Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/11/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) Melalui Bank

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan serta bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
2.
Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) yang selanjutnya disingkat LCS adalah penyelesaian transaksi perdagangan bilateral yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia dan di negara mitra dengan menggunakan mata uang masing-masing negara.
3.
Bank yang Ditunjuk untuk Melaksanakan Transaksi Mata Uang (Appointed Cross Currency Dealer Bank) yang selanjutnya disebut Bank ACCD adalah bank yang ditunjuk Bank Indonesia bersama bank sentral atau otoritas moneter di negara mitra guna melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk kepentingan pelaksanaan LCS.
4.
Bank ACCD Indonesia adalah Bank ACCD di Indonesia.
5.
Bank ACCD Negara Mitra adalah Bank ACCD di negara mitra.
6.
Rekening Special Purpose Non-Resident Account Rupiah yang selanjutnya disebut SNA Rupiah adalah rekening khusus milik Bank ACCD Negara Mitra dalam mata uang rupiah yang dibuka pada Bank ACCD Indonesia untuk kepentingan pelaksanaan LCS.
7.
Rekening Sub-Special Purpose Non-Resident Account Rupiah yang selanjutnya disebut Sub-SNA Rupiah adalah rekening khusus milik importir/eksportir di negara mitra dalam mata uang rupiah yang dibuka pada Bank ACCD Negara Mitra untuk kepentingan pelaksanaan LCS.
8.
Rekening Special Purpose Non-Resident Account Mata Uang Negara Mitra yang selanjutnya disebut SNA Mitra adalah rekening khusus milik Bank ACCD Indonesia dalam mata uang negara mitra yang dibuka pada Bank ACCD Negara Mitra untuk kepentingan pelaksanaan LCS.
9.
Rekening Sub-Special Purpose Non-Resident Account Mata Uang Negara Mitra yang selanjutnya disebut Sub-SNA Mitra adalah rekening khusus milik importir/eksportir Indonesia dalam mata uang negara mitra yang dibuka pada Bank ACCD Indonesia untuk kepentingan pelaksanaan LCS.
10.
Underlying Transaksi adalah seluruh kegiatan perdagangan barang dan jasa antara Indonesia dengan negara mitra, termasuk kegiatan pembiayaan perdagangan untuk kepentingan pelaksanaan LCS.
11.
Pembiayaan Perdagangan adalah pembiayaan yang diberikan Bank ACCD kepada importir/eksportir di masing-masing negara untuk kepentingan pelaksanaan perdagangan bilateral.
12.
Eksportir adalah eksportir sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perdagangan.
13.
Importir adalah importir sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perdagangan.
14.
Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1)
Bank Indonesia bersama bank sentral atau otoritas moneter negara mitra menunjuk bank sebagai Bank ACCD.
(2)
Penunjukan bank sebagai Bank ACCD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria:
a.
kondisi kesehatan bank;
b.
kemampuan bank dalam memfasilitasi perdagangan;
c.
kemampuan bank dalam menjalin hubungan bisnis dengan perbankan di negara mitra;
d.
akses jaringan kantor bank di negara asal (home country); dan/atau
e.
kriteria lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia bersama bank sentral atau otoritas moneter negara mitra.
(3)
Bank Indonesia bersama bank sentral atau otoritas moneter negara mitra melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan bisnis Bank ACCD untuk kepentingan pelaksanaan LCS dan kepatuhan Bank ACCD terkait ketentuan yang mengatur LCS.
(4)
Bank Indonesia bersama bank sentral atau otoritas moneter negara mitra dapat mengakhiri penunjukan bank sebagai Bank ACCD.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan pengakhiran penunjukan bank sebagai Bank ACCD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 3

(1)
Bank ACCD Indonesia melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk kepentingan pelaksanaan LCS.
(2)
Kegiatan dan transaksi keuangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pembukaan SNA Rupiah dan SNA Mitra;
b.
pembukaan Sub-SNA Mitra;
c.
transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra;
d.
Pembiayaan Perdagangan;
e.
pengelolaan saldo SNA dan saldo Sub-SNA; dan
f.
transfer dana.
(3)
Untuk melakukan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Bank ACCD Indonesia wajib menerbitkan kuotasi harga rupiah terhadap mata uang negara mitra.

Pasal 4

(1)
Bank ACCD Indonesia menerima pembukaan SNA Rupiah oleh Bank ACCD Negara Mitra.
(2)
Bank ACCD Indonesia melakukan pembukaan SNA Mitra pada Bank ACCD Negara Mitra.
(3)
Bank ACCD Indonesia memberikan bunga pada SNA Rupiah milik Bank ACCD Negara Mitra.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan SNA Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembukaan SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 5

(1)
Saldo SNA Rupiah pada Bank ACCD Indonesia dibatasi sampai dengan jumlah nominal tertentu pada akhir Hari.
(2)
Bank ACCD Indonesia wajib memastikan agar saldo SNA Rupiah pada Bank ACCD Indonesia tidak melebihi jumlah nominal tertentu pada akhir Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Saldo SNA Rupiah pada Bank ACCD Indonesia dapat melebihi jumlah nominal tertentu pada akhir Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang Bank ACCD Indonesia menerima dokumen dari Bank ACCD Negara Mitra yang membuktikan kelebihan saldo tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban perdagangan bilateral atau investasi pada Hari berikutnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah nominal tertentu SNA Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 6

(1)
Saldo SNA Mitra pada Bank ACCD Negara Mitra dibatasi sampai dengan jumlah nominal tertentu pada akhir Hari.
(2)
Bank ACCD Indonesia wajib memelihara saldo SNA Mitra pada Bank ACCD Negara Mitra agar tidak melebihi jumlah nominal tertentu pada akhir Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Saldo SNA Mitra pada Bank ACCD Negara Mitra dapat melebihi jumlah nominal tertentu pada akhir Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan persyaratan tertentu.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah nominal tertentu SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 7

(1)
SNA Rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pinjaman luar negeri jangka pendek bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pinjaman luar negeri bank.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian terhadap pinjaman luar negeri jangka pendek bank diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 8

(1)
Bank ACCD Indonesia menerima pembukaan Sub-SNA Mitra untuk Importir/Eksportir Indonesia untuk kepentingan pelaksanaan LCS.
(2)
Bank ACCD Indonesia memberikan bunga untuk Sub-SNA Mitra.
(3)
Penambahan dan pengurangan saldo Sub-SNA Mitra harus memenuhi kriteria tertentu.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan Sub-SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penambahan dan pengurangan saldo Sub-SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 9

(1)
Bank ACCD Indonesia dapat melakukan transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra dengan Bank ACCD Indonesia dan/atau Bank ACCD Negara Mitra, tanpa Underlying Transaksi.
(2)
Transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan pelaksanaan squaring position, dapat dilakukan baik secara gross (gross basis) maupun secara neto (net basis), tanpa Underlying Transaksi.
(3)
Bank ACCD Indonesia dapat melaksanakan transaksi mata uang negara mitra atau valuta asing terhadap rupiah dengan Bank ACCD Negara Mitra untuk keperluan pengelolaan likuiditas rupiah Bank ACCD Negara Mitra.
(4)
Transaksi mata uang negara mitra atau valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan tanpa Underlying Transaksi.
(5)
Transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
transaksi spot;
b.
transaksi forward;
c.
transaksi swap; dan/atau
d.
transaksi lain.
(6)
Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank Indonesia dengan bank sentral atau otoritas moneter negara mitra.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), transaksi mata uang negara mitra atau valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan penetapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 10

(1)
Bank ACCD Indonesia dapat melakukan transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra dengan Importir/Eksportir Indonesia.
(2)
Bank ACCD Indonesia dapat melakukan transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra dengan non-Bank ACCD Indonesia yang bertindak untuk kepentingan Importir/Eksportir.
(3)
Bank ACCD Indonesia dapat melakukan transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra dengan non-Bank ACCD Negara Mitra untuk kepentingan pelaksanaan _squaring position_, dan wajib dilakukan secara gross (_gross basis_).
(4)
Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) meliputi:
a.
transaksi _spot_;
b.
transaksi _forward_;
c.
transaksi _swap_; dan/atau
d.
transaksi lain.
(5)
Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank Indonesia dengan bank sentral atau otoritas moneter negara mitra.
(6)
Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) wajib didukung Underlying Transaksi.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 11

(1)
Nominal transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilarang melebihi nominal Underlying Transaksi.
(2)
Jangka waktu transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilarang melebihi jangka waktu Underlying Transaksi.

Pasal 12

(1)
Penyelesaian transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra antara Bank ACCD Indonesia dengan Importir/Eksportir Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan antara Bank ACCD Indonesia dengan non-Bank ACCD Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) melalui transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh atau secara netting.
(2)
Penyelesaian transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra secara netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk:
a.
perpanjangan transaksi (rollover);
b.
percepatan penyelesaian transaksi (early termination); dan
c.
pengakhiran transaksi (unwind/ cancel up).
(3)
Perpanjangan transaksi (rollover), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind/cancel up) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disertai dengan dokumen pendukung.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.