Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1968 Tentang Penertiban Pemasukan Barang-barang/alat-alat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Semua pemasukan barang-barang/alat-alat Angkatan Bersenjata Reppublik Indonesia harus dilaksanakan menurut ketentuan umum termasuk syarat-syarat pabean yang berlaku.
Pasal 2
Dalam hal menurut lampiran A termaksud pada Undang-undang Tarip Indonesia (I.S. 1924 Nomor 487 yang telah dirubah dan ditambah terkhir dengan Stbl. 1949 Nomor 383 dan Lembaran Negara 1952 Nomor 44), barang-barang tersebut pada diatas tidak mutlak dibebaskan dari bea masuk, maka pelunasanya dapat dilakukan secara regularisasi, yang sebelumnya harus diketahui dan disetujui oleh Departemen Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 3
Barang-barnag yang diimpor dalam rangka Peraturan Pemerintah ini tidak dibebaskan dari pemeriksaaan (verifikasi) terkecuali bagi
barang-barang yang nyata-nyata bersifat kerahasiaan pertahanan/keamanan, yang dinyatakan dengan surat tertulis oleh Menteri Pertahanan/Keamanan.
Pasal 4
Semua ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.