kemampuan dalam memenuhi standardisasi teknologi;
f.
menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penelitian dan pengembangan di bidang desain dan teknologi bagi usaha kecil;
g.
menyediakan tenaga konsultan profesional di bidang teknologi;
h.
memberikan bimbingan dan konsultasi berkenaan dengan hak atas kekayaan intelektual.
Pasal 10
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil oleh pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri dan Menteri Teknis sesuai dengan bidang tugas masing-masing berupa:
a.
pemberian kesempatan dalam pengadaan barang dan jasa yang
diperlukan pemerintah;
b.
pencadangan usaha bagi usaha kecil;
c.
penyederhanaan dan kemudahan perijinan;
d.
penyediaan tenaga konsultan profesional;
e.
penyediaan dana;
f.
penyediaan teknologi dan informasi;
g.
penyediaan sarana dan prasarana;
h.
pendirian klinik konsultasi bisnis untuk usaha kecil.
Pasal 11
(1)
Menteri dan atau Menteri Teknis menyiapkan secara terpadu kebijakan pencadangan usaha bagi usaha kecil, yang meliputi:
a.
pencadangan bidang usaha dan investasi tertentu di sektor perdagangan, jasa, pertanian, industri, pertambangan, dan konstruksi;
b.
pencadangan tempat dan lokasi usaha;
c.
pencadangan jenis kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya serta mempunyai nilai budaya yang bersifat turun temurun.
(2)
Kebijakan pencadangan usaha bagi usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 12
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil yang dilaksanakan oleh dunia usaha dan masyarakat, berupa:
a.
penyediaan tenaga konsultan profesional, sarana, prasarana, dana, teknologi dan informasi;
b.
bimbingan dan konsultasi;
c.
pendidikan dan pelatihan;
d.
advokasi;
e.
pendirian klinik konsultasi bisnis untuk usaha kecil.
Pasal 13
Untuk lebih mendorong terwujudnya upaya pembinaan dan pengembangan usaha kecil oleh dunia usaha dan masyarakat, kepada dunia usaha dan masyarakat yang melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan perlakuan di bidang perpajakan berupa diperhitungkannya pengeluaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan usaha kecil yang dilakukan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak.
Pasal 14
Usaha kecil yang telah dibina dan berkembang menjadi usaha menengah masih dapat diberikan pembinaan dan pengembangan untuk jangka waktu paling lama tiga tahun.
Pasal 15
Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat menyediakan pembiayaan dan penjaminan serta bantuan perkuatan bagi usaha kecil untuk kelancaran pelaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha kecil, melalui lembaga pendukung yang terdiri dari:
a.
lembaga pembiayaan;
b.
lembaga penjaminan;
c.
lembaga pendukung lain.
Pasal 16
Lembaga pembiayaan memberikan prioritas pelayanan, kemudahan dan akses dalam memperoleh pendanaan bagi usaha kecil yang dibina dan dikembangkan melalui:
a.
penyediaan pendanaan usaha kecil;
b.
penyederhanaan tata cara dalam memperoleh pendanaan dengan memberikan kemudahan dalam pengajuan permohonan dan kecepatan memperoleh keputusan;
penyebarluasan informasi mengenai kemudahan untuk memperoleh pendanaan untuk usaha kecil melalui penyuluhan langsung dan media massa yang ada;
e.
penyelenggaraan pelatihan membuat rencana usaha dan manajemen keuangan;
f.
pemberian keringanan tingkat bunga kredit usaha kecil;
g.
bimbingan dan bantuan usaha kecil;
h.
loket khusus untuk pelayanan dan informasi kredit usaha kecil.
Pasal 17
Lembaga penjaminan memberikan prioritas pelayanan dan kemudahan dan akses bagi usaha kecil yang dibina dan dikembangkan untuk memperoleh jaminan pendanaan melalui:
a.
perluasan fungsi lembaga penjaminan yang sudah ada dan atau pembentukan lembaga penjaminan baru;
b.
pembentukan lembaga penjamin ulang untuk menjamin lembaga-lembaga penjaminan yang ada.
Pasal 18
Lembaga pendukung lain berperan mempersiapkan dan menjembatani pembinaan dan pengembangan usaha kecil melalui:
a.
penyediaan informasi, bantuan manajemen dan teknologi kepada usaha kecil;
b.
pemberian bimbingan dan konsultasi melalui klinik konsultasi bisnis kepada usaha kecil;
c.
pelaksanaan advokasi kepada berbagai pihak untuk kepentingan usaha kecil;
d.
pelaksanaan magang, studi banding dan praktek kerja bagi usaha kecil.
Akses Terbatas
Anda melihat 18 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.