Justisio

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Satuan Tugas adalah satuan tugas yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah setelah mendapatkan persetujuan penanaman modal.
2.
Perizinan Berusaha adalah persetujuan yang diperlukan Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan (checklist).
3.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Keputusan Berbentuk Elektronis adalah keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik.
5.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang mengajukan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha untuk kegiatan berusaha.
6.
Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan oleh pemerintah yang memuat ketentuan mengenai pelaku usaha yang berhak, persyaratan, prosedur penyelesaian, dan jangka waktu penyelesaian.
7.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
8.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
9.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
10.
Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat KSPN adalah kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
11.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
12.
PTSP Pusat adalah pelayanan terkait penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
13.
PTSP KEK adalah PTSP yang diselenggarakan oleh administrator KEK.
14.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat DPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.
15.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.

Pasal 2

(1)
Percepatan Pelaksanaan Berusaha dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
a.
Tahap Kesatu, yaitu:
1.
pengawalan dan penyelesaian hambatan melalui pembentukan Satuan Tugas; 2017, No.210 -6
2.
pelaksanaan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) yang dilakukan di KEK, KPB PB, Kawasan Industri, dan KSPN; dan
3.
pelaksanaan Perizinan Berusaha dengan menggunakan data sharing dan penyampaian yang tidak berulang yang dilakukan di luar KEK, KPB PB, Kawasan Industri, dan KSPN;
b.
Tahap Kedua, yaitu:
1.
pelaksanaan reformasi peraturan Perizinan Berusaha; dan
2.
penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission).
(2)
Pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersamaan.

Pasal 3

(1)
Untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha dibentuk Satuan Tugas.
(2)
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Satuan Tugas Nasional;
b.
Satuan Tugas Kementerian/Lembaga;
c.
Satuan Tugas Provinsi; dan
d.
Satuan Tugas Kabupaten/Kota.

Pasal 4

(1)
Satuan Tugas Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
mengembangkan kebijakan peningkatan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha;
b.
menetapkan prioritas penyelesaian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
melakukan penyelesaian atas hambatan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang disampaikan oleh Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, Satuan Tugas Kabupaten/Kota, dan/atau Pelaku Usaha;
d.
menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai Perizinan Berusaha yang tidak diselesaikan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/walikota; dan
e.
membentuk layanan pengaduan dalam rangka percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha.
(2)
Susunan keanggotaan Satuan Tugas Nasional sebagai berikut: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman;
3.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4.
Menteri Dalam Negeri;
5.
Menteri Keuangan;
6.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
7.
Menteri Komunikasi dan Informatika;
8.
Menteri Sekretaris Negara;
9.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
10.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
11.
Sekretaris Kabinet; dan
12.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
(3)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala pada minggu kedua setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4)
Satuan Tugas Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Tim Pelaksana.
(5)
Pada Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional membentuk klinik-klinik untuk memfasilitasi percepatan penyelesaian pelaksanaan berusaha.
(6)
Tugas dan keanggotaan Tim Pelaksana ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional.

Pasal 5

(1)
Satuan Tugas Nasional sebagaimana dimaksud dalam secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(2)
Untuk membantu pelaksanaan tugas Satuan Tugas Nasional dibentuk Manajemen Pelaksana oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional.
(3)
Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 6

(1)
Dalam rangka pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat merekrut tenaga ahli perseorangan dan/atau badan usaha sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Perekrutan tenaga ahli perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Tahun Anggaran 2017 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
(3)
Prosedur penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 7

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas Nasional, Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sumber pendanaan lainnya yang sah.

Pasal 8

(1)
Setiap kementerian/lembaga yang mempunyai kewenangan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, membentuk Satuan Tugas Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b.
(2)
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berfungsi sebagai:
a.
utama (leading) dalam hal Perizinan Berusaha merupakan kewenangan menteri/kepala lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan, pengembangan usaha, dan pelayanan Perizinan Berusaha pada sektor yang menjadi kewenangan menteri/kepala lembaga tersebut; dan/atau
b.
pendukung (supporting) dalam hal Perizinan Berusaha merupakan kewenangan menteri/kepala lembaga yang memberikan pelayanan Perizinan Berusaha yang diperlukan oleh menteri/kepala lembaga lainnya, gubernur, dan/atau bupati/walikota yang berfungsi sebagai utama (leading) dalam rangka menerbitkan Perizinan Berusaha.
(3)
Satuan Tugas Kementerian/Lembaga yang berfungsi sebagai utama (leading), mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
melakukan inventarisasi seluruh Perizinan Berusaha sektor masing-masing, baik yang perizinannya berada dalam lingkup menteri/kepala lembaga maupun perizinan terkait yang berada di luar menteri/kepala lembaga;
b.
melakukan pengawalan, pemantauan, dan penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha di sektornya (end to end);
c.
melakukan peningkatan pelayanan seluruh Perizinan Berusaha di sektornya (end to end);
d.
menyampaikan kepada Satuan Tugas Nasional atas hambatan penyelesaian Perizinan Berusaha yang tidak ditindaklanjuti oleh menteri/kepala lembaga lainnya, gubernur, dan/atau bupati/walikota; dan
e.
membentuk layanan pengaduan dalam rangka percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha.
(4)
Satuan Tugas Kementerian/Lembaga yang berfungsi sebagai utama (leading) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 38 pasal. Masuk untuk akses penuh.