Justisio

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.
Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perekayasa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekayasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti dan Perekayasaan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknis Penelitian dan Perekayasaan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknis Penelitian dan Perekayasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

dimaksud dalam , diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Perekayasa Dan Teknis Penelitian dan Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1)
Tunjangan Perekayasa dan Teknis Penelitian dan Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam , diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2)
Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Perekayasa dan Teknis Penelitian dan Perekayasaan berdasarkan Peraturan Presiden ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Perekayasa dan Teknis Penelitian dan Perekayasaan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Perekayasa dan Teknis Penelitian dan Perekayasaan, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.